SURABAYA – RI, Prayogo Laksono,SH. MH. CLI. CLA. CTL.CRA., kandidat Doktor Ilmu Hukum UNTAG Surabaya selaku Kuasa Hukum PT. Platinum Ceramik Industri menyampaikan dirinya telah menerima Surat Pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan tepatnya tanggal 09 Februari 2021 dari Satreskrim Polrestabes Surabaya, ia mengapresiasikan hasil kinerja dalam penelitian dan penyidikan Satreskrim Polrestabes Surabaya dengan tingkat kesulitan yang rumit sekali dan kejelian akhirnya pihaknya menetapkan status seorang Tersangka yaitu Dedy Kurniawan mantan Ketua Koprasi PT. Platinum Ceramik Industri yang sebelumnya menjadi Saksi dan sekarang dijebloskan dalam jeruji besi Rutan Polrestabes Surabaya.
Menurut keterangan Prayogo Laksono bahwa Tersangka DK, dilaporkan Klienya pada tanggal 15 Mei 2019 dengan Laporan Polisi nomor. LP/B./472./V/RES.1.11/2019/JATIM/RESTABES SBY.
Dalam penyampaiannya Prayogo Laksono Tersangka DK. diduga kuat menyalahgunakan jabatan menggelapkan Aset Koprasi dimasa dia menjabat dan jika hal tersebut benar maka DK dijerat dan diancam pidana maksimal 5 tahun penjara sesuai dengan KUHP pasal 374.
Prayogo Laksono juga menekankan, “pada pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berbunyi Penggelapan yang dilakukan oleh orang penguasaanya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau mendapat upah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” tuturnya dengan singkat. (alex)
Tidak ada komentar