Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Desa Banjardawa Akan Diajukan ke PPID
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
- visibility 83
- print Cetak

Imam Subiyanto
Pemalang, RI – Pengurangan volume proyek bukanlah kekeliruan teknis, melainkan modus klasik tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan oleh Imam Subiyanto seorang akademisi sekaligus praktisi hukum di Pemalang ketika dimintai tanggapanya terhadap sebuah proyek pelebaran jalan di Desa Banjardawa Pemalang yang diduga mengurangi volume proyek.
” Pengurangan volume proyek termasuk kategori tindakan korupsi. Setiap perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara dapat dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” tegas Imam Subiyanto.
Menurut Imam, tanggung jawab hukum tidak hanya melekat pada kontraktor, melainkan juga pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pemalang yang seharusnya melakukan pengawasan ketat.
Ketua pengawas tehnik proyek dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pemalang, Muiz, ketika ditemui menjelaskan bahwa proyek tersebut sudah diperiksa dengan hasil baik (sesuai tehnik)
Namun ketika dimintai bukti dan data hasil pemeriksaan, cor drill, kualitas bathcing plan dan RAB, dia keberatan menunjukan dengan alasan harus mengajukan surat melalui pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID).
Menanggapi hal itu, Suripto Anwar dari aktifis Pemalang menyatakan siap untuk mengajukan gugatan ke PPID lewat Dinas Kominfo.
”Tentu demi keterbukaan proyek yang bersifat publik yang dibiayai oleh uang negara “, ujar Suripto Anwar.
Seperti diberitakan sebelumnya, proyek pelebaran jalan Subang di Desa Banjardawa Taman Pemalang diduga tidak sesuai volume proyek karena ada sebagian jalan sepanjang 50 meter yang tidak dicor.
Proyek ini dikerjakan oleh CV Anak Negeri Beji Pemalang dengan nilai proyek Rp.199.287.000.
Atas dasar itu warga mendesak agar Inspektorat Daerah, BPKP, Kejaksaan Negeri Pemalang, dan Satreskrim Tipikor Polres Pemalang segera melakukan audit investigatif dan penyelidikan hukum untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara. * (imam wtw)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar