Breaking News
light_mode
Trending Tags

Perdata Kasus Tanah Digelar di PN, Eh Polres Pamekasan Naikkan Status Nenek Bahriyah Jadi Tersangka

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Kamis, 28 Mar 2024
  • visibility 302
  • print Cetak

Pamekasan, RI – Kemelut mengenai dasar hukum ditetapkannya Bahriyah (71) nenek Lansia buta tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen tanah yang dilaporkan oleh istri oknum polisi Suhartatik (Tatik) terus menjadi topik hangat.

Pasalnya, Polres Pamekasan nekat menetapkan tersangka terhadap nenek lansia saat proses perdata berjalan di PN Pamekasan.

Polres Pemekasan berani menetapkan tersangka terhadap nenek tua Warga Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan pada tanggal 7 Maret 2024.

Sementara, proses perdata sudah berjalan sejak tanggal 5 Januari 2024.

Bahkan hingga kini, Polres Pamekasan
tidak bisa membuktikan secara hukum adanya akta jual beli tanah maupun pengalihan hak dari Bahriyah ke Suhartatik.

Kapolres Pamekasan hanya menyebut tanah milik Lansia buta tersebut sudah diperjual belikan hingga terbit sertifikat atas nama H. Fathollah.

“Sampai kapanpun tidak akan bisa membuktikan adanya akta jual beli terkait tanah milik orang tua saya. Karena memang tidak pernah ada jual beli,” kata H. Fauzi, anak nenek Lansia buta.

Lantas ia mempertanyakan penetapan tersangka terhadap orang tuanya itu selaku pemilik sah tanah.

“Selaku pemilik sah tanah malah dijadikan sebagai tersangka berdasarkan sertifikat milik terlapor. Katanya ada jual beli. Tunjukkan akta jual belinya,” ungkapnya.

Mirisnya, Polres Pamekasan menetapkan tersangka setelah proses perdatanya berjalan di Pengadilan.

“Kalau sudah di panggil kapolda di tangguhkan pidananya. Dari dulu kemana,” keluh H. Fauzi, putra  Nenek Lansia.

Diwartakan sebelumnya,  Perempuan buta Lanjut usia (71) bernama Bahriyah asal Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan, diduga jadi korban kriminalisasi oknum penyidik Polres Pamekasan terkait kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan atas nama titik yang bersuamikan anggota Polisi. Minggu, 24/03/2024.

Nenek tak berdosa pemilik tanah sah sesuai Leter C Nomor 2208, Blok IIa, Kelas V Luas 0,223 da tersebut kini dijadikan tersangka tanpa dasar hukum yang kuat.

Padahal, sejak memperoleh hibah dari orang tuanya pada tahun 1975 hingga sekarang, tanah tersebut tidak pernah ada perubahan data kepada orang lain, termasuk kepada Haji Fathollah Anwar maupun kepada ahli warisnya yang saat ini menjadi pelapor.

Bahkan Bahriyah selalu membayar pajak bangunan sejak mendapatkan hibah dari orang tuanya.

Kendati begitu, pada tahun 2016 -2019, SPPT PBB-Nya tanah milik nenek Lansia tersebut tiba tiba berganti ke atas nama Titik (pelapor) yang diduga secara illegal tanpa izin maupun tanpa adanya peralihan, baik jual beli atau peralihan lainnya.

Kemudian, pada tahun 2020 diganti nama lagi kepada Bahriyah selaku pemilik sah tanah.

Namun celakanya, penyertifikatan SHM No. 1817 a.n. Haji Fathollah Anwar justru menggunakan Letter C Desa No. 2208 atas nama Bahriyah (tersangka).

Berkenan dengan kasus tersebut, Bahriyah, perempuan buta lanjut usia sangat sedih saat ditemui dikediamannya.

Bahriyah mengaku tidak pernah menjual kepada siapapun tanah yang didapat dari orang tuanya.

“Kaule tak pernah ajuwel tanah pak. Napapole pas nyarobot tanana oreng (saya tidak pernah menjual tanah pak. Apalagi melakukan penyerobotan tanahnya orang,” kata Bahriyah saat ditemui wartawan. Minggu, 24/03/2024.

Perempuan buta tak berdosa itu lantas merasa didholimi oleh oknum yang mengkriminalisasi dirinya.

“Kaule ampon epanggil pak polisi, samangken kaule panika eyokoma. (Saya sudah dipanggil Polisi dan sekarang saya mau dihukum) ,” ucapnya sedih.

“Kaule panika salah napah pas eyokomah (saya ini salah apa kok mau dihukum) ,” tambah Bahriyah.

Sementara itu, media Detikzone.net kesulitan mengonformasi ahli waris Haji Fatollah Anwar yakni titik sebagai pelapor perempuan buta lanjut usia.

Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugianto saat dikonformasi Detikzone.net  mengenai adanya dugaan kriminalisasi terhadap perempuan buta sebagai tersangka kasus dugaan penyerobotan tanah mengaku baru dengar kasus tersebut.

“Maaf mas, saya baru dengar masalah ini, coba saya klarifikasi ke Sat Reskrim dulu ya,” jawabnya.
(M./Red)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dirgahayu Negriku, Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh

    Dirgahayu Negriku, Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh

    • calendar_month Jumat, 20 Agt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 234
    • 0Komentar

    Post Views: 288

  • AKBP. FESTO ARI PERMANA,S.I.K KAPOLRES MAGETAN, Mengucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru 2021

    AKBP. FESTO ARI PERMANA,S.I.K KAPOLRES MAGETAN, Mengucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru 2021

    • calendar_month Kamis, 24 Des 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 459
    • 0Komentar

    Post Views: 653

  • Pemkot Cimahi Raih Penghargaan Insentife FIiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024

    Pemkot Cimahi Raih Penghargaan Insentife FIiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024

    • calendar_month Senin, 5 Agt 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 309
    • 0Komentar

    Cimahi, RI. – Pemerintah Daerah Kota Cimahi meraih penghargaan Insentif Fiskal kategori Pengendalian Inflasi Daerah Periode Pertama tahun 2024 dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Penghagaan diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dicky Saromi pada acara Rakor Pengendalian Inflasi di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri […]

  • SMAN 1 Kandat Terus Berbenah Demi Peningkatan Mutu Sekolah

    SMAN 1 Kandat Terus Berbenah Demi Peningkatan Mutu Sekolah

    • calendar_month Kamis, 13 Feb 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 547
    • 0Komentar

    KEDIRI,RI-Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Kandat terus berbenah demi peningkatan mutu sekolah. Selain pelajaran akademik maka pihak sekolah memberikan pelajaran non reguler, kewirausahaan serta pendidikan berkarakter. Kepala Sekolah SMAN 1 Kandat Kabupaten Kediri, Eka Prayitna, S.Pd. , saat dikonfirmasi Media Radar Indonesia terkait program Smart Class, ia sampaikan bahwasanya program tersebut adalah konsep yang memadukan […]

  • Safari Jum’at Forkompinda Blora Bersama Pamatwil Polda Jateng

    Safari Jum’at Forkompinda Blora Bersama Pamatwil Polda Jateng

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 247
    • 0Komentar

    BLORA – RI, Untuk menjalin silaturahmi dengan masyarakat serta dalam rangka sosialisasi New Normal, Forkompinda Kabupaten Blora Jawa Tengah menggelar Safari Jum’at di Wilayah Kecamatan Randublatung, Jum’at (19/06/2020). Kompak, Bupati Blora H.Djoko Nugroho, bersama Kapolres AKBP Ferry Irawan, S.I.K., Wakapolres Kompol Drs. Joko Watoro, Dandim 0721/Blora Letkol Inf. Ali Mahmudi, SE yang diwakili oleh Kasdim […]

  • LURAH GUNUNGGEDANGAN, KOTA MOJOKERTO PEROLEH PENGHARGAAN PARALEGAL JUSTICE AWARD 2023

    LURAH GUNUNGGEDANGAN, KOTA MOJOKERTO PEROLEH PENGHARGAAN PARALEGAL JUSTICE AWARD 2023

    • calendar_month Senin, 5 Jun 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 275
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI – Lurah Gununggedangan, Kota Mojokerto, Jawa Timur, Andika Dewantara berhasil memperoleh penghargaan Paralegal Justice Award (PJA) di Malam Anugerah Paralegal Justice Award (PJA) 2023 yang digelar Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Hukum dan HAM RI di Discovery Hotel Ancol, Jakarta, Kamis malam (1/6). Paralegal Justice Award (PJA) merupakan penghargaan yang diberikan […]

expand_less