Breaking News
light_mode
Trending Tags

Agus Salim : Putusan Sidang Terhadap Kasus Pencemaran Nama baik dan UU ITE Pada Dua Wartawan Konut Tidak Adil

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Jumat, 5 Apr 2024
  • visibility 471
  • print Cetak

KENDARI, RI – Putusan sidang sengketa Pers di pengadilan negeri (PN) Unaaha Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi tenggara (Sultra), terhadap kasus Wartawan yang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap mantan Kepala Desa Tanjung Laimeo Kabupaten Konawe Utara berujung mengecewakan dan diskriminatif.

Pada kasus tersebut Wartawan inisial E.L dijerat dengan UU ITE atau pencemaran nama baik dikarenakan mempublikasikan link medianya di akun Facebook miliknya sendiri.

Diketahui kasus tersebut sudah cukup lama mengendap di meja penyidik Polda Sultra dan hal tersebut dinilai di paksakan naik pada proses persidangan.

Sampai pada titik akhir proses persidangan ada banyak hal yang mengganjal yang dinilai oleh berbagai Lembaga, diantaranya Ketua Lembaga Investigasi Negara Sulawesi Tenggara dan Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia Sulawesi Tenggara selaku lembaga pendamping kedua tersangka tersebut.

oleh yang di sangkakan kepada dua Wartawan asal Kabupaten Konawe Utara (Konut), atas sangkaan memberitakan pejabat publik tampa hak, dan telah mencemari nama baik seorang pejabat publik terkait indikasi korupsi Dana Desa (DD) pada saat masih menjabat sebagai Kepala Desa di Desa Tangjung Laimeo Kec Sawa, Kab Konawe Utara, Jumat, (05/04/2024).

Adyans Ketua Lembaga Investigasi Negara Sultra menilai kasus ini adalah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan Pers. Kami menilai kasus Wartawan ini adalah bentuk pembungkaman terhadap karya Jurnalistik yang benar-benar murni dan sesuai standar kerja mereka sebagai wartawan. Terangnya.

Kami sangat menaati proses hukum yang berjalan dan itu tugas kami sebagai lembaga mitra pemerintah dan APH, namun dalam kasus ini benar-benar membuat pola pikir kami terganggu akibat hasil yang tidak rasional menurut pandangan kami selaku lembaga pendamping. Ucapnya.

Sebuah keanehan dalam proses hukum telah terjadi dan bergulir di meja persidangan, tentu tidak logis dan sangat diskriminatif, salah satu utusan dari Dewan Pers sebagai saksi Ahli tidak mendasar dalam memahami konsep sadar tentang kebebasan Pers serta legal stending( kekuatan hukum) perusahan pers. Kata Adyans.

Tidak ada istilah tidak memiliki hak dan kewenangan mendistribusikan atau mempublikasikan link berita yang sah di laman Facebook sepanjang tidak ada narasi tambahan yang diunggah apa lagi wartawan tersebut punya legalitas yang sah sesuai dengan standar perusahan Pers sebagaimana diatur dalam aturan standar perusahan Pers dari Dewan Pers sendiri ialah BAB III Pasal 5,6,7 terkait aturan standar perusahan Pers.

Adyans menambahkan, saat ini APH makin tidak profesional dalam memahami fakta-fakta dilapangan, wartawan E.L menulis berita sesuai dengan fakta dilapangan, ialah hasil dari narasumber itu sendiri dan juga memiliki narasi dan berpatokan pada Sistem Informasi Desa(SID), sedangkan SID tersebut sah dan tidak terbantahkan. Kata dia.

Ini benar-benar diskriminatif dan penuh dengan keanehan, seharusnya APH paham bahwa kerja Jurnalis itu dinamis dilapangan yang juga sudah sesuai dengan kode etik yang berlaku, kita tau bersama bahwa jurnalis adalah bagian dari tugas yang mulia untuk menjaga keutuhan bangsa dan mencerdaskan kehidupan bangsa melalui tulisaannya sesuai data dan fakta, apa lagi dalam hal ini wartawan tersebut mengungkap soal Korupsi. Tegas Adyans.

Pada persidangan yang di hasilkan oleh Pengadilan Negeri Unnaha merupakan kebuntuan berpikir  terkait kerja jurnalis, tentu kami tidak akan diam, keputusan diskriminatif itu telah mencoreng nama baik wartawan dan bentuk pembukaman terhadap kebebasan Pers.

Ini bukan persoalan seorang Wartawan saja namun keputusan ini akan berpotensi dan berlaku bagi semua Wartawan dan pemilik perusahan Pers, seharusnya Dewan Pers membedakan mana tugas utama mereka dalam hal melindungi Wartawan bukan mengintervensi persoalan perusahan pers yang tidak terdaftar di lembaga Dewan Pers, apa korelasinya? dan dalam aturan standar perusahan pers tidak pernah Dewan Pers menjelaskan Wajib bagi perusahan pers mendaftar pada lembaga mereka, itu hal yang berbeda.

Jika Dewan Pers ingin kebijakan yang utuh soal perusahan pers dan perlindungan wartawan maka silahkan Dewan pers lakukan MoU kepada KemenkumHAM dan Notaris bahwa dalam pembuatan perusahan pers harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi Dewan Pers baru diterbitkan SK kemenkumham dan Notaris serta surat izin perusahan dari negara, itu baru cara yang baik dan benar. ungkapnya.

Kami akan melakukan konsolidasi usai lebaran ini, tentu hal ini tidak bisa dibiarkan, inshaa Allah 27 ormas yang tergabung dalam FORUM KOMUNIKASI ORMAS Sultra dan beberapa Lembaga Pers akan berkumpul usai lebaran dan siap bertandan di Pengadilan Negeri Unaaha dan kejaksaan, gerakan yang kami lakukan nanti merupakan gerakan murni dan kami akan menindaklanjuti laporan Lembaga Investigasi Negara kemarin di Kejari Unaaha terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan mantan kepala desa tanjung Laimeo itu. Tegas Adyans yang juga Sekjen FORKOM Sultra tersebut.

Penjelasan yang berbeda datang dari Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia Sulawesi Tenggara saat dikonfirmasi oleh media ini, Agus Salim P. menegaskan bahwa putusan sidang sengketa Pers di pengadilan negeri (PN) Unaaha Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi tenggara (Sultra), terhadap kasus pencemaran nama baik dan UU ITE yang di sangkakan kepada dua Wartawan asal Kabupaten Konawe Utara (Konut)tersebut tidak adil dan tak mendasar.

Sengketa Pers yang dialami oleh kedua Wartawan tersebut menuai banyak sorotan dari kalangan penggiat media khususnya di Sulawesi Tenggara karena dinilai telah dilakukan diskriminasi dan pembungkaman terhadap kemerdekaan Pers nasional yang telah di atur dalam ketentuan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

Menanggapi persolan hukum yang menimpa kedua Wartawan tersebut, Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia Prov Sultra Agussalim Patunru mengatakan “ Kami menghargai proses hukum yang berjalan selama ini, sejak awal penyelidikan oleh tim penyidik bidang Siber Krimsus Polda Sultra pada awal Tahun 2021 lalu, kemudian menjadi status tersangka pada 29/12/2022, dan ditahan di Kejaksaan Negeri Konawe pada 11/12/2023 kemudian divonis hari ini Rabu 3/4/2024, saya bersyukur karena terdakwa II AM telah divonis bebas karena terbukti fakta-fakta persidangan tidak bersalah, namun terdakwa I EL divonis 6 (enam) bulan penjara sehingga hal itu menjadi sorotan dari teman teman penggiat media khususnya di Sultra “pungkasnya.

E.L dilaporkan karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena memberitakan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Tanjung Laimeo dan itu kemudian dianggap sebagai pencemaran nama baik “Katanya.

Oleh karenanya, Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Tenggara menganggap hal itu telah dilakukan pembungkaman terhadap Pers karena E.L dinilai telah menjalankan tugasnya dengan baik, mulai dari pengumpulan informasi yang dihasilkan dari beberapa narasumber, EL tercantum namanya di redaksi terkait, medianya berbadan hukum sesuai perundangan yang berlaku, sehingga Agussalim menantang keputusan majelis hakim memvonis E.L 6 (enam) bulan penjara, hal itu harus kita kaji kembali/peninjauan kembali tidak boleh ada kekeliruan dalam putusan itu “tegasnya melalui siaran Pers di Kendari Jum,at 5 April.

Menurut Agussalim Patunru, Kemerdekaan Pers, Kebebasan Pers/ (freedom of the press) adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan menerbitkan surat kabar, majalah, media online atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.

“Secara konseptual kebebasan pers akan memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana, dan bersih. Melalui kebebasan Pers, masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintah, dan khususnya oknum Kepala desa yang terindikasi menyelewengkan anggaran sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan, karena itu, media dapat dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi, melengkapi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Kebebasan Pers pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi,” jelas Ketua PJI Sultra.

“Ini telah menciderai wartawan seluruh Indonesia, bukan saja di Konawe Sulawesi Tenggara dan pembungkaman ini harus di lawan karena hal ini bentuk kezoliman,” Ungkapnya.

“Bentuk diskriminasi ini telah mencederai hati para jurnalis terutama hati kami yang di mana seorang wartawan dijerat undang-undang ITE karena mereka telah mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa, apalagi kan ada beberapa pasal yang telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) termasuk pasal menjerat E.L namun tetap diponis, kan aneh “pungkas Agus.

Berkaitan hal tersebut bertentangan dalam pernyataan Wakapolri, Komjen Pol Agus Andrianto, mengingatkan seluruh pihak, bahwa produk Jurnalistik yang diproduksi lewat mekanisme jurnalisme yang sah, dari Perusahaan Pers legal, tidak dapat dibawa ke ranah pidana.

Produk tersebut kata Komjen Pol Agus Andrianto, juga tidak dapat dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

“Untuk kasus yang memang dimunculkan adalah sesuatu hal benar (berita), wartawannya juga tidak boleh diproses kalau memang informasi itu benar, bukan fitnah,” tegas Agus seperti dikutip dari fajar.co pada Selasa 12 Maret 2024 lalu.

Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As-SDM), Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan, media sosial dan media massa siber adalah dua produk berbeda.

Media sosial, kata dia, dibuat tanpa konfirmasi maupun diklarifikasi. Adapun media massa siber sebaliknya. Media perusahaan pers bisa dikonfirmasi maupun dimintai klarifikasi, hak jawab, hak sanggah apabila terjadi kekeliruan pemberitaan.

Bagi teman-teman media, semua produk yang dihasilkan dilindungi Undang-undang. Saat ini kecepatan informasi di media sosial bisa mencakup semua tanpa batas waktu dan wilayah. Cuma, produk jurnalistik harus bisa dipertanggungjawabkan baik diklarifikasi maupun dikonfirmasi.

Editor: Didik

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Radar Indonesia Edisi 367

    Radar Indonesia Edisi 367

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Post Views: 179

  • Kopdar Dan Konsolidasi PWO-IN Pekalongan Raya  Iman Surono Tekankan Kesolidan Anggotanya

    Kopdar Dan Konsolidasi PWO-IN Pekalongan Raya  Iman Surono Tekankan Kesolidan Anggotanya

    • calendar_month Minggu, 3 Des 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 317
    • 0Komentar

    Kota Pekalongan, radarindonesiaonline.com – Keselarasan dan keseimbangan dalam tata kelola manajemen maupun aturan yang telah menjadi pedoman dalam Ad/Art pada wadah organisasi profesi PWOIN ( Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara ) DPC Pekalongan Raya, melaksanakan Rapat konsolidasi dan koordinasi pasca pelantikan pengurus baru untuk periode 2023 – 2026.Kegiatan yang terselenggara secara sederhana di Resto & […]

  • Sapma PP KOTA Tasikmalaya” Sorot Terminal Mangkrak dan Bangunan Ilegal di Biarkan; Siapa yang Dilindungi?

    Sapma PP KOTA Tasikmalaya” Sorot Terminal Mangkrak dan Bangunan Ilegal di Biarkan; Siapa yang Dilindungi?

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 176
    • 0Komentar

    KOTA TASIKMALAYA,RI- Langkah penertiban bangunan di atas saluran irigasi Cimulu oleh Satpol PP Kota Tasikmalaya dan UPTD PSDA Wilayah Sungai Citanduy patut menjadi refleksi bersama. Di atas kertas, penegakan ini adalah bentuk hadirnya negara dalam menata ruang dan melindungi lingkungan. Namun, realitas kebijakan ini tidak lepas dari kritik, terutama terkait ketidak konsistenan dan ketimpangan dalam […]

  • Peringati Hari Pahlwan, Satlantas Polres Sumenep Hentikan Kendaraan Dan Mengajak Pengendara Hormat Bendera

    Peringati Hari Pahlwan, Satlantas Polres Sumenep Hentikan Kendaraan Dan Mengajak Pengendara Hormat Bendera

    • calendar_month Kamis, 10 Nov 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 314
    • 0Komentar

    SUMENEP –  RI, Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan, dimulai tepat pukul 08.15 WIB selama 60 detik, Anggota Satlantas Polres Sumenep menghentikan semua kendaraan yang melintas untuk hormat Bendera Merah Putih. Kamis (10/11/2022). Anggota Kepolisian dan semua masyarakat yang sedang di jalan pun menghentikan aktivitasnya, dan sejenak mengambil sikap hormat bendera. “Sebagai bentuk peringatannya Hari Pahlawan, […]

  • Memiliki Barang Haram Warga Grati Diamankan Oleh Jajaran  Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota

    Memiliki Barang Haram Warga Grati Diamankan Oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota

    • calendar_month Selasa, 19 Jan 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 276
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan Tersangka berinisial AZ Bin Akhmad Rifa’i (34) Tahun alamat Dusun Krajan RT 02 RW 01 Desa Kambinganrejo Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan dan saat ditangkap berdomisili di Kontrakannya Dusun Krawan RT 01 RW 04 Desa Kedawung Wetan Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan, kesehariannya adalah berprofesi sebagai Karyawan Swasta telah diamankan oleh […]

  • ‎Kodim 0414/Belitung Gelar Karya Bakti Bersihkan Pantai Tanjungpendam

    ‎Kodim 0414/Belitung Gelar Karya Bakti Bersihkan Pantai Tanjungpendam

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 96
    • 0Komentar

    ‎BELITUNG,RI- Komando Distrik Militer (Kodim) / 0414 Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggelar kegiatan Karya Bakti terintegrasi dengan membersihkan kawasan wisata pantai Tanjungpendam.‎‎Danramil 414/04 Membalong, Kapten Inf Agus Ristanto mewakili Dandim 0414/Belitung, Letkol Inf Teguh Adi Setiawan di Tanjungpandan, Rabu mengatakan kegiatan ini bertujuan guna mewujudkan lingkungan wisata yang bersih dan rapi.‎‎”Tujuan kegiatan ini adalah […]

expand_less