Kasun Kedungpakis Mundur di Tengah Sorotan Dugaan Pungli PBB, Kejaksaan Lumajang Disebut Telah Memanggil Pemdes
- account_circle Azis
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 6
- print Cetak

Kasun Kedungpakis Mundur di Tengah Sorotan Dugaan Pungli PBB, Kejaksaan Lumajang Disebut Telah Memanggil Pemdes
LUMAJANG, RI – Pengunduran diri Ir, Kepala Dusun (Kasun) Kedungpakis, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, menjadi perkembangan terbaru di tengah mencuatnya dugaan penyalahgunaan uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sebelumnya menjadi sorotan masyarakat.
Persoalan ini belum sepenuhnya menemukan titik terang. Mundurnya seorang perangkat dusun dari jabatannya justru memunculkan pertanyaan mengenai pertanggungjawaban atas sejumlah dugaan persoalan yang telah berkembang di tengah masyarakat.
Apakah dengan mundurnya yang bersangkutan, persoalan dianggap selesai? Lantas bagaimana dengan uang masyarakat yang diduga bermasalah?
Camat Pasirian, Teguh, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (2/11/2026), membenarkan bahwa proses pemberhentian Ir telah berjalan. Menurutnya, tahapan tersebut tinggal menunggu penerbitan surat keputusan (SK) Kepala Desa.
Ketika ditanya mengenai dugaan pungutan liar (pungli), potensi kerugian masyarakat, serta kemungkinan adanya proses hukum, Teguh menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum apabila terdapat laporan.
“Proses tersebut jika ada laporan ke pihak berwajib menjadi kewenangan pihak berwajib. Untuk kewajiban pemdes sudah dilaksanakan dengan pemberhentian yang bersangkutan,” jawab Teguh.
Pernyataan Camat tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah desa telah mengambil langkah dari sisi administrasi kepegawaian. Namun, persoalan dugaan penyalahgunaan uang masyarakat merupakan persoalan berbeda yang membutuhkan kejelasan dan pertanggungjawaban tersendiri.
**Pemdes Pasirian Akui Telah Menghadap Kejaksaan**
Upaya konfirmasi kemudian dilakukan kepada Pemerintah Desa Pasirian untuk mengetahui sejauh mana proses pemberhentian Ir. Karena Kepala Desa sedang sakit, awak media ditemui Sekretaris Desa (Sekdes), Aris Agus.
Dalam keterangannya, Aris menyebut pihak pemerintah desa telah mendatangi Kejaksaan Negeri Lumajang dan menghadap seseorang bernama Lukman. Namun, ia menjelaskan bahwa pertemuan tersebut masih dalam tahap pemanggilan persuasif.
“Senin kemarin sudah ke Kejaksaan Lumajang menghadap Pak Lukman, tapi itu masih panggilan persuasif dan kita menunggu dari Bupati untuk pemberhentian tersebut,” terang Aris Agus.
Ia juga menyampaikan bahwa surat pemberhentian telah dilaporkan kepada Bupati Lumajang dan saat ini pihak desa masih menunggu proses selanjutnya.
Keterangan Sekdes tersebut menjadi salah satu poin penting yang perlu ditelusuri lebih jauh. Apakah kedatangan pemerintah desa ke Kejaksaan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan uang PBB, atau terdapat persoalan lain yang sedang diklarifikasi?
**Bukan Hanya PBB, Dugaan Persoalan Lain Ikut Mencuat**
Di tengah persoalan dugaan penyalahgunaan uang PBB, muncul pula informasi mengenai dugaan pungutan kepada warga yang dikaitkan dengan program PRONA, sementara program tersebut disebut-sebut tidak terealisasi.
Selain itu, terdapat pula informasi mengenai dugaan penyimpangan dana Penerangan Jalan Umum (PJU). Berbagai informasi tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Jika memang terdapat uang warga yang telah dipungut tetapi tidak dapat dipertanggungjawabkan, pemerintah desa perlu memberikan penjelasan secara terbuka. Begitu pula aparat penegak hukum diharapkan dapat menindaklanjuti setiap laporan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pergantian atau pemberhentian perangkat desa tidak boleh menjadi akhir dari upaya mencari kejelasan. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana uang yang telah mereka keluarkan dikelola dan dipertanggungjawabkan.
**RADAR INDONESIA Kawal Hingga Ada Kejelasan**
Kasus ini menjadi pengingat bahwa jabatan perangkat desa membawa tanggung jawab besar, terutama ketika berhubungan langsung dengan uang masyarakat.
Media RADAR INDONESIA akan terus menelusuri dan mengawal perkembangan persoalan tersebut, termasuk meminta penjelasan resmi dari Kejaksaan Negeri Lumajang mengenai informasi kedatangan dan pemanggilan pihak Pemerintah Desa Pasirian.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi kepada Ir selaku pihak yang disebut dalam pemberitaan serta Kejaksaan Negeri Lumajang masih terus diupayakan.
Publik kini menunggu jawaban: apakah persoalan ini hanya berakhir dengan pemberhentian jabatan, atau akan ada pertanggungjawaban lebih lanjut apabila dugaan penyimpangan tersebut terbukti? (Azis)
- Penulis: Azis




Saat ini belum ada komentar