Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ombudsman: Sekolah Dilarang Jual Seragam Dan Buku Kepada Siswa

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Rabu, 22 Jul 2020
  • visibility 516
  • print Cetak
FOTO : Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Timur, DR. Agus Widiyarta, S,sos Ketika Dimintai Tanggapan Soal Adanya Jual Beli Seragam, Buku Maupun Lembar Kerja Siswa (LKS) Di Beberapa Sekolah Di Kabupaten Banyuwangi.

BANYUWANGI – RI, Ombudsman Perwakilan Provinsi Jawa Timur menegaskan, Sekolah maupun Komite Sekolah dilarang menjual seragam maupun buku kepada para siswa.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Timur, DR. Agus Widiyarta, S,sos ketika dimintai tanggapan soal adanya jual beli seragam, buku maupun Lembar Kerja Siswa (LKS) yang terjadi di beberapa Sekolah di Kabupaten Banyuwangi.

“Sepengetahuan kami. Menurut Ombudsman, Sekolah maupun Komite Sekolah itu tidak boleh menjual buku maupun LKS, titik. Gitu, intinya itu,” tegas Agus by Wawancara Telpon WhatsApp kepada Media ini, pada Selasa (21/07/2020).

Larangan ini bukan tanpa dasar. Agus menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolahan dan Penyelenggaraan Pendidikan, terutama pasal 181a. Sudah secara jelas tertulis mengenai larangan itu.

Yakni, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik persorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam Sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

“Berdasarkan pasal itu sudah jelas ya. Jadi Guru, maupun Karyawan di Sekolah itu sama sekali tidak boleh menjual buku-buku maupun seragam di Sekolah,” tandasnya.

Bukan hanya Guru maupun Karyawan Sekolah, Komite Sekolah pun, kata Agus, dilarang menjual buku maupun seragam Sekolah.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 12a, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.

Di pasal itu tertulis, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah.

Tak berhenti pada Guru, Karyawan dan Komite Sekolah. Larangan ini pula juga berlaku bagi Koperasi yang ada di Lingkungan Sekolah tersebut.

Yang menurut Agus pun, tidak diperbolehkan menjual seragam atau buku pelajaran.

Kecuali, jika Koperasi itu memang dikelolah secara independen atau tanpa ada keterlibatan Guru, Karyawan hingga para Komite Sekolah. Itupun, juga harus disertakan keterangan bahwa Siswa tidak diwajibkan untuk membeli.

“Misalnya ada Koperasi yang dikelolah independen. Nah, bagusnya itu ada tulisan yang tidak mewajibkan beli. Hanya menyediakan saja. Jadi Siswa beli nggak apa-apa, tidak beli juga tidak apa-apa,” lanjutnya.

Dirinya mencontohkan, seragam batik misalnya, yang cenderung tidak tersedia di tempat lain, lantaran corak serta warna sengaja dibuat sesuai ciri Sekolah masing-masing.

Dikatakan Agus, Koperasi boleh menjualnya. Akan tetapi, tetap tidak boleh mewajibkan para Siswa untuk membelinya.

“Koperasi boleh menjual? boleh menjual. Tapi tidak boleh kemudian mewajibkan,” katanya.

Praktik jual beli seragam, buku pelajaran dan LKS yang dilakukan pihak Sekolah disebut Agus, merupakan bagian Mal Administrasi, sebuah pelanggaran Administrasi.

Hingga bisa dikatakan sebagai tindakan Pungutan Liar atau Pungli, yang patut dikenai sanksi bagi Pelakunya.

Kendati demikian, pihaknya enggan menjelaskan lebih jauh tentang praktik jual beli seragam, buku hingga LKS yang dilakukan Sekolah maupun Komite Sekolah sebagai bagian dari tindakan Pungli. Sebab, hal itu menjadi ranah Penegak Hukum.

Sedangkan sanksi administrasi yang dimaksud, adalah dengan melakukan mutasi hingga pencopotan dari jabatan Guru atau Karyawan Sekolah. Dan kewenangan ini menjadi tanggung jawab Pimpinan Sekolah.

“Kalau itu Sekolah, Pimpinan diatasnya berarti Dinas (Pendidikan). Tentu Dinas yang akan memberikan sanksi kepada para Kepala Sekolah yang melakukan Mal Administrasi itu,” pungkasnya. (Taufiq)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fraksi DPRD Jawab PU Bupati Probolinggo Atas Tentang Tiga Naskah Raperda

    Fraksi DPRD Jawab PU Bupati Probolinggo Atas Tentang Tiga Naskah Raperda

    • calendar_month Jumat, 29 Nov 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 281
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI-DPRD Kabupaten Probolinggo kembali menggelar rapat paripurna pada Kamis (28/11/2024) siang dengan agenda penyampaian jawaban fraksi-fraksi atas Pemandangan Umum (PU) Bupati Probolinggo terkait tiga naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Probolinggo. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Didik Humaidi tersebut dihadiri oleh Pimpinan dan seluruh anggota DPRD. Dari pihak eksekutif hadir Penjabat […]

  • Gerak Cepat Ungkap Kasus Pembunuhan, Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota Tangkap Pelaku Dalam Waktu Kurang dari 1×24 Jam

    Gerak Cepat Ungkap Kasus Pembunuhan, Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota Tangkap Pelaku Dalam Waktu Kurang dari 1×24 Jam

    • calendar_month Rabu, 11 Des 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 357
    • 0Komentar

    Polresta Pasuruan, RI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang mengejutkan warga Bugul Kidul dalam waktu kurang dari 24 jam. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Pasuruan Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. Melalui konferensi pers yang digelar secara doorstop, pihak kepolisian memaparkan kronologi peristiwa tragis […]

  • Pangdam Tanjungpura Resmi Tutup Lomba MTQ Peringatan HUT ke-79 TNI

    Pangdam Tanjungpura Resmi Tutup Lomba MTQ Peringatan HUT ke-79 TNI

    • calendar_month Rabu, 23 Okt 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 253
    • 0Komentar

    Kubu Raya, RI – Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., secara resmi menutup lomba Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Piala Pangdam XII/Tanjungpura dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke-79 TNI tahun 2024 di Aula Sudirman, Makodam XII/Tpr, Sungai Raya, Kubu Raya, Rabu (23/10/2024). Lomba MTQ yang digelar mulai dari tanggal 21 s.d 23 Oktober […]

  • Polres Pasuruan Gelar Press Coference Sukses Ungkap Jaringan Kampung Narkoba dan TPPU Rp 3 Miliar

    Polres Pasuruan Gelar Press Coference Sukses Ungkap Jaringan Kampung Narkoba dan TPPU Rp 3 Miliar

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 109
    • 0Komentar

    PASURUAN, RI – Polres Pasuruan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kampung Wonosunyo, Kecamatan Gempol, serta membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai aset mencapai Rp3 miliar. Selain itu, dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, Polres Pasuruan juga mencatat prestasi dengan menempati peringkat tiga besar pengungkapan kasus di jajaran Polda Jatim. Kapolres Pasuruan AKBP […]

  • Selamat Hari Pers Nasional 2024 Kecamatan Kranggan

    Selamat Hari Pers Nasional 2024 Kecamatan Kranggan

    • calendar_month Jumat, 2 Feb 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 233
    • 0Komentar

    Post Views: 288

  • Profesor Doktor KH Asep Saifudin Khalim MA. Tanda tangani Prasasti Dalam Acara Deklarasi HMN

    Profesor Doktor KH Asep Saifudin Khalim MA. Tanda tangani Prasasti Dalam Acara Deklarasi HMN

    • calendar_month Selasa, 22 Mar 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 341
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, DPP HMN (Dewan Pimpinan Pusat Harimau Mojokerto Nusantara) melaksanakan deklarasi, bertempat di sekretariat DPP Harimau Mojokerto Nusantara, Jalan Girinata Nomer 1, Dusun Pandan, Desa Pandanarum, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Sabtu malam (20/02/2022) Acara deklarasi dihadiri oleh Sekda Kabupaten Mojokerto, serta Kakesbangpol Kabupaten Mojokerto, hadir pula pendiri Harimau Mojokerto Nusantara (HMN) Profesor Doktor […]

expand_less