Di Awal Tahun 2022 Polsek Arjasa Kangean Kembali Membsuru Dan Meringkus Pemakai Narkoba Jenis Sabu
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Selasa, 4 Jan 2022
- visibility 270
- print Cetak

SUMENEP – RI, Minggu 02 Januari 2022 sekira pukul: 22.00 Wib, oleh anggota Polsek Kangean mengungkap kasus Narkoba terhadap. tersangka bernama :Samsul Arifin Bin Suhrawi Tempat/tgl. Lahir Sumenep, 31 Desember 1986,Kewarganegaraan Indonesia, Suku Madura Agama Islam, Jenis Kelamin Laki-laki Pekerjaan Kuli batu,Pendidikan terakhir kelas ll SMP, alamat Dusun Tangseh RT/RW 11/05 Desa Kalisangka Kec Arjasa Kab. Sumenep Jawa timur.

Berawal anggota Polsek mendapatkan informasi masyarakat di wilayah hukum Polsek Kangean tepatnya di jalan raya Desa Laok Jangjang Kec Arjasa Kab Sumenep sering di jadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu,kemudian petugas melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat tersebut dan pada hari Minggu tanggal 02 januari2022 sekira pukul: 22.00 Wib,petugas melihat seorang laki-laki yang dicurigai sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu berada di tepi jalan raya, sehingga pada saat itu juga petugas kepolisian mengamankan dan menangkap seorang laki-laki yang kemudian mengaku bernama tsk. Samsul Arifin Bin Suhrawi,setelah di lakukan pengeledahan oleh petugas kemudian pada tangan kanan tsk. Samsul Arifin Bin Suhrawi di temukan/di dapatkan sedang memegang sebuah bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya 12 yang berisi 1 (satu) paket/plastik Narkotika jenis sabu yang di buang/ di jatuhkan ketanah dekat kakinya, setelah dilakukan interogasi kemudian tsk. Samsul Arifin Bin Suhrawi mengaku bahwa Narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya, selanjutnya tsk.Samsul Arifin Bin Suhrawi dan barang bukti dibawah ke kantor Polsek Kangean guna di lakukan dan penyedikan lebih lanjut.
Sebagai barang bukti yang berhasil di sita: 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu berat kotor 0,51 gram. 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya 12.
Penerapan pasal : Tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerma narkotika golonga 1 dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu.
Pasal 114 ayat (satu) Subs.pasal 112 ayat (satu) UU. RI.No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (M.one/SPd Red Humas)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar