Breaking News
light_mode
Trending Tags

Tak Kunjung Jera Diduga Kembali Lakukan KDRT

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Jumat, 29 Apr 2022
  • visibility 308
  • print Cetak

NGANJUK – RI, Prahara Rumah Tangga antara EA (36 tahun) asal Dusun Plosorejo Desa Sukoarjo Kecamatan Wilangan dengan Istrinya berinisial YAD (23 tahun), mengalami keretekan hingga diduga berujung KDRT.

Meskipun sebelumnya EA pernah divonis 10 bulan penjara dan disertai hukuman percobaan selama dua tahun oleh Majelis Hakim PN Nganjuk di Senin (18/2/2019) silam.

Juga diketahui EA sebagai pemangku jabatan Sekertaris Desa Sukoarjo ini sebelum menikah dengan YAD saat masih berpacaran pernah melakukan kekerasan pada Pacarnya saat itu hingga berujung dipenjara.

Dan EA diputus bersalah oleh Majelis Hakim PN Nganjuk saat dirinya sedang berpacaran dengan YAD. Saat itu, EA terbukti melakukan penganiayaan ringan, yang menyebabkan kelopak mata YAD itu lecet, sesuai pasal 352 KUHP. Akibat dari peristiwa itu, jalinan asmara yang sempat dibangun oleh keduanya sempat retak.

Rupanya, adanya keretakan itu justru meyakinkan keduanya untuk melangkah ke jenjang pernikahan. Dalam janji suci tersebut, keduanya berkomitmen untuk membangun kisah yang penuh kasih, tanpa ada lagi pertengkaran yang berujung kekerasan.

Detik demi detik dilalui, hari demi hari dilewati, dan bulan demi bulan dijalani, rupanya komitmen yang sempat dibangun oleh keduanya tergores dengan adanya laporan di Kepolisian Resort (Polres) Nganjuk beberapa waktu lalu.

1. YAD MELAPORKAN EA KARENA DIDUGA MELAKUKAN KDRT

YAD yang kini telah menjadi Istri dari EA, merasa dirinya tak bahagia lantaran EA seringkali mengingkari janjinya dengan berperilaku kasar pada YAD. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kuasa Hukum YAD, Prayogo Laksono, S.H., M.H.

“Karena Klien kami mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan, maka hari ini kami laporkan kepada Polres Nganjuk,” ujar Prayogo, Jum’at (22/4/2022).

Menurut Prayogo, EA diduga telah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang menyebabkan YAD mengalami luka terbuka di bagian kaki sebelah kiri.

“Kejadiannya terjadi pada hari Minggu, 26 September 2021 di lokasi Karaoke Guyangan. Saat itu keduanya bertengkar hingga EA mendorong dan menendang Klien kami. Akibatnya, Klien kami mengalami luka terbuka di bagian kaki sebelah kiri,” tutur Prayogo.

EA, Sekretaris Desa Sukoharjo Kecamatan Wilangan yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap istrinya

2. LAPORAN EA KONTRADIKSI DENGAN PENGAKUAN YAD

EA yang mengetahui dirinya dilaporkan oleh Istrinya, beberapa hari kemudian juga menyusul ke Polres Nganjuk didampingi Kuasa Hukumnya, Nasikhul Khoiri Abadi, S.H., M.H., untuk melaporkan kasus yang sama.

Rupanya, laporan yang diajukan oleh EA selaku Sekretaris Desa Sukoharjo Kecamatan Wilangan itu, bertolak belakang dengan laporan Istrinya pada Jum’at (22/4/2022).

Dalam laporannya, justru EA yang mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan pada saat keduanya bertengkar hebat di lokasi Karaoke Guyangan pada Minggu (26/9/2021).

“Saudara Terlapor (red: YAD) melakukan pemukulan di bagian wajah dengan tangan mengepal sebanyak satu kali, kemudian menendang bagian kelopak mata dengan tangan kanan sebanyak dua kali, bahkan sempat meludahi Klien kami,” papar Kuasa Hukum EA, Nasikhul Khoiri Abadi, S.H., M.H., pada Kamis (28/4/2022).

Sementara ditanya mengenai kasus yang sempat menjerat EA pada 2019 silam, Kuasa Hukum EA menyatakan tidak mengetahuinya.

“Saya gatau, baru menangani ini,” pungkasnya.

 3. TANGGAPAN KUASA HUKUM YAD SETELAH ADANYA LAPORAN BALIK EA

Mengetahui Kliennya dilaporkan balik atas dugaan penganiayaan pada hari yang sama dengan kejadian yang dilaporkan YAD, Prayogo Laksono, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum YAD menghormati hak hukum bagi setiap warga negara.

“Namun apabila laporan balik itu tidak terbukti, maka kami juga akan menuntut hak kami atas dugaan laporan palsu,” pungkas Prayogo.

Untuk diketahui, bagi Pelaku tindak pidana KDRT dapat dijerat Pasal 44 Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (alx)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cek Kesiapan Pam Pemilu, Kodim 0815 Mojokerto Terima Kunjungan Tim Mabesad

    Cek Kesiapan Pam Pemilu, Kodim 0815 Mojokerto Terima Kunjungan Tim Mabesad

    • calendar_month Rabu, 6 Des 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 382
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI – Pastikan kesiapan Pemilu, Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad) kiirimkan Tim Pengawasan Kesiapan Pengamanan Pemilu 2024 di Posko Pemilu Markas Kodim 0815/Mojokerto, Jalan Majapahit Nomor 01, Kota Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (06/12/2023). Ketua Tim Pengawasan Kesiapan Pengamanan Pemilu 2024, Pewira Staf Ahli Tingkat III Kasad Bidang Sosbudkumham dan Narkoba, Mayjen TNI Candra […]

  • Kembali Kasus Narkoba Jenis Sabu, di Ungkap Polres Sumenep 5 Orang Pelaku di Amankan

    Kembali Kasus Narkoba Jenis Sabu, di Ungkap Polres Sumenep 5 Orang Pelaku di Amankan

    • calendar_month Rabu, 10 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 543
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Pada hari Senin, tanggal 8 Juli 2024, sekira pukul 15.00 Wib, Satresnarkoba Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus Narkoba jenis sabu. Pelaku diamankan di halaman rumah kos yang terletak di Jalan Adi Poday, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kab. Sumenep. Kelima terlapor terdiri dari : Barang bukti yang berhasil disita dari […]

  • Proyek di Kantor DPRD Kota Probolinggo Disorot, F Wamipro Akan Datangi Inspektorat Kota Probolinggo

    Proyek di Kantor DPRD Kota Probolinggo Disorot, F Wamipro Akan Datangi Inspektorat Kota Probolinggo

    • calendar_month Jumat, 25 Sep 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Probolinggo, Ketua Forum Wartawan Mingguan Probolinggo (F Wamipro), M. Suhri, menyayangkan adanya persoalan terkait proyek pembangunan di lingkungan Kantor DPRD Kota Probolinggo yang disebut memiliki anggaran sekitar Rp2,5 M. Persoalan tersebut sebelumnya menjadi perhatian dalam Sidak Komisi III DPRD Kota Probolinggo yang diketuai Muchlas Kurniawan. Dalam Sidak tersebut, salah satu anggota Komisi III, Saiful Iman, […]

  • Dandim Mojokerto Ajak Abang Becak Sarapan Bareng & Bagikan Puluhan Paket Sembako

    Dandim Mojokerto Ajak Abang Becak Sarapan Bareng & Bagikan Puluhan Paket Sembako

    • calendar_month Sabtu, 21 Jan 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 269
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Pagi yang cerah di wilayah Kota Mojokerto membawa keceriaan tersendiri bagi Abang Becak dan sebagian masyarakat dibilangan Kota Onde-Onde.  Tak biasanya mereka berkumpul di lapangan parkir Markas Kodim 0815/Mojokerto, Jalan Majapahit Nomor 01 Kota Mojokerto, Jawa Timur. Adanya pemandangan tak biasa di Markas Militer ini, lantaran sebagian kelompok masyarakat yang mayoritas Lansia […]

  • Satuan Reskrim Polres Ketapang Tangani Kasus Pengrusakan Di Komplek Pondok Pesantren Hidayatullah.

    Satuan Reskrim Polres Ketapang Tangani Kasus Pengrusakan Di Komplek Pondok Pesantren Hidayatullah.

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 329
    • 0Komentar

    Ketapang ,RI-Satuan Reserse Kriminal Polres Ketapang telah menangani laporan terkait adanya peristiwa pengrusakan bangunan di Komplek Pondok Pesantren Hidayatullah yang beralamat di jalan Hidayah Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, yang terjadi pada hari sabtu (18/01/2025) Pukul 06.50 Wib. Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ryan eka Cahya, S.I.K., […]

  • Pemkab Probolinggo Gelar Lomba Hadrah Al-Banjari Dan Sendratari

    Pemkab Probolinggo Gelar Lomba Hadrah Al-Banjari Dan Sendratari

    • calendar_month Selasa, 3 Des 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 317
    • 0Komentar

    Probolinggo,RI-Selasa 3 Desember 2024. Dalam semangat melestarikan seni budaya lokal, Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui dinas kepemudaan olah raga dan pariwisata kabupaten Probolinggo menggelar Lomba Hadrah Al-Banjari dan Sendratari yang melibatkan 24 kecamatan. Bertempat Di Pendopo kabupaten Probolinggo. Acara pembukaan berlangsung meriah dihadiri oleh seluruh Kepala OPD, camat beserta jajaran, dewan juri, peserta lomba, dan undangan […]

expand_less