Breaking News
light_mode
Trending Tags

Warga Gang Parit Seribu Kembali Datangi BPN Kubu Raya

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
  • visibility 143
  • print Cetak

KUBU RAYA ,RI -Sekitar Ratusan warga perwakilan dari warga RT06/RW 08 Gang Parit Seribu audiensi Ke BPN Kubu Raya,Tuntutan kepastian hukum atas tanah kembali disuarakan warga Gang Parit seribu dan warga Perumahan Swakarya/Gatot 2 mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional Kubu Raya Senin (6/7/2026).

Kedatangan warga bukanlah untuk berunjuk rasa, melainkan untuk beraudiensi, dan mencari solusi atas sengketa lahan yang telah mereka dialami dan rawat selama puluhan tahun.

Permasalahan utama yang menyebabkan BPN Kubu Raya di sorot masyarakat Pengukuran Sepihak, terdapat tindakan pengukuran lahan oleh petugas BPN, tanpa pemberitahuan resmi kepada aparat desa, RT/RW, Maupun warga Gang Purnawirawan,2.

“Hal ini memicu protes keras karena mengabaikan transparansi dan prosedur administrasi pertanahan” Ungkap Karsana Perwakilan dari warga

Namun sebelum dialog dimulai, terjadi insiden. Wartawan yang hendak meliput pertemuan justru dihalang halangi Oleh Petugas Satpam keamanan BPN bernama Feri, bahkan mengambil kartu Pers milik wartawan atas nama Ulianus.

Tindakan ini menimbulkan pertanyaan publik. Sebab prinsip transparansi lembaga negara dan kebebasan pers dijamin UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pernyataan yang disampaikan oleh kepala BPN, Kubu raya yang mengatakan kewenangan Peta ada di Kodam, .maka mendengar pernyataan dari Kakan BPN Kubu raya kekecewaan warga. Semakin memuncak emosi.

“Wahyu Hariyanto, “mendengar ucapan yang keluar dari pernyataan Kakan,BPN Kubu raya semakin naik emosi. ..Akang menilai itu bertentangan dengan amanat Undang- undang pokok Agraria ..
Saya sangat kecewa dengan pernyataan Kakan BPN Kubu raya, ujar nya.

Tambah “Karsana “mengatakan pernyataan itu kontradiktif. “Lembaga yang berwenang menetapkan dan menerbitkan peta serta hak atas tanah adalah BPN, bukan pihak lain,” tegas perwakilan warga yang bernama Karsana kepada media ini.

Warga berargumen bahwa mereka telah melakukan penguasaan fisik, perawatan, dan mendiami atas lahan tersebut secara terus-menerus selama puluhan tahun. , ujar nya.

3.Dasar Hukum yang Diajukan Warga
Perwakilan warga, “Zoki”memaparkan 4 payung hukum sebagai dasar klaim:

1.UU No. 5 Tahun 1960* tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria – asas penguasaan negara dan fungsi sosial tanah
2.PP No. 24 Tahun 1997 Pasal 24 Ayat (1) dan (2) tentang Pendaftaran Tanah – pengakuan terhadap alat bukti kepemilikan termasuk penguasaan fisik
3 PP No. 18 Tahun 2002.
4.PP No. 48 Tahun 2005* yang ditandatangani Presiden

Inti argumentasi warga: berdasarkan prinsip agraria, hak atas tanah dapat gugur jika dibiarkan terlantar, berubah menjadi hutan, atau tidak dirawat puluhan tahun. Sebaliknya, penguasaan lebih dari 20 tahun oleh warga yang nyata dan itikad baik menjadi dasar kuat untuk penerbitan sertifikat hak milik.

4.Tuntutan dan Ultimatum
Warga meminta BPN bersikap “adil dan tegak lurus pada peraturan”. Tiga harapan utama disampaikan:
1.Keputusan objektif’ sesuai kaidah hukum agraria
2.Memproses permohonan sertifikat’ bagi warga yang telah menempati secara sah
3.Penyelesaian tidak berlarut-larut*

“Kami datang baik-baik, namun jika sampai tidak ada keputusan yang jelas dan adil, kami akan datang kembali secara besar – besaran sampai permasalahan ini tuntas,” ujar Ketua RT, Wahyu Hariyanto.

“Kami berharap BPN mendengar dan memproses hak kami. Kami tunggu keputusan yang pasti,” tutup nya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Kubu raya belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pertemuan dan tindak lanjut sengketa tersebut

Pewarta: Muly

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Amankan Pelaku Kekerasan Dan Penyalahgunaan Narkoba, Polres Pasuruan Gelar Press Release

    Amankan Pelaku Kekerasan Dan Penyalahgunaan Narkoba, Polres Pasuruan Gelar Press Release

    • calendar_month Rabu, 28 Feb 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 300
    • 0Komentar

    Pasuruan, RI – Kepolisian Resor Pasuruan telah berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana di wilayah hukum Polres Pasuruan yang dilakukan oleh Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Pasuruan. Dalam hal ini, Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Wakapolres Pasuruan Kompol Hari Aziz, S.H. merilis kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak dan penyalahgunaan narkotika dengan menetapkan […]

  • Bupati Ade Sugianto Selepas Cuti PILKADA Hadir Pada Rapat PARIPURNA DPRD Kab. Tasikmalaya

    Bupati Ade Sugianto Selepas Cuti PILKADA Hadir Pada Rapat PARIPURNA DPRD Kab. Tasikmalaya

    • calendar_month Selasa, 3 Des 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 419
    • 0Komentar

    Kab. Tasikmalaya, RI – Senin, (2/12/24), Bupati Tasikmalaya menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kab. Tasikmalaya, yang bertempat di Gedung DPRD Kab. Tasikmalaya. Adapun Agenda Rapat Paripurna membahas mengenai yang pertama Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, ke dua membahas Kawasan Tanpa asap Rokok, dan yang terahir mebahas perubahan bentuk badan hukum dan kegiatan usaha PD BPR Artha Sukapura […]

  • Polsek benua Kayong laksakan pengaman halal bihalal kerajaan matan

    *Polsek Benua Kayong Laksanakan Pengamanan Acara Halal Bihalal Pamgeran Mangkunegara Kerajaan Matan Tanjungpura*

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 120
    • 0Komentar

    KETAPANG, POLDA KALBAR,RI – Polsek Benua Kayong, Polres Ketapang, melaksanakan pengamanan acara Halal Bihalal Pamgeran Mangkunegara Kerajaan Matan Tanjungpura Uti Faradian, S.Kep.Ners dengan Bupati Ketapang Alexander Wilyo, S.STP., di Keraton Kerajaan Matan Tanjungpura, kelurahan Mulia Kerta Kecamatan Benua Kayong, pada (06/04/2026). Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris., S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR. Melalui Kapolsek Benua Kayong IPDA […]

  • Ketua TP-PKK Lampura Berama Darma Wanita Gelar Kegiatan Bhakti Sosial

    Ketua TP-PKK Lampura Berama Darma Wanita Gelar Kegiatan Bhakti Sosial

    • calendar_month Minggu, 24 Apr 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 299
    • 0Komentar

    LAMPUNG UTARA – RI , Ketua TP-PKK Kabupaten Lampungb Utara (Lampura) Hj. Nur Endah Sulastri Budi Utomo S.Pd.,M.M., bersama Ketua Dharma Wanita Persatuan Lampung Utara Hj. Haliana Daita Lekok, SE.,M.M., hari ini menggelar kegiatan Bhakti Sosial Pembagian Sembako Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H / 2022 M Kepada Para Pramu Kebersihan dan Sopir Opd […]

  • Pemkab Samosir Salurkan Bibit Jagung untuk 50 Hektare

    Pemkab Samosir Salurkan Bibit Jagung untuk 50 Hektare

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 84
    • 0Komentar

    SAMOSIR,RI- Pemerintah Kabupaten Samosir menyalurkan bantuan benih jagung untuk lahan seluas 50 hektare kepada petani di Kecamatan Palipi dan Nainggolan. Bantuan yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026 tersebut diserahkan langsung Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom bersama Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk di Aula Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, Kamis (09/4/2026). […]

  • Polres Probolinggo Amankan Terduga Pelaku Pemerasan Kades Kropak Bantaran

    Polres Probolinggo Amankan Terduga Pelaku Pemerasan Kades Kropak Bantaran

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 251
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI – Dua pria yang diduga melakukan pemerasan di Desa Kropak, Bantaran, diamankan anggota Satreskrim Polres Probolinggo,Polda Jatim, Senin (20/1/2025). Keduanya yakni ZA (47) dan HA (40), warga Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo. Dari tangan terduga pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 5 juta,- yang diduga hasil dari memeras SE (47) Kepala Desa […]

expand_less