Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kasun Desa Semare Diamankan Polisi Terkait Diduga Penyalahgunaan Sabu

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 5
  • print Cetak

PASURUAN, RI – Satreskoba Polres Pasuruan Kota mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika
jenis sabu di wilayah Desa Semare Kraton Kabupaten Pasuruant

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang diamankan, sementara seorang lainnya yang diduga sebagai pemasok sabu masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Salah satu tersangka yang diamankan inisialMI (41), yang diketahui merupakan perangkat Desa Semare dengan jabatan sebagai kepala dusun (Kasun). Polisi juga mengamankan MA, yang berada di lokasi ketika petugas melakukan penggerebekan.

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, mengatakan berdasarkan pemeriksaan awal, MI mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial NA, yang kini berstatus DPO.

“Dari hasil interogasi awal, MI mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial NA yang saat ini berstatus DPO,” terang Aipda Junaidi dalam keterangannya.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di Desa Semare.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dicurigai.

“Berawal dari laporan informasi masyarakat bahwa di Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan sering terjadi transaksi peredaran narkotika jenis sabu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas kepolisian, dengan melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan kepolisian, transaksi bermula pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, NA menghubungi MI melalui Whats App dan menawarkan sabu.

MI disebut menyetujui pembelian dengan nilai Rp600.000. Barang tersebut rencananya dikirim ke rumah MI pada Senin, 10 Agustus 2026.

Pada Senin sekitar pukul 13.00 WIB, MI membayar uang muka sebesar Rp300.000. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 16.00 WIB, NA datang ke rumah MI dan menerima pelunasan sebesar Rp300.000 secara tunai.

NA selanjutnya menyerahkan satu bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat tisu putih serta tiga plastik klip berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut kemudian disimpan MI di atas lemari penyimpanan piring.

Polisi menyebut MI, MA dan NA kemudian diduga menggunakan sabu secara bersama-sama dengan memanfaatkan rangkaian alat hisap atau bong.

Namun, sekitar pukul 16.30 WIB, NA meninggalkan rumah MI.

Tidak lama berselang, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kepolisian tiba di lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan, MI dan MA masih berada di rumah tersebut.

Dari penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Salah satunya adalah tiga plastik klip berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 0,97 gram.

MI kemudian diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan MI, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon seluler, satu rangkaian alat hisap sabu atau bong, satu timbangan elektrik, serta satu bungkus plastik klip bertanda huruf A.

Di dalam plastik tersebut terdapat satu lembar tisu putih yang membungkus tiga plastik klip berisi sabu, dengan rincian:

A1: satu plastik klip berisi sabu dengan berat 0,68 gram beserta bungkusnya.
A2: satu plastik klip berisi sabu dengan berat 0,17 gram beserta bungkusnya.
A3: satu plastik klip berisi sabu dengan berat 0,11 gram beserta bungkusnya.

Sementara dari MA, petugas mengamankan satu unit HP Infinix HOT 30 warna Sonic White, lengkap dengan pelindung dan kartu SIM.

Seluruh tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Pasuruan Kota untuk kepentingan penyidikan.

Polisi masih memburu NA yang diduga berperan sebagai pihak yang menjual atau menyuplai sabu kepada MI.

Atas dugaan perbuatannya, MI terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto penyesuaian pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal II ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Alternatif lainnya, MI dapat dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto penyesuaian pidana sebagaimana dimaksud Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan Satreskoba Polres Pasuruan Kota, sedangkan petugas terus melakukan pencarian terhadap NA yang telah ditetapkan sebagai DPO. ( mjb/tg)

 

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mahasiswa di Kubu Raya Sembunyikan 610 Gram Sabu di Balik 5 Lapis Celana Dalam

    Mahasiswa di Kubu Raya Sembunyikan 610 Gram Sabu di Balik 5 Lapis Celana Dalam

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 88
    • 0Komentar

    KUBU RAYA,RI – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dengan modus tak lazim berhasil digagalkan oleh Tim Labu Satres narkoba Polres Kubu Raya. Seorang mahasiswa berinisial FH (25) diringkus di Area Bandara Internasional Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, saat hendak bertolak menuju Jakarta pada Rabu lalu. Pemuda tersebut kedapatan menyembunyikan kristal haram seberat 610 gram […]

  • Tingkatkan Sinergitas, Insan Pers Pijar Nusantara Audiensi Dengan Polres Kota Blitar

    Tingkatkan Sinergitas, Insan Pers Pijar Nusantara Audiensi Dengan Polres Kota Blitar

    • calendar_month Rabu, 12 Jul 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 293
    • 0Komentar

    Blitar, RI– Puluhan insan pers yang tergabung dalam lembaga Pijar Nusantara Audiensi di Mapolres Kota Blitar Selasa (11/07/23 Kedatangan mereka disambut penuh kekeluargaan oleh Kapolres Kota Blitar, AKBP Argowiyono , S.H,.S.I.K., M.Si.,di ruang Rupatama Sigap. Ketua Umum Pijar Nusantara , Sutrisno,S.H, dalam sambutannya, mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Kota Blitar atas sinergitas Polres Kota Blitar yang […]

  • Cegah PMK, Babinsa Grati dampingi Vaksin Hewan Ternak Sapi

    Cegah PMK, Babinsa Grati dampingi Vaksin Hewan Ternak Sapi

    • calendar_month Rabu, 1 Mar 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 260
    • 0Komentar

    Pasuruan,RI – Untuk mencegah terjadinya penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di wilayah binaannya, Babinsa Koramil 0819/05 Grati Serda Puji Utomo melaksanakan kegiatan pendampingan vaksinasi PMK terhadap hewan ternak sapi milik warga yang dilakukan oleh Dinas Peternakan dan kesehatan hewan, di Dusun Tempuran Desa Trewung Kec.Grati Kab.Pasuruan, Rabu (01/03/23). Dalam penyampaianya Serda Puji mengatakan agar […]

  • RSUD Moch Saleh Kota Probolinggo Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan

    RSUD Moch Saleh Kota Probolinggo Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan

    • calendar_month Jumat, 10 Mei 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 683
    • 0Komentar

    Probolinggo, RI-Dalam sebuah kesempatan yang penuh kebanggaan, Dr. Intan Sudarmadi, Sp.N., MH, Direktur RSUD Moch Saleh Kota Probolinggo, dengan penuh semangat menyampaikan kabar gembira. “Alhamdulillah, semakin tahun jumlah dokter spesialis kita semakin bertambah, mencapai 40 dokter spesialis, yang turut menyokong pelayanan kesehatan kami. Dengan bertambahnya jumlah dokter spesialis, kunjungan pasien baik rawat inap maupun rawat […]

  • Kapolres Pimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral untuk Persiapan Pengamanan Pilkades Serentak Tahun 2023 di Wilayah Hukum Polres Pasuruan Kota

    Kapolres Pimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral untuk Persiapan Pengamanan Pilkades Serentak Tahun 2023 di Wilayah Hukum Polres Pasuruan Kota

    • calendar_month Rabu, 20 Sep 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 236
    • 0Komentar

    Pasuruan, RI – Polresta Pasuruan – Dalam rangka memastikan kelancaran dan keamanan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2023 di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo Jati, S.I.K., M.I.K memimpin rapat koordinasi lintas sektoral. Rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan strategi dan upaya dari berbagai pihak terkait dalam menjaga keamanan selama pelaksanaan Pilkades. […]

  • Perwakilan Polwan Polda Jatim Ikuti IAWP Di NTT

    Perwakilan Polwan Polda Jatim Ikuti IAWP Di NTT

    • calendar_month Selasa, 9 Nov 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 282
    • 0Komentar

    NTT – RI, Polri telah memberikan panggung dan kesempatan yang sama untuk berkarya pada Polri sesuai dengan tema acara ini “Women at the Center Stage of Policing” Hal ini disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (7/11/2021) Indonesia merupakan menjadi Negara Asia pertama yang menjadi tuan rumah kegiatan […]

expand_less