Memiliki Barang Haram Warga Grati Diamankan Oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota

Radar Indonesia
19 Jan 2021 09:28
Hukrim 0 141
2 menit membaca

PASURUAN – RI, Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan Tersangka berinisial AZ Bin Akhmad Rifa’i (34) Tahun alamat Dusun Krajan RT 02 RW 01 Desa Kambinganrejo Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan dan saat ditangkap berdomisili di Kontrakannya Dusun Krawan RT 01 RW 04 Desa Kedawung Wetan Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan, kesehariannya adalah berprofesi sebagai Karyawan Swasta telah diamankan oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota pada hari Jum’at (15/01/2021).

Tersangka berinisial AZ  Bin Akhmad Rifa’i (34) telah diamankan oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota pada hari Jum’at sekira pukul 18.49 WIB didalam Rumah Kontrakannya Dusun Krawan RT 01 RW 04 Desa Kedawung Wetan Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan, diduga telah memiliki serbuk barang haram berat 0,79  gram (nol koma tujuh puluh sembilan) gram, dan Tersangka kini harus  mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.

Menurut keterangan Kabag Humas Polres Pasuruan Kota AKP. Endy Purwanto, SH., “berawal dari informasi masyarakat bahwa disekitar Dusun Krawan RT 01 RW 04 Desa Kedawung Wetan Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan sering terjadi transaksi peredaran Narkotika jenis Sabu yang kemudian ditindak lanjuti oleh Petugas Kepolisian dengan melakukan penyelidikan disekitar Wilayah tersebut.

Dan pada hari Jum’at sekira pukul 18.49 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka AZ Bin Akhmad Rifa’i (34) di dalam Kamar Rumah Kontrakan alamat Dusun Krawan RT 01 RW 04 Desa Kedawung Wetan Kecamatan GratiĀ  Kabupaten Pasuruan, kedapatan sedang menyimpan dan menguasai barang haram Narkotika jenis Sabu yang di genggam tangan kanan oleh Tersangka dan akhirnya Pemilik barang haram tersebut telah diamankan beserta barang buktinya oleh Polres Pasururuan Kota,” jelasnya.

Barang bukti yang sudah diamankan oleh Kepolisian, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,79 Gram 5 (lima) bungkus plastik klip baru, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap bong, 1 (satu)  unit alat timbang elektrik, 1 (satu) unit HP merk Samsung J2 Pro beserta Simcard nya dan Tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MJB /  TG)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x