Breaking News
light_mode
Trending Tags

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Gagalkan Peredaran 13,4 Kg Sabu

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Rabu, 25 Agt 2021
  • visibility 222
  • print Cetak

SURABAYA – RI, Satrenarkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengungkap peredaran Narkoba di Wilayah Jawa Timur jenis Sabu-sabu seberat ± 13,4 Kg dari 3 orang Tersangka.

Penangkapan terhadap Tersangka berawal dari laporan masyarakat pada tanggal 21 Juli 2021 yang lalu terkait adanya Jaringan Peredaran Narkoba di Daerah Jawa Timur.

Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap Tersangka berinisial SR (42) seorang perempuan di Rumah Kostnya yang beralamat Jalan Pakis Surabaya dengan jumlah barang bukti ± 2,6 Kg dan beberapa barang bukti lainnya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A. Yusep Gunawan, S.H., S.I.K., M.H., M.Han didampingi Kasatresnarkoba, Kompol Daniel Somanonasa dan Kasihumas Polrestabes Surabaya, Kompol Muchamad Fakih saat Konferensi Pers, menyebutkan yang bersangkutan merupakan seorang perempuan, selain menjadi Kurir ia juga Pengedar Jaringan Lintas Provinsi diantaranya Sumatera-Jawa.

“Total barang bukti yang diamankan dari yang bersangkutan sekitar 2,6 Kg Sabu dan yang sudah tersebar sekitar ± 10 kg,” jelas Kombes Pol A. Yusep Gunawan, Selasa (24/08/2021).

Setelah diinterogasi Petugas, Tersangka SR mengaku telah melakukan pekerjaan itu sebanyak 5 kali yang diperintah oleh seorang Bandar untuk mengambil barang haram ini dan diantarkan ke pemesannya dengan diiming-imingi imbalan yang cukup besar sekitar 10 juta rupiah.

Kemudian yang bersangkutan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan dan penyelidikan lebih lanjut, sehingga akhirnya Petugas berhasil mendapatkan data baru yang mengarah terhadap seorang pria yang beralamat Menganti Permai Gresik.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan penyelidikan ke lokasi yang di tunjuk tersebut. Pada hari Rabu 28 Juli 2021 mengamankan Tersangka KA (38) bersama barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik berisi sabu seberat 650,8 gram di Rumah Kostnya Menganti Permai Gresik.

“Saudara Tersangka KA juga berstatus Bandar dan Pengidar, adapun barang bukti yang diamankan 10 bungkus plastik berisi sabu seberat 650,8 gram dan yang sudah diedarkan sebanyak ± 3 kg Sabu di Wilayah Surabaya,” lanjut Kombes Pol A. Yusep Gunawan.

Setelah diinterogasi, Tersangka KA mengaku telah beberapa kali mengambil barang yang diranjau oleh seorang Bandar dengan imbalan uang sebesar Rp. 2.000.000  dan sudah bekerja dengan Bandar tersebut sejak bulan April 2021 yang lalu.

Kemudian Tersangka dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, sehingga Tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman paket Narkoba jenis Sabu dari Jakarta ke Surabaya.

Berdasarkan informasi tersebut, Petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, sehingga pada hari Senin, 02 Agustus 2021 sekitar Pukul 01.00 WIB di pintu tol Warugunung Surabaya, Petugas berhasil mengamankan seorang Tersangka atas nama berinisial SP (47) warga Rawa Kuning Jakarta Timur dengan barang bukti 1 kotak kardus berisi 10 bungkus teh cina berisi sabu seberat ± 10 kg.

Adapun Tersangka SP juga berperan sebagai Kurir antar Kota. Selain itu, ia mengaku diperintah oleh seorang Bandar untuk mengambil paket Narkoba jenis Sabu tersebut di Jalan Pulo Gebang Jakarta kemudian diminta untuk mengirimkannya pada seseorang yang sudah menunggu di Terminal Bungurasih Sidoarjo.

“Bedasarkan hasil penyidikan, Tersangka menjelaskan bahwa telah mengirimkan Narkotika jenis Sabu ke Wilayah Jawa Timur sebanyak 7x sejak bulan April 2021 yang lalu dengan jumlah total Narkotika jenis Sabu sebesar ± 100 kg,” tuturnya Kapolrestabes Surabaya.

Adapun jumlah keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga Tersangka adalah berupa 13,4 kg Sabu, serbuk ektasi ± 1,64 gram, 10 unit Hand Phone berbagai macam merk, 2 buku catatan, 4 ATM BCA, sebuah buku tabungan BCA, 3 buah timbangan dan 1 unit sepeda motor Yamaha merk NMAX, 1 sepeda motor Honda merk Vario beserta puluhan poket pelastik.

Atas perbuatannya ketiga Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara/ hukuman mati, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (red humas/alex)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Darurat Narkoba Bagi Pelajar, Sat Binmas Polres Pasuruan Sosialisasi Bahaya Narkoba

    Darurat Narkoba Bagi Pelajar, Sat Binmas Polres Pasuruan Sosialisasi Bahaya Narkoba

    • calendar_month Kamis, 26 Okt 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 239
    • 0Komentar

    PASURUAN, RI – Sat Binmas Polres Pasuruan melaksanakan Sosialisasi dan Asistensi serta Dialog Interaktif dengan para Tenaga Pendidik di SMPN 2 Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Kamis (26/10/2023). Pada kegiatan tersebut, para Siswa diberikan strategi dalam menghadapi maraknya peredaran Narkoba di kalangan pelajar. Kasat Binmas Polres Pasuruan AKP Nanang mengatakan pada kegiatan tersebut bahwa tujuan […]

  • Kapolres Sambas dan 9 Personel Polres Sambas Terima Penghargaan Prestasi kategori Amat Baik dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Barat

    Kapolres Sambas dan 9 Personel Polres Sambas Terima Penghargaan Prestasi kategori Amat Baik dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Barat

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Kapolres Sambas dan 9 Personil Polres Sambas Terima Penghargaan SAMBAS, RI – Kapolres Sambas dan Sembilan personel Polres Sambas menerima penghargaan prestasi kategori “Amat Baik” dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Barat. Upacara pemberiaan pengharagaan ini digelar di Aula KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete, Kecamatan Semparuk, pada Kamis, 18 Desember […]

  • LSM GKS ke Kantor Kejari Sampang  Melengkapi Dokumen Video, dan Surat Pernyataan Penerima BSPS yang Diduga Ada Penyimpangan Oleh Oknum PJ Desa Lar- Lar 

    LSM GKS ke Kantor Kejari Sampang  Melengkapi Dokumen Video, dan Surat Pernyataan Penerima BSPS yang Diduga Ada Penyimpangan Oleh Oknum PJ Desa Lar- Lar 

    • calendar_month Rabu, 22 Feb 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 353
    • 0Komentar

    SAMPANG,RI – Puluhan Media Online Soroti tentang adanya penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan pembelanjaan fiktif di Desa Lar Lar Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang yang di duga dilakukan oknum PJ Desa Lar Lar, tentang adanya temuan dan bukti – bukti yang dilaporkan oleh masyarakat Desa Lar Lar yang peduli dan sangat menyayangkan apa yang telah dilakukan […]

  • Tindak Penganiayaan Menyebabkan Meninggalnya Seorang Warga Desa Angkatan Arjasa Kangean

    Tindak Penganiayaan Menyebabkan Meninggalnya Seorang Warga Desa Angkatan Arjasa Kangean

    • calendar_month Jumat, 19 Mar 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 256
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Berawal pada setahun yang lalu antara Korban dengan Pelaku terjadi permasalahan kecil namun diselesaikan dengan kekeluargaan, selanjutnya sejak itu Korban sering menghina Pelaku namun tidak dihiraukan oleh Pelaku. Pada hari Rabu tanggal 17 Maret 2021, sekitar pukul 15.00 WIB Pelaku Sakur bin Hauddin pulang dari Sawah selesai memberi makan kerbau kemudian saat […]

  • Operasi Keselamatan Kapuas 2025 Dimulai, Pengendara Motor Wajib Tertib!

    Operasi Keselamatan Kapuas 2025 Dimulai, Pengendara Motor Wajib Tertib!

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 231
    • 0Komentar

    KUBU RAYA, RI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kubu Raya mengajak para pengendara sepeda motor untuk lebih disiplin dalam mematuhi aturan berlalu lintas. Imbauan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya menekan angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Kasatlantas Polres Kubu Raya, AKP Supriyanto, melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, menegaskan bahwa kepatuhan […]

  • Ikut Jaga Perdamaian Dunia, Polri Kembali Kirim Satgas FPU ke Afrika Tengah

    Ikut Jaga Perdamaian Dunia, Polri Kembali Kirim Satgas FPU ke Afrika Tengah

    • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 384
    • 0Komentar

    Jakarta , RI – Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto memimpin upacara pelepasan kontingen Garuda Bhayangkara Satuan Tugas Formed Police Unit (FPU) 6 MINUSCA dalam penugasan misi pemeliharaan perdamaian PBB ke negara Afrika Tengah. Upacara dilaksanakan di lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/9/2024). Dalam amanatnya, Komjen. Pol. Agus Andrianto mengatakan upacara kali ini adalah bentuk […]

expand_less