Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Anak Dibawah Umur

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Selasa, 1 Nov 2022
  • visibility 255
  • print Cetak

PASURUAN – RI, Subnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus perdagangan orang yang melibatkan seorang anak di bawah umur sebagai Korban.

Kapolres Pasuruan AKPB Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si., dalam Press Release mengatakan penangkapan terhadap terduga Pelaku tindak pidana perdagangan orang dilakukan di sebuah Wisma Karaoke di Kecamatan Prigen.

“Pengungkapan kasus serta penangkapan Pelaku didapat setelah orang tua dari Korban melapor ke Polsek Prigen yang kemudian dikembangkan dan dilakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap Pelaku, kemudian Pelaku dibawa ke Polres Pasuruan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya saat Press Release di Joglo Polres Pasuruan, Senin (31/10/2022).

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo, S.I.K., mengatakan dalam proses penangkapan tersebut turut diamankan Korban dengan barang bukti 1 (satu) buah buku catatan pendapatan dan uang tunai sebesar Rp.480 ribu (empat ratus delapan puluh ribu) dari tangan pelaku.

“Korban merupakan warga Kelurahan Wates Kecamatan Magersari, Mojokerto dengan inisial AR (13) dan NA (13) Kecamatan Prajurit Kulon, Mojokerto, sedangkan Pelaku adalah seorang Pemilik Wisma warga Kecamatan Prigen inisial SA alias RR (28) dan seorang Penjaga Wismanya warga Kecamatan Prigen inisial KS (21), kemudian Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim.

Kasus ini kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan dan penyelidikan lebih jauh dengan keterlibatan Pelaku dan kemungkinan adanya Korban lain.

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Subs. Pasal 88 JO Pasal 76i UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dengan Ancaman Hukuman maksimal 15 Tahun Penjara dan Pidana Denda paling sedikit Rp. 120.000.000 (Seratus Dua Puluh Juta) dan paling banyak Rp. 600.000.000 (Enam Ratus Juta Rupiah). (mjb/tg red humas)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus Pengeroyokan di Ketangirejo Kejayan Naik ke Tahap Penyidikan

    Kasus Pengeroyokan di Ketangirejo Kejayan Naik ke Tahap Penyidikan

    • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 165
    • 0Komentar

    PASURUAN, RI – Kasus pengeroyokan yang terjadi pada 21 Desember 2024 di Dusun Jopati, Desa Ketangirejo, Kecamatan Kejayan, kini telah memasuki tahap penyidikan. Hal tersebut disampaikan oleh Kasie Humas Polres Pasuruan, IPTU Joko Suseno, SH, di kantornya pada Jumat, 25 April 2025. “Untuk posisi kasus sekarang sudah naik sidik,” ujar IPTU Joko Suseno. Ia menambahkan […]

  • Diduga Penyalahgunaan BBM Bio Solar Bersubsidi

    Diduga Penyalahgunaan BBM Bio Solar Bersubsidi

    • calendar_month Kamis, 29 Apr 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 376
    • 0Komentar

    JOMBANG – RI, Terungkit kembali dengan adanya kesalahan yang dilakukan oleh SPBU tersebut yang diduga telah menyalahi aturan-aturan atau pelanggaran yang ditentukan oleh pihak PERTAMINA. Salah satu kesalahan SPBU, yang tidak seharusnya dilakukan antara lain adalah mengisi BBM jenis Bio Solar bersubsidi, yang seharusnya tidak boleh dilayani dengan membawa jirigen plastik, dan yang fatalnya lagi […]

  • Rakor Seluruh Kepala Desa dan BPD di Kubu Raya Selesai Dilaksanakan

    Rakor Seluruh Kepala Desa dan BPD di Kubu Raya Selesai Dilaksanakan

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 85
    • 0Komentar

    KUBU RAYA,RI – Kegiatan Rapat Koordinasi (RAKOR) seluruh kepala Desa dan BPD Se Kubu Raya telah usai dilaksanakan di Hotel Ali Moer Kubu raya pada Selasa, (30/09/2025) berberapa waktu lalu. Dalam kesempatan itu, Bupati Kubu Raya dalam kata sambutan nya yang di bacakan Sekda Pemerintah Kabupaten Kubu Raya ,Yusran Anizam ,S.Sos M.Si Dalam sambutan menyampaikan,pentingnya […]

  • Komisi II DPRD Kota Probolinggo Evaluasi Penerapan PDRD, Dishub Dorong Penataan Parkir dan Percepatan Digitalisasi Pendapatan Daerah

    Komisi II DPRD Kota Probolinggo Evaluasi Penerapan PDRD, Dishub Dorong Penataan Parkir dan Percepatan Digitalisasi Pendapatan Daerah

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 26
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Komitmen untuk memperkuat tata kelola pendapatan daerah terus menjadi perhatian Pemerintah Kota Probolinggo bersama DPRD. Sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan evaluasi kebijakan daerah, Komisi II DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait evaluasi atas penerapan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama […]

  • Peduli Tempat Ibadah, Babinsa Ipuh Bangun Jaya Bersama Warga Bersihkan Masjid Al Muhajirin

    Peduli Tempat Ibadah, Babinsa Ipuh Bangun Jaya Bersama Warga Bersihkan Masjid Al Muhajirin

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 311
    • 0Komentar

    Pangkalan Bun, RI – Babinsa Koramil 1014 – 03/Kolam Sertu Erli Siswanto dan masyarakat sekitar terlihat bersama -sama membersihkan area Masjid Al – Muhajirin, kegiatan pembersihan dilakukan dengan merapikan puing – puing sisa matrial yang masih berserakan membersihkan sampah diparit, membersihkan kaca dan membersihkan rumput yg tumbuh dihalaman masjid. (07/01/2025). Disela kegiatan, Sertu Erli Siswanto […]

  • Menuju “New Normal” Babinsa Koramil 422-04/Balik Bukit Gelar Gakplin

    Menuju “New Normal” Babinsa Koramil 422-04/Balik Bukit Gelar Gakplin

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 271
    • 0Komentar

    LAMPUNG – RI, Sebagai upaya dalam memutus mata rantai penyebaran wabah virus Covid-19 menuju New Normal, Babinsa Koramil 422-04/Balik Bukit Kodim 0422/LB melaksanakan kegiatan Penegakan Disiplin (Gakplin) Protokol Kesehatan disejumlah tempat-tempat keramaian di Daerah Binaannya, Sabtu (13/6/20). Komandan Koramil 422-04/Balik Bukit Kapten Inf Waniran mengatakan, kegiatan penegakan disiplin (Gakplin) ini dilaksanakan agar masyarakat lebih disiplin […]

expand_less