Breaking News
light_mode
Trending Tags

Bareskrim dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Selasa, 30 Mar 2021
  • visibility 257
  • print Cetak

JAKARTA – RI, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan Peredaran Narkoba Sabu seberat 42,337 Kilogram (Kg) dan 85.038 butir ekstasi. Itu merupakan hasil Operasi Gabungan bersama Bea Cukai.

“Kami sampaikan sejak tanggal Februari sampai hari ini Dit Tipid Narkoba Bareskrim bersama Ditjen Bea Cukai khususnya Sub Firektorat Narkotika melakukan Operasi Gabungan diberi sandi Dewa Ruci 2021,” kata Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam Jumpa Pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2021).

Krisno menjelaskan, pengungkapan pertama Pelabuhan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara. Dalam Operasi ini, Petugas menangkap dua Tersangka yakni RW (41) dan MY (38).

“Barang bukti antaranya Sabu sebanyak 42.337 Gram dan Ekstasi 40.038 butir dan H5 10 butir,” ujar Krisno.

Operasi itu ketika Petugas Gabungan sedang melakukan Patroli di jalur laut Gosong Deli. Saat bertugas, Aparat melihat kapal yang mencurigakan dan melakukan pengejaran hingga akhirnya dapat dihentikan.

“Membawa muatan empat paket kecil dan dua paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan Teh China yang diduga Narkotika jenis Sabu,” ucap Krisno.

Atas perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 62, Pas 60 ayar (4), Pasal 60 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 114 AYAT (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidaur Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayar (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selanjutnya penangkapan kedua dilakukan di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Kepri. Dalam Operasi itu Petugas menangkap tiga orang Tersangka yaitu, MA (25), MM (25), dan FK (27).

“Barang bukti yang diamankan adalah 45.000 butir ekstasi,” tutur Krisno.

Saat dilakukan interogasi, Tersangka MA mengaku diperintah oleh EM warga Malaysia yang akan diberikan kepada Tersangka TN yang merupakan seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Akibat perbuatannya itu, mereka disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Red Humas)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SMP Negeri 1 Lebakbarang Ikuti Lomba LCC Pilar Kebangsaan Tingkat Kabupaten Pekalongan 2021

    SMP Negeri 1 Lebakbarang Ikuti Lomba LCC Pilar Kebangsaan Tingkat Kabupaten Pekalongan 2021

    • calendar_month Kamis, 30 Des 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 418
    • 1Komentar

    KABUPATEN PEKALONGAN – RI, Kompetensi yang diharapkan mencakup sikap, pengetahuan, dan ketrampilan sesuai perkembangan Peserta Didik pada setiap jenjang. Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PPKn SMP Kabupaten Pekalongan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan belum lama ini mengadakan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Pilar Kebangsaan Mata Pelajaran PPKn SMP se-Kabupaten Pekalongan Tahun 2021. […]

  • Ijin Operasional Dicabut Oleh OJK, Begini Penjelasan Dari Direktur PT LKM BKD Sewaka Pemalang

    Ijin Operasional Dicabut Oleh OJK, Begini Penjelasan Dari Direktur PT LKM BKD Sewaka Pemalang

    • calendar_month Rabu, 8 Jan 2025
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 1.019
    • 0Komentar

    Pemalang, RI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cabang Tegal telah secara resmi menutup ijin operasional PT LKM BKD (Sewaka) Pemalang , terhitung mulai tanggal 2 Januari 2025. Berikut keterangan dari Urip Mardiasih yang mengaku sebagai ketua kelompok BKD Sewaka , yang sekarang disebut sebagai PT LKM BKD (Sewaka) Pemalang. ” Sejak 30 tahun yang lalu […]

  • DPD Sultra FSKN Resmi Dilantik Masa Bakti 2022-2027, Ini Pesan Lukman Abunawas Ketua

    DPD Sultra FSKN Resmi Dilantik Masa Bakti 2022-2027, Ini Pesan Lukman Abunawas Ketua

    • calendar_month Senin, 28 Nov 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 338
    • 0Komentar

    KENDARI – RI, Pengukuhan dan Pelantikan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Sulawesi Tenggara (Sultra) Forum Silahturahmi Keraton Nusantara (FSKN) dilaksanakan di Ballroom Claro Hotel Kendari Jalan Edy Sabara, Minggu (27/11/2022) sekira pukul 21.30 WITA. Terpilih Ketua DPD FSKN Sultra Dr.H.Lukman Abunawas.SH.,M.Si., resmi dilantik oleh Ketua Umum (Ketum) FSKN Brigjen Pol Purn Dr. Andi A Aflus Maparessa, MM., […]

  • Respon Cepat, Sat Polairud Polres Ketapang dan Basarnas Evakuasi Nelayan Trouble Mesin di Perairan Laut Muara Pawan

    Respon Cepat, Sat Polairud Polres Ketapang dan Basarnas Evakuasi Nelayan Trouble Mesin di Perairan Laut Muara Pawan

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 127
    • 0Komentar

    KETAPANG, RI- Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Ketapang bersama Badan SAR Nasional (Basarnas) Ketapang melaksanakan evakuasi terhadap seorang nelayan yang mengalami kendala mesin perahu di perairan Laut Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, pada Kamis (18/09/2025). Peristiwa berawal saat nelayan yang sedang mencari ikan mengalami kerusakan mesin perahu sehingga tidak dapat kembali ke daratan. […]

  • Bersama Polda Jatim Netizen se-Jawa Timur Gelar Deklarasi Bijak Bermedsos

    Bersama Polda Jatim Netizen se-Jawa Timur Gelar Deklarasi Bijak Bermedsos

    • calendar_month Senin, 13 Feb 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 251
    • 0Komentar

    PASURUAN,RI – Netizen Jawa Timur menggelar Kopi Darat (Kopdar) bersama Polda Jatim di Joglo Kejayan Kota Pasuruan,Minggu (12/2). Kopdar kali ini bertajuk “Netizen Cerdas Negara Kuat”. Dalam kesempatan itu Netizen Jawa Timur juga melakukan deklarasi Bijak Bermedia Sosial Menuju Damai Indonesiaku. Dalam sambutannya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyampaikan, di era 4.0 ini […]

  • Wakil Ketua II DPRD Kota Probolinggo Dorong Penguatan Pariwisata Lewat Pembentukan Badan Promosi Daerah

    Wakil Ketua II DPRD Kota Probolinggo Dorong Penguatan Pariwisata Lewat Pembentukan Badan Promosi Daerah

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 27
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Sidang Paripurna DPRD Kota probolinggo membahas penyampaian jawaban DPRD terhadap pendapat Wali Kota atas dua Raperda inisiatif DPRD sekaligus jawaban eksekutif terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi mengenai Raperda Kota Probolinggo.(Rabu 20/5/2026) Rapat paripurna berlangsung dengan dihadiri jajaran pimpinan DPRD, anggota dewan, perwakilan Forkopimda, organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah tamu undangan lainnya. Agenda tersebut menjadi […]

expand_less