MAGETAN – RI, Penyakit Masyarakat (PEKAT) menjadi perhatian Kepolisian Resort Magetan, terungkap dalam Press Release Pemusnahan BB (Barang Bukti) ratusan liter dan botol berbagai merk Miras dan amankan Pelaku tindak pidana Narkotika hingga Perjudian di Halaman Mapolres Magetan, Senin (12/04) yang di hadiri unsur Forkopimda, Ketua PN, Kejaksaan, Dandim dan Tamu Undangan lainnya yang juga dihadiri Para PJU dan para Kapolsek Polres setempat.
Menurut Kapolres Magetan,AKBP.FESTO ARI PERMANA,SIK., barang haram tersebut merupakan hasil Operasi Pekat Semeru 2021 di sejumlah Wilayah Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
“Dalam Operasi Pekat Semeru 2021 ini, ada kenaikan jumlah,” ujar Kapolres.
“Operasi Pekat ini untuk menjauhi dan mengurangi tindakan pidana dan pelanggaran hukum di tengah Masyarakat utamanya di Bulan Suci Ramadhan, untuk menjaga Kamtibmas, tidak mengganggu sehingga Ummat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan Khidmat dan kita harapkan tidak hanya Aparat saja tetapi masyarakat juga harus ikut serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya masing-masing,” harapnya.
Penyekatan antar Kabupaten.
“Dan selain itu pada Bulan Ramadhan sampai dengan Hari Raya Idul Fitri juga akan diaksanakan kegiatan Operasi Keselamatan Semeru dan Operasi Ketupat 2021, guna antisipasi dan kontrol mobilitas orang masuk Kabupaten Magetan dan akan dilakukan penyekatan,” tambahnya.
“Ada titik lokasi yang diutamakan dalam penyekatan yaitu Perbatasan Kabupaten Magetan dengan Wilayah Jawa Tengah,” imbuhnya.
Amankan 16 Pelaku tindak pidana, 2 diantaranya Perempuan.
Dalam press release ini pihak Polres mengamankan 11 jerigen kurang lebih (30) liter Arak Jowo, puluhan botol anggur merah, Vodca dan jenis Miras lainnya.
Dan dalam kasus ini Tersangka dijerat pasal 204 KUHP dengan sanksi pidana hingga 20 tahun penjara dan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUH Pidana.
Selain Miras, Polisi juga mengamankan Tersangka pengguna Sabu. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun. Dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun atau denda Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000.
Selain itu juga kasus Perjudian, Pelaku Curanmor dan Premanisme, menjadi perhatian Kapolres Magetan juga berkomitmen untuk membasmi peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Magetan. (bs(ebit/humas polres)
Tidak ada komentar