Dugaan Lelang Jabatan Kadis Pertanian Sarat Rekayasa Kepentingan
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Rabu, 20 Des 2023
- visibility 299
- print Cetak

Kab.Tasikmalaya , RI – Umumnya open bidding sering dikenal dengan sebutan lelang terbuka. Open bidding adalah kegiatan lelang di mana peserta mengajukan penawaran dan nilainya berdasarkan apa yang ditawarkan oleh pemilik lelang. Nilai tersebut akan dipublikasikan sehingga peserta lelang lainnya dapat mengetahuinya.
Begitu juga dengan penawaran lelang tertutup (closed bidding) yang dilakukan melalui e-mail, sangat (ltertutup bagi peserta lainnya. Pada dasarnya para peserta lelang diberi kesempatan untuk mengajukan penawaran berkali-kali, sampai waktu yang telah ditentukan habis, sehingga harga yang terbentuk optimal. Dalam sistem ini, antara satu penawar tidak mengetahui penawaran dari peserta lain.
Seperti diketahui Registrasi/Pendaftaran. Sebelumt mengikuti lelang, para calon peserta lelang harus melakukan registrasi terlebih dahulu.
- Pilih Objek Lelang yang diminati.
- Menyetorkan sejumlah uang jaminan lelang.
- Melakukan penawaran lelang.
- Membayar pelunasan lelang.
Dalam hal ini para peserta lelang tidak ditunjuk sebagai pembeli, permasalahannya Uang Jaminan Penawaran Lelang akan dikembalikan seluruhnya tanpa ada potongan. Pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya permintaan pengembalian uang jaminan dari peserta lelang.
Penyelenggara lelang adalah pejabat umum yang diangkat oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan pelelangan berdasarkan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku.
Berdasarkan narasumber yang sangat dipercaya penawaran lelang Jabatan Kepala Dinas Pertanian kabupaten Tasikmalaya, dilakukan dengan cara penawaran tertutup/ closed bidding, namun patut disesalkan peserta lelang yang hanya diikuti 4 peserta, sepertinya(diduga) sudah ditentukan orang-orangnya oleh seorang yang berakal bulus demi kepentingan dan memaksakan kehendak.
Dan menurutnya untuk menempati jabatan kadis adalah orang nomor 2 di Dinas tersebut.
Bilamana dugaan tersebut benar, sudah selayaknya penawaran lelang Jabatan harus dibatalkan, oleh karena sikap dan kebijakan bisa menimbulkan luka terdalam bagi pegawai lainnya, dalam artian kebijakan murahan.
Berdasarkan aturan lelang dapat dibatalkan oleh Pengadilan, selanjutnya pihak KPKNL hanya akan melaksanakan isi dari putusan Pengadilan apabila memang diminta. Fiens / Iwan Sigadinata)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar