Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sidang Praperadilan Lanjutan Kasus Perampasan Satu Unit Sepeda Motor Menjadi Kasus Pencurian oleh Penyidik Polres Sumenep

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Jumat, 5 Jan 2024
  • visibility 251
  • print Cetak

Sumenep,RI – Pada hari Jum’at tanggal 5 Januari 2024 sekira pukul 10.15 wib sidang perkara praperadilan yang ke 3 dilaksanakan terkait kasus perampasan 1 unit sepeda motor di desa Batu Putih Laok Kecamatan Batu Putih pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 wib di rumah milik Jamaludin alamat Dusun Kalompek RT 004 RW 002 Desa Batu putih Laok Kecamatan Batu putih Kabupaten Sumenep.

Perkara Praperadilan kasus perampasan satu unit Sepeda Motor yang di gelar di Pengadilan Negeri Sumenep Jawa timur.

Kedua belah pihak hadir baik pelapor dan terlapor dalam persidangan tersebut yang di pimpin langsung Hakim tunggal Iskandi Aji Yuris Firmansah,SH,M,Kn, acara sidang perkara Praperadilan sebelum di mulai Hakim membacakan permohonan perkara Praperadilan dan sidang dibuka secara umum, kemudian kedua belah pihak saling memberikan replik kepada hakim dan hakim memberikan pertanyaan apakah dari pihak pelapor ada pertanyaan atau tambahan berkas dijawab oleh kuasa pelapor cukup yang mulia dan juga ditanyakan pada terlapor kuasa hukumnya menjawab cukup yang mulia,sehingga Sidan perkara praperadilan ditutup dan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 7 Januari 2924 dan hakim meminta pada kedua belah pihak supaya menyiapkan bukti-bukti dan melengkapi berkas.

Sementara itu dari pihak terlapor memberikan isi eksepsinya pada pemohon dalam pokok perkara ada 3 poin yang diajukan oleh terlapor: 1.Bahwa segala dalil-dalil termohon yang terurai dalam eksepsi tersebut diatas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pokok perkara ini,sehingga hakim tidak perlu memperhatikan permohonan pemohon.
2.Bahwa sesuai fakta hukum tersebut diatas menunjukkan jika perkara a quo tentang laporan polisi Nomor: LP/B/141/V1/2023/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tanggal 17 Juni 2023 tentang Tindak Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih atau barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, kejadian pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 wib di rumah milik JAMALLUDIN Dusun Kalompek RT 004 RW 002, Desa Batu putih Laok Kec Batu putih, Kab Sumenep terhadap korban An. JAMALLUDIN sebagaimana yang dimaksud pasal 363 ayat (1) ke 4 atau pasal 362 KUH Pidana tentang Tindak Pidana pencurian, dalam proses penyidikan telah tepat bena sesuai hukum.
3.Bahwa termohon tidak perlu untuk memulihkan nama baik, harkat dan martabat pemohon karena semua langkah-langkah yang dilakukan oleh penyidik (termohon) telah tepat, benar dan sah menurut hukum, dengan demikian permohonan praperadilan yang di ajukan oleh pemohon haruslah ditolak karena tidak berdasar hukum.

Bahwa oleh karenanya berdasarkan uraian-uraian JAWABAN TERMOHON PRAPERADILAN tersebut diatas, maka dengan ini Termohon praperadilan memohon Yth Ketua Pengadilan Negeri Sumenep cq Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo agar kiranya berkenan menerima memeriksa dan sekaligus memberikan putusannya yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
PRIMAIR. 1. Mengabulkan dan menerima jawaban Termohon praperadilan untuk seluruhnya.

  1. Menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menghukum Pemohon praperadilan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara.

SUBIDAIR.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Sumenep c.q Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo ET Bono) atau mohon untuk mengadili menurut keadilan yang baik ( naar gode justitie recht doen)

Sementara itu kuasa hukum pemohon Ahmad Azizi SH menanggapi isi eksepsi pokok perkara yang dari terlapor memberikan jawaban atau sanggahan dalam eksepsinya ada 9 poin.

  1. Menolak Eksepsi yang diajukan oleh TERMOHON untuk seluruhnya.
  2. Mengatakan diterima permohonan PARA PEMOHON praperadilan untuk seluruhnya.
  3. Menyatakan tindakan TERMOHON dalam menetapkan PARA PEMOHON PRAPERADILAN sebagai tersangka sebagaimana SURAT KETETAPAN Nomor : S. Tap/251/XII/2023/ Satreskrim, tanggal 6 Desember 2023 terhadap PEMOHON I dan,Nomor : S. Tap/252XII/2023/Satreskrim, tanggal 6 Desember 2023 terhadap PEMOHON I dan, Nomor : S. Tap/252/XII/ 2023/Satreskrim,tanggal 6 Desember 2023 terhadap PEMOHON II dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 atau pasal 362 kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh TERMOHON adakah TIDAK SAH dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo haruslah juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenan dengan penetapan tersangka atas PARA PEMOHON oleh PEMOHON.5.Menyatakan PEMOHON I dan II tidak pernah melakukan perampasan atau pencurian. 6.Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyilidikan terhadap PARA PEMOHON. 7.Memulihkan hak-hak PARA PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabstnya, 8. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti rugi kepada PARA PEMOHON PRAPERADILAN SEBESAR Rp.1000.000.000,- (Satu Miliyar Rupiah) 9.Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. Demikian Replik atas jawaban TERMOHON Ini kami sampsikan PARA PEMOHON sepenuhnya mohon kebijaksanaan kepada Yang Terhormat Yang Muliya Hakim Pengadilan Negeri Sumenep yang memeriksa, mengadili dan yang akan memberikan putusan perkara Nomor :2/Pid.Pra/2023/PN.Smp,dengan tetap bsrpegang teguh pada perinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. (M)
  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Demi Mempererat Silaturrahmi Polres Sumenep Gelar Safari Tarawih di Masjid Walisongo

    Demi Mempererat Silaturrahmi Polres Sumenep Gelar Safari Tarawih di Masjid Walisongo

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 147
    • 0Komentar

    SUMENEP,RI-Dalam rangka menjalin silaturahmi dan mempererat hubungan dengan masyarakat, Polres Sumenep menggelar kegiatan Safari Tarawih di Masjid Walisongo, Jl. Urip Sumoharjo No. 35, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, pada Sabtu (15/3/2025) malam. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., Wakapolres Sumenep Kompol Masyhur Ade, S.I.K., M.H., serta jajaran […]

  • Wujudkan Suasana Aman Dan Nyaman,Satuan Pamong Praja Beri Arahan Kepada PKL Serdam

    Wujudkan Suasana Aman Dan Nyaman,Satuan Pamong Praja Beri Arahan Kepada PKL Serdam

    • calendar_month Selasa, 21 Mei 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 436
    • 0Komentar

    Kubu Raya – RI – Pemerintah Kabupaten(Pemkab),Kubu Raya Dalam pelaksanaan penertiban pkl di wilayah Sungai Raya Dalam, meliputi beberapa titik tempat berjualan. Sungai Raya Dalam, Kab.Kubu Raya Selasa(21/05/2024) Demi meminimalisir pedagang kaki lima yang berjualan di emperan parit jalan Sungai Raya Dalam, kepala Desa Sungai Raya Dalam lakukan penertiban serta arahan bersama anggota Polisi Pamong […]

  • Kapolres Bangkalan Berikan Berbagai Reward Bagi Anggota Berprestasi

    Kapolres Bangkalan Berikan Berbagai Reward Bagi Anggota Berprestasi

    • calendar_month Selasa, 2 Agt 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 260
    • 0Komentar

    BANGKALAN – RI, Pengabdian terbaik seorang Anggota Polri ditunjukkan dengan loyalitas dan dedikasi dalam memberikan pelayanan dan pengayoman yang terbaik untuk masyarakat. Senin kemarin (01/08/22) Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H. memberikan penghargaan kepada 16 Personil Polres Bangkalan yang berprestasi dan memiliki loyalitas serta dedikasi tinggi. Penerima penghargaan tersebut diantaranya Kasatreskrim AKP […]

  • Selamat Hari Pahlawan

    Selamat Hari Pahlawan

    • calendar_month Senin, 2 Nov 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 327
    • 0Komentar

    Post Views: 488

  • Pangdam Tanjungpura Pimpin Ziarah Rombongan Peringatan HUT ke-66 Kodam XII/Tpr

    Pangdam Tanjungpura Pimpin Ziarah Rombongan Peringatan HUT ke-66 Kodam XII/Tpr

    • calendar_month Rabu, 17 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 339
    • 0Komentar

    Kubu Raya,RI – Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., memimpin pelaksanaan Ziarah Rombongan dalam rangka HUT ke-66 Kodam XII/Tpr tahun 2024 di Taman Makam Pahlawan (TMP) Dharma Patria Jaya, Jalan Adi Sucipto, Sungai Raya, Kubu Raya. Selasa16/7/2024 Ziarah Rombongan merupakan rangkaian kegiatan HUT ke-66 Kodam XII/Tpr yang diperingati setiap tanggal 17 Juli. Ziarah […]

  • Terus Giatkan Latihan Brimob Polda Kalbar Selalu Siap Kapan Saja.Diperlukan

    Terus Giatkan Latihan Brimob Polda Kalbar Selalu Siap Kapan Saja.Diperlukan

    • calendar_month Kamis, 18 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 332
    • 0Komentar

    Pontianak ,RI- Satbrimob Polda Kalbar perintahkan kepada seluruh jajaran untuk melaksanakan kegiatan latihan mengantisipasi kesalahan prosedur pada saat pelaksanaan tugas dilapangan. Rabu (17/07/24). Dalam rangka mengantisipasi kesalahan prosedur pada saat pelaksanaan tugas dilapangan Satbrimob Polda Kalbar perintahkan seluruh jajaran untuk terus melaksanakan kegiatan latihan. Kegiatan latihan yang diperintahkan Satbrimob Polda Kalbar kepada jajarannya ini selain […]

expand_less