Breaking News
light_mode
Trending Tags

Asap Menebal, Hak Pekerja Jangan Diabaikan Kabut Asap Adalah Ancaman K3, Bukan Sekadar Persoalan Lingkungan

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month 23 jam yang lalu
  • visibility 15
  • print Cetak

JAKARTA, RI – 4 September 2026 — Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali mengancam sejumlah wilayah Indonesia.

Bagi Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan (HUKATAN), situasi ini tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan lingkungan.

Ketika kualitas udara membahayakan, kabut asap telah menjadi persoalan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta perlindungan hak pekerja.

Pada 29 Agustus 2026, indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Jekan Raya, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mencapai 1.108, sementara Pontianak Tenggara, Kalimantan Barat, mencapai 1.075—keduanya berada pada kategori berbahaya.

Ancaman tersebut semakin serius dengan meluasnya karhutla.

Data Kementerian Kehutanan menunjukkan hingga Juli 2026 lebih dari 202.000 hektare lahan terdampak kebakaran, dengan hampir 95.000 hektare terjadi hanya pada Juli.

Pada Agustus, ribuan titik panas juga terdeteksi di Sumatra dan Kalimantan.

PEKERJA SAWIT BERADA DI GARIS DEPAN

Pekerja perkebunan sawit termasuk kelompok yang paling rentan karena sebagian besar pekerjaan dilakukan di ruang terbuka.

Pemanen, pemupuk, penyemprot, pekerja pemeliharaan, buruh angkut hingga pekerja transportasi dapat terpapar asap selama berjam-jam.

Paparan asap dapat menyebabkan gangguan pernapasan, iritasi mata dan tenggorokan, menurunkan kondisi fisik, serta meningkatkan risiko kecelakaan karena jarak pandang yang buruk.

Risiko menjadi lebih besar ketika pekerjaan fisik berat dilakukan bersamaan dengan paparan asap dan panas.

Karena itu, kabut asap harus diperlakukan sebagai risiko K3 dan dimasukkan dalam penilaian risiko perusahaan.

Ketua Umum HUKATAN, Nursanna Marpaung, menegaskan:
“Ketika udara sudah berada pada kategori berbahaya, pekerja tidak boleh diperlakukan seolah-olah kondisi kerja masih normal.

Target produksi tidak boleh lebih tinggi nilainya daripada keselamatan dan kesehatan pekerja.”

Menurut HUKATAN, perusahaan tidak boleh menunggu pekerja jatuh sakit sebelum mengambil tindakan.

Penilaian risiko harus dilakukan berdasarkan kondisi udara aktual dan karakter pekerjaan di lapangan.

PEKERJA PEREMPUAN DAN ANAK TIDAK BOLEH TERLUPAKAN

HUKATAN juga menegaskan pentingnya perlindungan khusus bagi pekerja perempuan, terutama pekerja hamil, menyusui, serta pekerja dengan kondisi rentan.

Perlindungan tidak cukup hanya dengan membagikan masker.

Perusahaan harus mengurangi paparan, menyediakan tempat kerja yang lebih aman, menyesuaikan pekerjaan atau jam kerja, dan menghentikan sementara pekerjaan apabila kondisi sudah membahayakan.

Dampak kabut asap juga tidak berhenti di tempat kerja.

Kesehatan keluarga pekerja, termasuk anak-anak, harus menjadi perhatian dalam kebijakan penanganan karhutla, terutama ketika pekerja kembali ke rumah setelah bekerja di wilayah yang terpapar asap.

“Perlindungan pekerja perempuan tidak boleh berhenti pada slogan kesetaraan.

Dalam situasi bencana asap, kondisi khusus pekerja perempuan dan dampaknya terhadap keluarga serta anak harus menjadi bagian dari keputusan K3,” ujar Nursanna.

LIMA TUNTUTAN HUKATAN
Atas kondisi tersebut, HUKATAN mendesak pemerintah dan perusahaan untuk mengambil langkah konkret:

1. Pemerintah menetapkan protokol perlindungan pekerja akibat kabut asap.

Kementerian Ketenagakerjaan bersama pemerintah daerah perlu memiliki pedoman yang jelas mengenai kualitas udara, pembatasan pekerjaan luar ruang, perubahan jam kerja, hingga penghentian sementara pekerjaan ketika kondisi membahayakan.

2. Perusahaan wajib melakukan risk assessment dan tidak memaksakan target produksi.

Ketika kualitas udara mencapai tingkat sangat tidak sehat atau berbahaya, perusahaan harus mengurangi paparan, menyesuaikan pekerjaan dan jam kerja, atau menghentikan sementara pekerjaan berisiko.

3. Hak pekerja harus tetap dilindungi.

Pekerja yang tidak dapat bekerja karena pekerjaan dibatasi atau dihentikan demi keselamatan tidak boleh menjadi korban diskriminasi, intimidasi, kehilangan hak secara tidak adil, maupun retaliasi.

4. Serikat pekerja, P2K3 dan Komite Gender harus dilibatkan.

Mereka harus menjadi bagian dari pemantauan kualitas udara, penilaian risiko, penentuan langkah perlindungan, serta mekanisme pengaduan dan tindak lanjut kasus pekerja terdampak.

5. Penegakan hukum karhutla harus berjalan bersama perlindungan pekerja dan masyarakat.

Pemerintah harus memastikan pemeriksaan terhadap perusahaan atau konsesi yang diduga berkaitan dengan kebakaran dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Penanganan karhutla tidak boleh hanya menghitung luas lahan terbakar, tetapi juga dampaknya terhadap kesehatan dan keselamatan manusia.

APRESIASI RESPONS PEMERINTAH, TETAPI PENCEGAHAN HARUS DIPERKUAT
HUKATAN mengapresiasi operasi darat, pemadaman udara, patroli dan berbagai langkah pemerintah dalam menangani karhutla.

HUKATAN juga menyambut positif tawaran bantuan Jepang untuk mendukung operasi water bombing di Kalimantan.

Namun, bantuan pemadaman tidak boleh membuat Indonesia kehilangan fokus pada pencegahan, pengawasan konsesi, penegakan hukum dan perlindungan pekerja.

“Kalau negara lain sudah menawarkan bantuan untuk memadamkan api, ini harus menjadi alarm bahwa persoalan ini sangat serius.

Tetapi memadamkan api saja tidak cukup.

Kita juga harus memastikan tidak ada pekerja yang menjadi korban karena dipaksa bekerja dalam kondisi udara yang membahayakan,” tegas Nursanna.

Kondisi di setiap wilayah memang berbeda.

Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah saat ini menjadi perhatian karena konsentrasi hotspot yang tinggi.

Kalimantan Timur juga perlu diwaspadai karena kebakaran telah terjadi di sejumlah wilayah.

Sementara kondisi Jambi pada pemantauan awal September relatif lebih terkendali, risiko tetap harus dipantau karena situasi karhutla dapat berubah cepat.

HUKATAN meminta pemerintah dan perusahaan tidak menunggu sampai korban berjatuhan.

Prinsip pencegahan harus menjadi dasar: ketika risiko sudah diketahui, tindakan perlindungan harus dilakukan.

“Udara bersih adalah hak setiap orang.

Tempat kerja yang aman dan sehat adalah hak setiap pekerja.

Dalam situasi kabut asap, keduanya tidak boleh dipertentangkan dengan target produksi.” tutup Nursanna Marpaung

SELAMATKAN HUTAN. LINDUNGI LINGKUNGAN. LINDUNGI PEKERJA.
Federasi HUKATAN
4 September 2026

Publis : Mully /Juan//Radar Indonesia

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BUPATI SAMOSIR MENGHADIRI PELANTIKAN PEMUDA KATOLIK KOMCAB SAMOSIR

    BUPATI SAMOSIR MENGHADIRI PELANTIKAN PEMUDA KATOLIK KOMCAB SAMOSIR

    • calendar_month Senin, 12 Agt 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 386
    • 0Komentar

    Samosir, RI – Bupati Samosir Vandiko T. Gultom mengapresiasi dan mendukung masa penerimaan anggota sekaligus pelantikan komisariat anak cabang pemuda katolik di Kabupaten Samosir. “Selamat kepada pengurus pemuda katolik yang baru saja dilantik, semoga bisa menjalankan tugas penuh hikmat dan saya menitip pesan segera membuat perubahan yang menyentuh anggota serta menyusun program yang dapat dirasakan […]

  • KPU Gelar Rapat Pleno Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lamandau Tahun 2024

    KPU Gelar Rapat Pleno Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lamandau Tahun 2024

    • calendar_month Kamis, 5 Des 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 638
    • 0Komentar

    Lamandau RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau melaksanakan proses rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau di Aula Hotel Putri Tunggal Nanga Bulik, (3/12). Rekapitulasi merupakan tahapan penting dalam menentukan hasil pemilihan kepala daerah di Lamandau. Prosesnya dilakukan secara transparan dengan melibatkan seluruh anggota PPK, Bawaslu serta saksi dari […]

  • Kepala Desa Tegalrejo Tingkatkan Sektor Layanan Melalui Ketersediaan Perangkat Desa Yang Profesional

    Kepala Desa Tegalrejo Tingkatkan Sektor Layanan Melalui Ketersediaan Perangkat Desa Yang Profesional

    • calendar_month Jumat, 9 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 289
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI-Upaya memberi kontribusi pada masyarakat melalui peningkatan pelayanan terhadap masyarakat, menjadi salah satu agenda prioritas bagi Pemerintah desa Tegalrejo kecamatan Dringu kabupaten Probolinggo dengan mengisi kekosongan perangkat desanya. Kenyataan ini terpantau saat Pemdes Tegalrejo menggelar kegiatan Pelantikan dan Pengambilan sumpah 5 perangkat di Pemdes tersebut, Kamis (08/05/2025). Nampak hadir dalam acara yang berlangsung di Pendopo […]

  • Usai dilantik Bapak Burlian S.Sos pastikan seluruh  honorer Kantor Camat Luas harus ikut seleksi

    Usai dilantik Bapak Burlian S.Sos pastikan seluruh honorer Kantor Camat Luas harus ikut seleksi

    • calendar_month Sabtu, 8 Jan 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 292
    • 0Komentar

    BENGKULU – RI, Menjabat camat baru di Kecamatan Luas Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu tidak membuat  Bapak Burlian S.Sos bingung.sebagai camat baru Bapak Burlian S.Sos segera lakukan berbagai kegiatan untuk mengembangkan  Kecamatan Luas  Ketika ditemui oleh awak media  diruang kerjanya jumat 07 -01-2022 terkait masalah tenaga pembantu ( honorer) Bapak Burlian S.Sos mengatakan akan melakukan tes […]

  • “Polda Jatim Peduli Masyarakat”, Gelar Bakso Salurkan Bantuan Kepada Ribuan Masyarakat dan Ojol

    “Polda Jatim Peduli Masyarakat”, Gelar Bakso Salurkan Bantuan Kepada Ribuan Masyarakat dan Ojol

    • calendar_month Sabtu, 18 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 117
    • 0Komentar

    SURABAYA, RI –Dalam rangka memperingati satu tahun pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Kepolisian Daerah Jawa Timur menggelar kegiatan Bakti Sosial (Baksos) bertajuk “Polda Jatim Peduli Masyarakat”, di Mapolda Jatim, Jumat (17/10/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si., dan dihadiri berbagai elemen masyarakat dari beragam latar belakang. […]

  • Wali kota Probolinggo Lantik Budiono Wirawan Sebagai Sekretaris Daerah Siap Kawal Tata Kelola dan Pembangunan Kota Probolinggo.

    Wali kota Probolinggo Lantik Budiono Wirawan Sebagai Sekretaris Daerah Siap Kawal Tata Kelola dan Pembangunan Kota Probolinggo.

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Wali kota Probolinggo Lantik Budiono Wirawan Sebagai Sekretaris Daerah Siap Kawal Tata Kelola dan Pembangunan Kota Probolinggo. PROBOLINGGO,RI– Jumat malam (29/5) menjadi momentum penting dalam perjalanan pemerintahan Kota Probolinggo. Budiono Wirawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kota Probolinggo, resmi ditetapkan dan dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kota Probolinggo, di […]

expand_less