Nakal !! Mobnas Sekretaris Daerah Kabuapten Merangin Jambi Diduga Pakai Plat Palsu, Alias Bodong

Radar Indonesia
7 Jun 2022 10:55
Investigasi 0 154
3 menit membaca

JAMBI – RI, Ada – ada saja ulah Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekda Kabupaten Merangin Provinsi Jambi. Dengan merasa bangga memakai kendaraan operasional (Dinas) milik Negara, justru sebaliknya di obrak-abrik Mobil Pajero sport warna Putih milik Dinkes Kabupaten Merangin. Seharusnya Mobnas milik Sekda Merangin yang terdaftar Pajero berwarna Hitam dengan No.Plat BH.6.F. yang di ketahui oleh kalangan masyarakat Merangin.

Sekda Merangin Fajarman saat di konfirmasi Awak Media terkait mobil Dinas Dinkes Merangin yang di pakai oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Merangin yang diduga memakai plat palsu melalui via telepon, sms serta melalui Whatsapp enggan untuk menanggapi, Senin 6 Juni 2022.

Mobnas milik Pemkab Dinkes Kabupaten Merangin Jambi, yang digunakan Sekretaris Daerah merangin diduga palsu. Pasalnya, terlihat plat nomor Kendaraan mobil jenis Pajero sport BH.6 F itu adalah adalah mobil pajero yang berwarna hitam menurut salah satu masyarakat merangin (Mujibur) menjelaskan kepada Media Radar Indonesia, Senen 6 Juni 2022.

Penggunaan plat nomor ini memiliki dasar hukum yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa penggunaan plat nomor yang tidak sesuai dengan STNK, bisa dianggap sebagai plat nomor palsu.

Berdasarkan Pasal 263 Junto ko 266 KUHP menyebutkan pemalsuan plat nomor kendaraan bermotor dapat dikenai ancaman pidana penjara selama 6 hingga 7 tahun. 

Selain dikenakan pasal dalam KUHP, pemalsuan kendaraan bermotor dan pemilik kendaraan dengan pelat nomor ganda juga dapat dikenai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman penjara dan denda.  

Dalam kejadian menggunakan plat nomor ganda karena tidak sesuai dengan nomor kendaraan yang terdaftar juga termasuk dalam ketidaklengkapan STNK karena tidak sesuai dengan yang tertera. 

Mujibur, selaku masyarakat Kabupaten Merangin Jambi sangat meyayangkan terhadap  Sekda  Kabupaten Merangin lantaran dengan beraninya memakai plat palsu.

“Yang seharusnya Mobnas Pajero warna hitam itu yang dikatahui milik Sekda Merangin Mobil Pajero yang berwarna Hitam. Lantas kenapa Mobil Dinas Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin yang dipakai dan dengan beraninya memakai yang bukan nomor plat aslinya,” imbuh Mujibur ke Media ini.

Menurut Mujibur seharus sebagai pimpinan tertinggi di Jajaran ASN Sekda sudah seharusnya mencontohkan jiwa sebagai pemimpin yang mengacu kepada peraturan dan UU yang ada.

“Itu kan sudah jelas ada aturannya soal TNKB, STNK harus sesuai dengan fisik kendaran, bagaimana Sekda nanti melarang bawahan dalam menggunakan Aset Negara, dia sendiri yang nota bene tau kalau itu salah kok. Dia langgar juga bagaimana nanti Merangin ini kalau pimpinannya sudah tidak mau menjalankan peraturan dan UU yang ada,” tutupnya. (mady)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x