Persidangan Sengketa Tanah Ibno Hajar Penggungat Menghadirkan Saksi Sekdes Desa Kebunan
- account_circle Pom py
- calendar_month 12 menit yang lalu
- visibility 5
- print Cetak

Persidangan Sengketa Tanah Ibno Hajar Penggungat Menghadirkan Saksi Sekdes Desa Kebunan.
Sumenep – RI, persidangan sengketa tanah Ibno Hajar yang digugat oleh Jumat di pengadilan Negeri Sumenep 6sudah pada tahap pembuktian berkas perkara dan saksi, yang dilaksanakan sekira pukul 2.15 Wib berjalan lancar dan kondusif kamis 17/09/26.
Penggugat atas nama Jumat melalui kuasa hukumnya menghadirkan saksi sekdes desa kebunan, dalam persidangan saksi penggugat membawa data DKHP tahun 2019 dan 2024 sementara saksi memberikan penjelasan terkait sengketa tanah antara tergugat satu saudara Ibno Hajar dan tergugat dua BPN Sumenep.
Dalam persidangan hakim memberikan kesempatan kepada saksi penggugat untuk menjelaskan apa yang ia ketahui dalam kasus sengketa tanah saudara Jumat dan Ibno Hajar,saksi yang berstatus sekdes desa kebunan menerangkan bahwa tanah milik saudara Jumat bersebelahan dengan tanah milik saudara Ibno Hajar kemudian saksi menjelaskan dan menunjukkan data DKHP yang ia bawah pada hakim dan kedua belah pihak kuasa hukum penggugat dan tergugat dengan detil menjelaskan setelah selesai dipersilahkan duduk kembali dan hakim bertanya lagi pada saksi peggugat apakah di didesa Kebunan ada tanah milik perhutani dengan tegas menyatakan tidak ada tanah hutan di desa kebunan walaupun faktanya di desa kebunan banyak tanah TN dan tanah perhutani sehingga membuat diruangan sidang saling memandang dan kaget , lalu hakim bertanya lagi pada saksi apa yang menjadi dasar warga desa kebunan memiliki tanah saksi menjawab berdasarkan data DkHP yang ada didesa dan surat SPPT.
Menurut kuasa hukum tergugat Agus Suprayitno, SH.,MH bahwa data yang disampaikan saksi penggugat kurang lengkap seharusnya saksi membawa buku liter C desa karena saksi sebagai perangkat desa apa lagi statusnya sekdes desa setiap laporan dan pembuatan surat- surat penting sekdes berperan aktif sebagai wakil kepala desa karena data, kami punya DKHP tahu 2012 atas nama Jumat tidak ada sama sekali baru muncul DKHP tahun 2019 sedangkan Jumat membeli sebidang tanah pada saudara Juddin di tahun 1979 ini kan janggal menurut kami ,”tegasnya.
Lebih lanjut Agus menyatakan tidak masalah saksi memberikan penjelasan seperti itu sah-sah saja mari kita ikuti proses hukum semuanya kita serahkan pada putusan hakim karena hakim juga punya pertimbangan dan penilaian sendiri kita tunggu saja.
Sementara dari pihak tergugat dua BPN Sumenep yang dihadiri kasi sengketa memberikan penjelasan bahwa setiap warga yang akan mengajukan sertifikat tidak usa usa pakek pepel dan liter C cukup pakek SKT dan keterangan dari desa dua saksi dan SPPT dalam persidangan pihak BPN tidak banyak penjelasan dan tidak menunjukkan data,Prihal ini menggampangkan para mafia tanah sehingga banyak kasus dimasyarakat apabila tidak punya pepel bisa mengajukan sertifikat.
Padahal syarat yang di ajukan untuk mendaftarkan tanah di BPN Sumenep tidak lepas dari leter C yang ada di desa atau pepel keluaran ipeda yang dipegang oleh masyarakat,namun hal itu tidak di ungkap di persidangan okeh pihak BPN jangankan hal tersebut bahkan alas hak yang diajukan oleh penggugat atau alas hak yang dijual penggugat sebagian untuk pembebasan jalan lingkar Utara oleh penggugat tidak dipublikasikan ke pengadilan Negeri Sumenep pada hal sudah diminta pada saat persidangan sebelumnya.
Pertanyaannya ada apa dengan petugas BPN Sumenep kok tidak berani mengungkap fakta,pada hal sudah ada produk BPN berupa peta bidang yang dikeluarkan oleh BPN terkait jalan lingkar yang di jual oleh penggugat apakah sudah masuk angin ataupun semacamnya sehingga data yang seharusnya di ungkap malah seolah ditutup rapat oleh BPN Sumenep.
Sementara Ibno Hajar sebagai tergugat menyampaikan pada awak media bahwa sebenarnya penggugat saudara Jumat sudah kami laporkan ke polres Sumenep ada bukti Lpnya,dengan LP/B/510/XI/2025/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur saya laporkan tindak pidana penggelapan hak atas tanah.
Lanjut Ibno waktu saya laporkan saudara Jumat ke polres ke Pidum pada tahun 2025 Jumat dipanggil oleh penyidik mengaku beli tanah pada mantan kades Rahmad Salam pada tahun 1997 dengan keterangan AJB setelah diminta oleh penyidik Jumat tidak bisa menunjukan AJB tersebut sampai sekarang dan anak dari mantan kades Rahmad Salam juga dipanggil sebagai saksi oleh penyidik dan di BAP ia mengaku bahwa bapaknya tidak pernah punya tanah di dusun longgara dan tidak pernah menjual tanah ke Jumat sedangkan di pengadilan Jumat mengaku beli ke Jukdin jadi Jumat berubah rubah penyampaiannya sementara kami bertanya ke mantan sekdes desa kebunan memberikan keterangan ke saya bahwa dari tahun1990 menjabat sekdes di desa kebunan sampai tahun 2021 atas nama Jumat tidak pernah beli tanah dan tidak punya di desa kebunan Jumat kan bukan asli warga desa kebunan tapi warga asli Batang- batang begitu kata mantan sekdes,”tegas Ibno Hajar.
Lebih lanjut Ibno berharap semoga keadilan berpihak ke saya karena data saya asli dari nenek moyang bukan Abal abal karena sudah hampir 5 tahun saya berjuang demi memperjuangkan dan mempertahan hak kami dari keduanorang tua masih hidup sampai sekarang kedua duanya meninggal,”harapnya.
(M)
- Penulis: Pom py




Saat ini belum ada komentar