Breaking News
light_mode
Trending Tags

Tak Kunjung Jera Diduga Kembali Lakukan KDRT

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Jumat, 29 Apr 2022
  • visibility 271
  • print Cetak

NGANJUK – RI, Prahara Rumah Tangga antara EA (36 tahun) asal Dusun Plosorejo Desa Sukoarjo Kecamatan Wilangan dengan Istrinya berinisial YAD (23 tahun), mengalami keretekan hingga diduga berujung KDRT.

Meskipun sebelumnya EA pernah divonis 10 bulan penjara dan disertai hukuman percobaan selama dua tahun oleh Majelis Hakim PN Nganjuk di Senin (18/2/2019) silam.

Juga diketahui EA sebagai pemangku jabatan Sekertaris Desa Sukoarjo ini sebelum menikah dengan YAD saat masih berpacaran pernah melakukan kekerasan pada Pacarnya saat itu hingga berujung dipenjara.

Dan EA diputus bersalah oleh Majelis Hakim PN Nganjuk saat dirinya sedang berpacaran dengan YAD. Saat itu, EA terbukti melakukan penganiayaan ringan, yang menyebabkan kelopak mata YAD itu lecet, sesuai pasal 352 KUHP. Akibat dari peristiwa itu, jalinan asmara yang sempat dibangun oleh keduanya sempat retak.

Rupanya, adanya keretakan itu justru meyakinkan keduanya untuk melangkah ke jenjang pernikahan. Dalam janji suci tersebut, keduanya berkomitmen untuk membangun kisah yang penuh kasih, tanpa ada lagi pertengkaran yang berujung kekerasan.

Detik demi detik dilalui, hari demi hari dilewati, dan bulan demi bulan dijalani, rupanya komitmen yang sempat dibangun oleh keduanya tergores dengan adanya laporan di Kepolisian Resort (Polres) Nganjuk beberapa waktu lalu.

1. YAD MELAPORKAN EA KARENA DIDUGA MELAKUKAN KDRT

YAD yang kini telah menjadi Istri dari EA, merasa dirinya tak bahagia lantaran EA seringkali mengingkari janjinya dengan berperilaku kasar pada YAD. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kuasa Hukum YAD, Prayogo Laksono, S.H., M.H.

“Karena Klien kami mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan, maka hari ini kami laporkan kepada Polres Nganjuk,” ujar Prayogo, Jum’at (22/4/2022).

Menurut Prayogo, EA diduga telah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang menyebabkan YAD mengalami luka terbuka di bagian kaki sebelah kiri.

“Kejadiannya terjadi pada hari Minggu, 26 September 2021 di lokasi Karaoke Guyangan. Saat itu keduanya bertengkar hingga EA mendorong dan menendang Klien kami. Akibatnya, Klien kami mengalami luka terbuka di bagian kaki sebelah kiri,” tutur Prayogo.

EA, Sekretaris Desa Sukoharjo Kecamatan Wilangan yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap istrinya

2. LAPORAN EA KONTRADIKSI DENGAN PENGAKUAN YAD

EA yang mengetahui dirinya dilaporkan oleh Istrinya, beberapa hari kemudian juga menyusul ke Polres Nganjuk didampingi Kuasa Hukumnya, Nasikhul Khoiri Abadi, S.H., M.H., untuk melaporkan kasus yang sama.

Rupanya, laporan yang diajukan oleh EA selaku Sekretaris Desa Sukoharjo Kecamatan Wilangan itu, bertolak belakang dengan laporan Istrinya pada Jum’at (22/4/2022).

Dalam laporannya, justru EA yang mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan pada saat keduanya bertengkar hebat di lokasi Karaoke Guyangan pada Minggu (26/9/2021).

“Saudara Terlapor (red: YAD) melakukan pemukulan di bagian wajah dengan tangan mengepal sebanyak satu kali, kemudian menendang bagian kelopak mata dengan tangan kanan sebanyak dua kali, bahkan sempat meludahi Klien kami,” papar Kuasa Hukum EA, Nasikhul Khoiri Abadi, S.H., M.H., pada Kamis (28/4/2022).

Sementara ditanya mengenai kasus yang sempat menjerat EA pada 2019 silam, Kuasa Hukum EA menyatakan tidak mengetahuinya.

“Saya gatau, baru menangani ini,” pungkasnya.

 3. TANGGAPAN KUASA HUKUM YAD SETELAH ADANYA LAPORAN BALIK EA

Mengetahui Kliennya dilaporkan balik atas dugaan penganiayaan pada hari yang sama dengan kejadian yang dilaporkan YAD, Prayogo Laksono, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum YAD menghormati hak hukum bagi setiap warga negara.

“Namun apabila laporan balik itu tidak terbukti, maka kami juga akan menuntut hak kami atas dugaan laporan palsu,” pungkas Prayogo.

Untuk diketahui, bagi Pelaku tindak pidana KDRT dapat dijerat Pasal 44 Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (alx)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Mojokerto Perkuat Pemerintah Digital, Seluruh OPD Diminta Bergerak Bersama

    Pemkot Mojokerto Perkuat Pemerintah Digital, Seluruh OPD Diminta Bergerak Bersama

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Pemkot Mojokerto Perkuat Pemerintah Digital, Seluruh OPD Diminta Bergerak Bersama Kota Mojokerto, RI – Pemerintah Kota Mojokerto terus mendorong pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Hal itu dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Pendampingan Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital (PEMDI) yang diikuti perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) di Balai Kota Mojokerto, Rabu (17/6). Wali […]

  • Berharap “PDAM LAWU TIRTA MAGETAN SEMAKIN BAIK” Direktur Teknik Undur Diri

    Berharap “PDAM LAWU TIRTA MAGETAN SEMAKIN BAIK” Direktur Teknik Undur Diri

    • calendar_month Selasa, 17 Nov 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 336
    • 0Komentar

    MAGETAN – RI, Sedikit kecewa dengan intrik dari pihak-pihak tertentu lantaran dalam suksesi kepemimpinan di Perusahaan BUMD tesebut selalu ramai di Medsos opini yang menggiring seolah-olah pihak Management PDAM LAWU TIRTA tidak bekerja maksimal, padahal upaya sudah dilakukan maksimal. Hal itu disampaikan, Direktur Teknik PDAM LAWU TIRTA, WIYONO, ST, ketika ngopi bareng dengan beberapa Awak […]

  • Polisi Berhasil Gulung 3 Pelaku Spesialis Pencurian, 1 Diantaranya DPO

    Polisi Berhasil Gulung 3 Pelaku Spesialis Pencurian, 1 Diantaranya DPO

    • calendar_month Selasa, 6 Jul 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 254
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Satreskrim Polres Pasuruan berhasil gulung tiga orang yang melalukan tindak pidana pencurian atau lebih jelasnya spesialis pencurian mobil pick up dan satu DPO ditangkap dan mereka bertiga diamankan di lokasi yang berbeda Menurut Kapoles Pasuruan, AKBP Erick Frendriz, S.I.K., M.Si mengatakan, Berawal Korban yang pada saat itu berada di rumahnya (TKP) melihat […]

  • Jaring Bibit Unggul Pelajar, Kapolres Probolinggo Gelar Kejuaraan Basket 2025

    Jaring Bibit Unggul Pelajar, Kapolres Probolinggo Gelar Kejuaraan Basket 2025

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 115
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Suasana semarak memenuhi Gor Sasana Krida Kraksaan pada Selasa (21/10/2025) pagi. Dalam rangka menjaring bibit unggul di bidang olahraga sekaligus mempererat silaturahmi antar pelajar, Polres Probolinggo menggelar Kejuaraan Bola Basket 3×3 Kapolres Probolinggo Cup Tahun 2025 tingkat SMA, SMK, MA dan sederajat. Kegiatan yang dimulai sejak pukul 08.00 Wib tersebut dibuka langsung oleh Kasat […]

  • Ellyas Aditiawan Dorong Penyelesaian Permasalahan Lahan Secara Transparan

    Ellyas Aditiawan Dorong Penyelesaian Permasalahan Lahan Secara Transparan

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 32
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengaduan dari PT. Persada Utama Trikarya mengenai permasalahan tanah perumahan yang terdampak status Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Komisi II DPRD Kota Probolinggo, Selasa (12/05/2026). RDP digelar sebagai tindak lanjut atas laporan pihak perusahaan […]

  • Polsek Saronggi Gerebek Dua Wanita Penjual Esek-Esek Lokalisasi Di Desa Saronggi Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep Diduga Masih Beroperasi

    Polsek Saronggi Gerebek Dua Wanita Penjual Esek-Esek Lokalisasi Di Desa Saronggi Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep Diduga Masih Beroperasi

    • calendar_month Jumat, 28 Jan 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 342
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Personil Polsek Saronggi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Saronggi atas nama IPDA MARSONO, S.H., telah melaksanakan Patroli dengan sasaran Tempat Lokalisasi yang berada di Desa Saronggi Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep Madura, Jawa Timur. Kamis 27 Januari 2022, Pukul  09.30. WIB. Adapun sasaran di Lokasi SWR Alias Mak Ani alamat Dusun Saronggi […]

expand_less