Dua Warga Kalinganyar Ditangkap Polsek Kangean Karena Mencuri Kayu Jati Milik Perhutani
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Jumat, 30 Apr 2021
- visibility 296
- print Cetak

SUMENEP- RI, Patroli Gabungan Polsek Kangean bersama Perhutani Kangean Barat menangkap dan mengamankan dua Pelaku Ilegal Logging di Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rabu (28/4/2021).
Kedua Pelaku tersebut adalah warga Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, mereka berinisial DF (26) dan MS (33), pukul 2.30 WIB, Rabu (Dini hari) telah melakukan penebangan dan pencurian di petak 7A KU III Tanaman Jati tahun 2004 di Wilayah RPH Arjasa, PKPH Kangean Barat, Perhutani KPH Madura.
“Ketika Petugas Perhutani menggelar Patroli di sekitar lokasi pencurian, tiba – tiba melihat sejumlah bekas pohon yang sudah ditebang. Selanjutnya, Anggota Patroli Gabungan menyisir area TKP pencurian kayu tersebut, kemudian Petugas ada yang melihat Pelaku membawa kayu hasil curiannya Sebanyak 15 Batang dari hasil potongan 5 pohon tanaman jati,” imbuh Marinus Hinga (Asper Kangean Barat) kepada Tim Media Radar Indonesia (28/4/2021).
Dan juga Marinus menegaskan, akibat peristiwa tersebut Perhutani mengalami kerugian jutaan rupiah.
“Nah, setelah melakukan pemeriksaan terhadap kayu tersebut dan dengan ciri yang sama dengan tunggak yang ditemukan, akhirnya Petugas mengamankan/menitipkan DF (26) dan MS (33) ke Mapolsek Kangean Polres Sumenep, manakala hasil curiannya di titipkan /diamankan di Kantor/RD Asper Kangean Barat,” lanjutnya.
“Akibat perbuatanya Pelaku melakukan penebangan pohon dalam Kawasan Hutan secara tidak sah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf C. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.500.000.000 dan paling banyak Rp.2,500,000,000,” imbuhnya. (V.K.I 001)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar