Breaking News
light_mode
Trending Tags

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Kasus Lahgun Narkotika Jenis Sabu-Sabu

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Kamis, 6 Jan 2022
  • visibility 318
  • print Cetak

SUMENEPRI, Pada hari Rabu, tanggal 5 Januari 2022, sekira pukul 20.00 WIB, Sat Resnarkoba Polres Sumenep telah mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika.

Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP), yaitu di depan Ruko Jalan Arya Wiraraja Desa Pabian, Kecamatan Kota,  Kabupaten Sumenep Madura, Jawa Timur.

Terlapor Mufleh Rahman Bin H. Abd Rahman, Pendidikan : S1 (tamat), Alamat Jalan Adirasa I Blok RN-8 BSA, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S. SH., menjelaskan kronologis awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa Terlapor sering melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu, sehingga Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan Lidik secara intensif kegiatan Terlapor.

Kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa Terlapor akan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu di depan Ruko Jaln Arya Wiraraja Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, maka Petugas langsung ke Daerah tersebut dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terlapor posisi duduk di depan Ruko tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang sebelumnya sempat dibuang oleh Terlapor berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu yang dibungkus sobekan tisu warna putih dan 1 unit HP merk XIAOMI warna hitam bersilikon, setelah ditunjukkan Terlapor mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya.

Selanjutnya Terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti disita dari Tersangka 1 (Satu) poket kantong plastik berat kurang lebih 1.61 gram, 1 (satu) plastik kosong, sobekan tisu warna putih sebagai bungkus Sabu – sabu, 1 (satu) unit HP merk Xiaomi warna hitam bersilikon dan 1 (satu) sepeda motor merk Revo warna hitam Nopol M 2242 WF.

Tersangka di ganjar Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (M. One – SPD / Red Humas)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Cimahi Akan Fokus Kepada Pembangunan Infrastuktur Mulai Tahun Depan

    Pemkot Cimahi Akan Fokus Kepada Pembangunan Infrastuktur Mulai Tahun Depan

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 144
    • 0Komentar

    CIMAH,RI- Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi dibawah kepemimpinan Wali dan Wakil Wali Kota, Ngatiyana-Adhitia Yudisthira bakal fokus melakukan pembangunan infrastruktur di berbagai bidang seperti jalan, pendidikan hingga kesehatan. Hal itu dilakukan gara programnya bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Cimahi. “Jadi fokus pembangunan infrastruktur di Kota Cimahi akan kita mulai secara masif tahun 2026 sesuai dengan […]

  • Provinsi Jawa Barat Berikan Bantuan Kepada Dinkes Kota Cimahi Tiga Unit Motor Ambulance

    Provinsi Jawa Barat Berikan Bantuan Kepada Dinkes Kota Cimahi Tiga Unit Motor Ambulance

    • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 216
    • 0Komentar

    Foto:Dinkes Kota Cimahi Dapat Bantuan Tiga Motor Kesehatan Dari BanpropCIMAHI, RI- Dinas Kesehatan Kota Cimahi telah mendapatkan bantuan dari Banprop tiga buah sepeda motor, untuk menangani keadaan darurat pasien yang rumahnya masuk gang-gang yang tidak dapat dimasuki oleh mobil ambulance untuk dirujuk ke Rumah Sakit. Hal itu dibenarkan oleh Wali Kota Cimahi Letkol Purn Ngatiyana, saat […]

  • Kuasa Hukum Nenek Bahriyah : Terancam Dikriminalisasi, Itu Fitnah Keji

    Kuasa Hukum Nenek Bahriyah : Terancam Dikriminalisasi, Itu Fitnah Keji

    • calendar_month Rabu, 8 Mei 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 346
    • 0Komentar

    Sumenep, RI – Setelah kasus dugaan kriminalisasi Nenek Bahriyah (71) mencuat ke permukaan publik hingga viral, kini muncul lagi kasus seorang pengacara yang terancam dikriminalisasi. Celakanya, pengacara yang terancam dikriminalisasi tersebutmerupakan Kuasa Hukum Nenek Bahriyah (71) asal kota Keris Sumenep yakni Ach. Supyadi, S.H., M.H. Pengacara yang getol mengawal dugaan ketidakberesan  kinerja sejumlah oknum Polres […]

  • Sukses SMA Negeri 1 Talun Kabupaten Blitar 83 Anak Telah Lolos SPAN-PTKIAN 2026

    Sukses SMA Negeri 1 Talun Kabupaten Blitar 83 Anak Telah Lolos SPAN-PTKIAN 2026

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 102
    • 0Komentar

    BLITAR, RI – Prestasi membanggakan kembali diraih oleh SMA Negeri 1 Talun Kabupaten Blitar betapa tidak, kini sejumlah 83 siswa siswi berprestasi berhasil lolos masuk di Berbagai Perguruan negeri ternama Nasional . Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kwalitas lembaga pendidikan dan dedikasi seluruh civitas sekolah dalam mencetak generasi unggul. Dari peserta didik mayoritas lolos ke […]

  • Pelatihan Pengolahan Ikan, Upaya Pemkot untuk Atasi Stunting dan Inflasi

    Pelatihan Pengolahan Ikan, Upaya Pemkot untuk Atasi Stunting dan Inflasi

    • calendar_month Jumat, 13 Sep 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 349
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI-Sebanyak 80 peserta, mengikuti pelatihan pengolahan ikan yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan di di gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Citra Maja Kinarya Kelurahan Blooto, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Pelatihan ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota Mojokerto untuk menekan stunting dan sekaligus memperkuat daya […]

  • Tiga Pilar Telah Menggelar Operasi Yustisi Sesuai SE Walikota Pasururuan No. 13 Tahun 2021

    Tiga Pilar Telah Menggelar Operasi Yustisi Sesuai SE Walikota Pasururuan No. 13 Tahun 2021

    • calendar_month Jumat, 15 Jan 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 279
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Polres Pasuruan Kota bersama Kodim 0819 Pasuruan serta Pemerintah Kota Pasuruan telah melaksanakan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan dalam rangka menindak lanjuti SE Walikota Pasuruan No. 13 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Pasuruan dilaksanakan pada hari Selasa, (12/01/2021). Dalam pelaksanaan Apel tersebut bertempat di Halaman Mapolres Pasuruan Kota Jalan Gajahmada […]

expand_less