SUMENEP – RI, Pada hari Rabu, tanggal 5 Januari 2022, sekira pukul 20.00 WIB, Sat Resnarkoba Polres Sumenep telah mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika.
Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP), yaitu di depan Ruko Jalan Arya Wiraraja Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep Madura, Jawa Timur.
Terlapor Mufleh Rahman Bin H. Abd Rahman, Pendidikan : S1 (tamat), Alamat Jalan Adirasa I Blok RN-8 BSA, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S. SH., menjelaskan kronologis awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa Terlapor sering melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu, sehingga Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan Lidik secara intensif kegiatan Terlapor.
Kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa Terlapor akan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu di depan Ruko Jaln Arya Wiraraja Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, maka Petugas langsung ke Daerah tersebut dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terlapor posisi duduk di depan Ruko tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang sebelumnya sempat dibuang oleh Terlapor berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu yang dibungkus sobekan tisu warna putih dan 1 unit HP merk XIAOMI warna hitam bersilikon, setelah ditunjukkan Terlapor mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya.
Selanjutnya Terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti disita dari Tersangka 1 (Satu) poket kantong plastik berat kurang lebih 1.61 gram, 1 (satu) plastik kosong, sobekan tisu warna putih sebagai bungkus Sabu – sabu, 1 (satu) unit HP merk Xiaomi warna hitam bersilikon dan 1 (satu) sepeda motor merk Revo warna hitam Nopol M 2242 WF.
Tersangka di ganjar Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (M. One – SPD / Red Humas)
Tidak ada komentar