Breaking News
light_mode
Trending Tags

Tak Kunjung Jera Diduga Kembali Lakukan KDRT

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Jumat, 29 Apr 2022
  • visibility 288
  • print Cetak

NGANJUK – RI, Prahara Rumah Tangga antara EA (36 tahun) asal Dusun Plosorejo Desa Sukoarjo Kecamatan Wilangan dengan Istrinya berinisial YAD (23 tahun), mengalami keretekan hingga diduga berujung KDRT.

Meskipun sebelumnya EA pernah divonis 10 bulan penjara dan disertai hukuman percobaan selama dua tahun oleh Majelis Hakim PN Nganjuk di Senin (18/2/2019) silam.

Juga diketahui EA sebagai pemangku jabatan Sekertaris Desa Sukoarjo ini sebelum menikah dengan YAD saat masih berpacaran pernah melakukan kekerasan pada Pacarnya saat itu hingga berujung dipenjara.

Dan EA diputus bersalah oleh Majelis Hakim PN Nganjuk saat dirinya sedang berpacaran dengan YAD. Saat itu, EA terbukti melakukan penganiayaan ringan, yang menyebabkan kelopak mata YAD itu lecet, sesuai pasal 352 KUHP. Akibat dari peristiwa itu, jalinan asmara yang sempat dibangun oleh keduanya sempat retak.

Rupanya, adanya keretakan itu justru meyakinkan keduanya untuk melangkah ke jenjang pernikahan. Dalam janji suci tersebut, keduanya berkomitmen untuk membangun kisah yang penuh kasih, tanpa ada lagi pertengkaran yang berujung kekerasan.

Detik demi detik dilalui, hari demi hari dilewati, dan bulan demi bulan dijalani, rupanya komitmen yang sempat dibangun oleh keduanya tergores dengan adanya laporan di Kepolisian Resort (Polres) Nganjuk beberapa waktu lalu.

1. YAD MELAPORKAN EA KARENA DIDUGA MELAKUKAN KDRT

YAD yang kini telah menjadi Istri dari EA, merasa dirinya tak bahagia lantaran EA seringkali mengingkari janjinya dengan berperilaku kasar pada YAD. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kuasa Hukum YAD, Prayogo Laksono, S.H., M.H.

“Karena Klien kami mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan, maka hari ini kami laporkan kepada Polres Nganjuk,” ujar Prayogo, Jum’at (22/4/2022).

Menurut Prayogo, EA diduga telah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang menyebabkan YAD mengalami luka terbuka di bagian kaki sebelah kiri.

“Kejadiannya terjadi pada hari Minggu, 26 September 2021 di lokasi Karaoke Guyangan. Saat itu keduanya bertengkar hingga EA mendorong dan menendang Klien kami. Akibatnya, Klien kami mengalami luka terbuka di bagian kaki sebelah kiri,” tutur Prayogo.

EA, Sekretaris Desa Sukoharjo Kecamatan Wilangan yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap istrinya

2. LAPORAN EA KONTRADIKSI DENGAN PENGAKUAN YAD

EA yang mengetahui dirinya dilaporkan oleh Istrinya, beberapa hari kemudian juga menyusul ke Polres Nganjuk didampingi Kuasa Hukumnya, Nasikhul Khoiri Abadi, S.H., M.H., untuk melaporkan kasus yang sama.

Rupanya, laporan yang diajukan oleh EA selaku Sekretaris Desa Sukoharjo Kecamatan Wilangan itu, bertolak belakang dengan laporan Istrinya pada Jum’at (22/4/2022).

Dalam laporannya, justru EA yang mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan pada saat keduanya bertengkar hebat di lokasi Karaoke Guyangan pada Minggu (26/9/2021).

“Saudara Terlapor (red: YAD) melakukan pemukulan di bagian wajah dengan tangan mengepal sebanyak satu kali, kemudian menendang bagian kelopak mata dengan tangan kanan sebanyak dua kali, bahkan sempat meludahi Klien kami,” papar Kuasa Hukum EA, Nasikhul Khoiri Abadi, S.H., M.H., pada Kamis (28/4/2022).

Sementara ditanya mengenai kasus yang sempat menjerat EA pada 2019 silam, Kuasa Hukum EA menyatakan tidak mengetahuinya.

“Saya gatau, baru menangani ini,” pungkasnya.

 3. TANGGAPAN KUASA HUKUM YAD SETELAH ADANYA LAPORAN BALIK EA

Mengetahui Kliennya dilaporkan balik atas dugaan penganiayaan pada hari yang sama dengan kejadian yang dilaporkan YAD, Prayogo Laksono, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum YAD menghormati hak hukum bagi setiap warga negara.

“Namun apabila laporan balik itu tidak terbukti, maka kami juga akan menuntut hak kami atas dugaan laporan palsu,” pungkas Prayogo.

Untuk diketahui, bagi Pelaku tindak pidana KDRT dapat dijerat Pasal 44 Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (alx)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubsu Bantu Bibit Jagung 40 Hektare, Bupati Vandiko Turun Lapangan Tanam Benih Bersama Petani

    Gubsu Bantu Bibit Jagung 40 Hektare, Bupati Vandiko Turun Lapangan Tanam Benih Bersama Petani

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 49
    • 0Komentar

    SAMOSIR,RI- Pemerintah Kabupaten Samosir kembali memperoleh dukungan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Program Kolaborasi Sumut Berkah. Bantuan bibit jagung untuk pengembangan lahan seluas 40 hektare diserahkan langsung Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, sekaligus melakukan penanaman benih bersama petani di Desa Panampangan, Kecamatan Pangururan, Senin (11/05/2026). Bantuan tersebut diberikan kepada dua kelompok tani, yakni Kelompok Tani […]

  • NEKAD!!! Anak kelas 7 dari Jombang ke Surabaya naik motor listrik

    NEKAD!!! Anak kelas 7 dari Jombang ke Surabaya naik motor listrik

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 84
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI – Selasa sore sekitar 16.20 WIB, 2 anak kecil bernama Firdan (SMP kelas 7) dan Alif (SD kelas 2) terlihat kebingungan karena daya listrik di sepeda listriknya habis. Kemudian dibantu warga sekitaran Dusun Kenongo untuk di carge. Saat itu salah satu anak di tanya oleh warga hendak kemana?“saya mau ke rumah ayah yang […]

  • Provinsi Sulawesi Tengah Desa dan Kelurahan telah Memiliki Posbankum

    Provinsi Sulawesi Tengah Desa dan Kelurahan telah Memiliki Posbankum

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 126
    • 0Komentar

    PALU,RI-  Dalam Acara peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Deklarasi Desa/Kelurahan, Bersih Narkoba (Bersinar) acara Posbankum di laksanakan di halaman Kantor gubernur Pogombo, Rabu 4/2/ 2026. ” Kegiatan tersebut dihadiri langsung dua Menteri Kabinet Merah Putih yakni Menteri Hukum Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H dan Menteri Desa Yandri Susanto, S.Pt., M.Si. Turut hadir Wakil […]

  • Pra Musrenbang RKPD Sumut 2025, Bupati Samosir Usulkan Penanganan Jalan Provinsi

    Pra Musrenbang RKPD Sumut 2025, Bupati Samosir Usulkan Penanganan Jalan Provinsi

    • calendar_month Rabu, 17 Jan 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 353
    • 0Komentar

    Karo, RI – Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom mengusulkan lanjutan penanganan jalan provinsi di Kabupaten Samosir. Hal tersebut disampaikan dalam pra musrenbang RKPD Sumut 2025 yang dilaksanakan di Hotel Sibayak Kabupaten Karo, Selasa (16/01/2024). Vandiko menyebutkan di Kabupaten Samosir terdapat 3 ruas jalan provinsi dan sangat perlu mendapat perhatian lanjutan dari Provinsi Sumatera Utara tahun […]

  • DPRD Soroti Kesiapan Proyek  Jalan Cokro, Robit Riyanto Minta Tahapan Perencanaan Dibuka Jelas

    DPRD Soroti Kesiapan Proyek Jalan Cokro, Robit Riyanto Minta Tahapan Perencanaan Dibuka Jelas

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 106
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Anggota DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi PPP, Robit Riyanto, meminta Pemerintah Kota Probolinggo memastikan kesiapan perencanaan sebelum melaksanakan proyek pembangunan infrastruktur, khususnya di kawasan Jalan Cokro. Hal tersebut disampaikan Robit dalam forum pembahasan bersama dinas terkait. Ia menyoroti pentingnya tahapan perencanaan yang jelas agar proyek tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Menurutnya, DPRD perlu […]

  • Kapolres Pasuruan Laksanakan Dialog Bersama Masyarakat (Diagram) Kecamatan Tutur

    Kapolres Pasuruan Laksanakan Dialog Bersama Masyarakat (Diagram) Kecamatan Tutur

    • calendar_month Sabtu, 26 Nov 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 317
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Dalam rangka menjalin silaturahmi sekaligus mendengarkan keluh kesah masyarakat terkait Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) di Kecamatan Tutur, Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si., menggelar Dialog Bersama Masyarakat (Diagram) Kecamatan Tutur, Jum’at (25/11/2022). Acara tersebut diselenggarakan di Kantor Kecamatan Tutur dipimpin Kapolres Pasuruan yang dihadiri oleh PJU Polres Pasuruan, […]

expand_less