Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Anak Dibawah Umur

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Selasa, 1 Nov 2022
  • visibility 253
  • print Cetak

PASURUAN – RI, Subnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus perdagangan orang yang melibatkan seorang anak di bawah umur sebagai Korban.

Kapolres Pasuruan AKPB Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si., dalam Press Release mengatakan penangkapan terhadap terduga Pelaku tindak pidana perdagangan orang dilakukan di sebuah Wisma Karaoke di Kecamatan Prigen.

“Pengungkapan kasus serta penangkapan Pelaku didapat setelah orang tua dari Korban melapor ke Polsek Prigen yang kemudian dikembangkan dan dilakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap Pelaku, kemudian Pelaku dibawa ke Polres Pasuruan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya saat Press Release di Joglo Polres Pasuruan, Senin (31/10/2022).

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo, S.I.K., mengatakan dalam proses penangkapan tersebut turut diamankan Korban dengan barang bukti 1 (satu) buah buku catatan pendapatan dan uang tunai sebesar Rp.480 ribu (empat ratus delapan puluh ribu) dari tangan pelaku.

“Korban merupakan warga Kelurahan Wates Kecamatan Magersari, Mojokerto dengan inisial AR (13) dan NA (13) Kecamatan Prajurit Kulon, Mojokerto, sedangkan Pelaku adalah seorang Pemilik Wisma warga Kecamatan Prigen inisial SA alias RR (28) dan seorang Penjaga Wismanya warga Kecamatan Prigen inisial KS (21), kemudian Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim.

Kasus ini kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan dan penyelidikan lebih jauh dengan keterlibatan Pelaku dan kemungkinan adanya Korban lain.

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Subs. Pasal 88 JO Pasal 76i UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dengan Ancaman Hukuman maksimal 15 Tahun Penjara dan Pidana Denda paling sedikit Rp. 120.000.000 (Seratus Dua Puluh Juta) dan paling banyak Rp. 600.000.000 (Enam Ratus Juta Rupiah). (mjb/tg red humas)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satgas Yonif 642/Kps Bersama Puskesmas Tahota Adakan Posyandu Keliling

    Satgas Yonif 642/Kps Bersama Puskesmas Tahota Adakan Posyandu Keliling

    • calendar_month Rabu, 13 Nov 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 248
    • 0Komentar

    Mansel, RI – Prajurit satgas yonif 642/Kapuas Pos Komando Utama melaksanakan kegiatan posyandu keliling bersama Puskesmas Tahota kepada masyarakat dan para balita di Kampung Yermatum, Distrik Tahota, Kabupaten Mansel, Provinsi Papua Barat, Selasa (12/11/2024) Komandan Pos Kout Tahota Lettu Inf Supiyan menyampaikan kegiatan ini dilaksanankan secara rutin untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih sehat terutama […]

  • Polresta Sidoarjo Gandeng Da’i Kamtibmas, Jogo Sidoarjo Selama Ramadhan

    Polresta Sidoarjo Gandeng Da’i Kamtibmas, Jogo Sidoarjo Selama Ramadhan

    • calendar_month Rabu, 23 Mar 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 260
    • 0Komentar

    SIDOARJO – RI, Bulan Ramadhan sudah semakin dekat. Segala persiapan mulai dilakukan berbagai pihak. Termasuk halnya Polri, dalam mewujudkan kondusifitas Kamtibmas selama ibadah puasa dan lebaran nanti. Seperti dilakukan Polresta Sidoarjo, Selasa (22/3/2022), dengan menggandeng sejumlah Da’i Kamtibmas di seluruh Wilayah Kabupaten Sidoarjo. Diharapkan dapat turut serta menjaga kondusifitas Kamtibmas selama ibadah puasa Ramadhan, dan […]

  • Tiga Orang Pesta Sabu-Sabu Di Tangkap Satresnarkoba Polres Sumenep

    Tiga Orang Pesta Sabu-Sabu Di Tangkap Satresnarkoba Polres Sumenep

    • calendar_month Kamis, 27 Jan 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 444
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022, sekira pukul 01.00 WIB, Satresnarkoba Polres Sumenep telah mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika. Tempat Kejadian Perkara di dalam Kamar Rumah Tersangka BUDI HARTONO alamat Dusun Gilir Desa Torbang Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep.Madura Jawa Timur. Tersangka antara lain BHR Bin MAHFUD (umur 34 tahun), Alamat Dusun Gilir […]

  • Wali Murid Berharap Kapolres Mojokerto Segera Menangkap Direktur CV. Dewi Pustaka

    Wali Murid Berharap Kapolres Mojokerto Segera Menangkap Direktur CV. Dewi Pustaka

    • calendar_month Sabtu, 26 Jun 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 244
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Polemik Penerbitan dan Perdagangan Buku PENJASORKES Kelas 6 SD terbitan CV. Dewi Pustaka yang beredar luas di masyarakat Mojokerto semakin hari semakin memanas. Seperti diketahui bersama bahwa CV. Dewi Pustaka adalah Perusahaan milik salah satu Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto berinisial AY yang duduk di Komisi IV yang salah satu tugas dan wewenangnya […]

  • Cegah Kanker Serviks, Wakil Wali Kota Mojokerto Dorong Perempuan Lakukan Pemeriksaan IVA

    Cegah Kanker Serviks, Wakil Wali Kota Mojokerto Dorong Perempuan Lakukan Pemeriksaan IVA

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Cegah Kanker Serviks, Wakil Wali Kota Mojokerto Dorong Perempuan Lakukan Pemeriksaan IVA Kota Mojokerto, RI – Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat upaya pencegahan kanker leher rahim melalui edukasi dan deteksi dini. Hal tersebut diwujudkan melalui Seminar Deteksi Dini Kanker Leher Rahim dan Sosialisasi Pemeriksaan HPV DNA yang digelar di Hall Prajna Wijaya Mal Pelayanan Publik […]

  • BUPATI SAMOSIR MINTA PEMBENAHAN JALAN MELALUI DANA INPRES KEPADA KEPALA BBPJN

    BUPATI SAMOSIR MINTA PEMBENAHAN JALAN MELALUI DANA INPRES KEPADA KEPALA BBPJN

    • calendar_month Jumat, 2 Feb 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 330
    • 0Komentar

    Samosir, RI –Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom menjamu Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Sumatera Utara di Rumah Dinasnya, Rabu (31/01/2024). Kehadiran Kepala BBPJN Sumut, Junaedi bersama rombongan dalam rangka melihat kondisi jalan di Kabupaten Samosir sekaligus mengadakan rapat kerja. Dalam kesempatan ini, Bupati Samosir kembali menitipkan agar pembenahan jalan sesuai dengan usulan yang sudah […]

expand_less