Breaking News
light_mode
Trending Tags

Gerak Cepat Polsek Winongan Berhasil Amankan Dua Pelaku Curanmor Beserta Penadahnya

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Rabu, 29 Mei 2024
  • visibility 361
  • print Cetak

Pasuruan, RI – Unit Reskrim Polsek Winongan yang dipimpin oleh Kapolsek Winongan AKP Rudi Santosa, S.H., M.H. berhasil menangkap 3 (tiga) orang pria yang merupakan Pelaku sekaligus Penadah barang hasil Curanmor di Jalan Dusun Plalangan, Desa Prodo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (25/05/2024).

Ketiga pelaku tersebut yakni IP(27) warga Dusun Mloko Legi, Desa Watulumbung, Kecamatan Lumbang, HS(28) warga Dusun Ketondo, Desa Karangjati, Kecamatan Lumbang, dan MY(63) warga Desa Kalipang, Kecamatan Grati.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Winongan menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Minggu (19/05/2024) puku 08.00 WIB di wilayah TKP telah terjadi peristiwa pencurian dengan pemberatan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Revo, Nopol : N-5764-VV warna hitam biru, yang dilakukan oleh 2(dua) orang laki-laki yang terekam kamera CCTV dengan ciri -ciri salah satu pelaku mengendarai Sepeda Motor Honda Vario, warna Hitam biru Nopol K-4198-DQ.

Awalnya korban yang asli warga Kecamatan Lumbang tersebut sedang mengunjungi sawah miliknya yang terletak di Dusun Plalangan Desa Prodo kecamatan Winongan, dan waktu itu korban sudah terbiasa memarkir sepeda motornya dijalan pematang sawah dalam keadaan terkunci, sementara korban sibuk menggarap sawahnya, ketika korban kembali akan mengambil sepeda motor miliknya ternyata sudah tidak ada di tempatnya karena telah dicuri oleh pelaku dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada anggota Polsek Winongan. “Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah),” terang Kapolsek.

“Pada hari Sabtu (25/05/2024) pukul 15.55 WIB, ketika anggota Reskrim Polsek Winongan sedang melakukan patroli penyelidikan pengembangan informasi Kring serse, dalam perjalanan Kanit Reskrim beserta anggota menjumpai sepeda motor Honda Vario warna Biru hitam Nopol K-4198-DQ di tepi jalan persawahan Dusun Wedar, Desa Gading Kecamatan Winongan, dan di dekat sepeda motor tersebut ada seorang laki-laki yang memakai kaos warna hitam panjang, ketika ditanya oleh anggota reskrim, dia mengaku anak Desa Karangjati kecamatan Lumbang, kemudian saat ditanya temannya, dia menunjuk temannya yang sedang di dalam parit,” imbuhnya.

Mengetahui ada anggota Polisi yang bertanya mengarah kepada kejadian pencurian sepeda motor, maka pelaku langsung berusaha melarikan diri, tetapi anggota Reskrim Polsek Winongan tidak tinggal diam, dan langsung mengejar pelaku yang sedang berusaha melarikan diri tersebut, tidak membutuhkan waktu lama anggota Polsek Winongan berhasil menangkap pelaku di tengah sawah beserta barang buktinya. Pada saat pelaku berhasil ditangkap, pelaku sempat membuang Kunci T dari saku celananya ke rerumputan tetapi anggota Reskrim cepat tanggap dan pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Winongan beserta barang buktinya untuk di mintai keterangan.

Sesampainya di Polsek Winongan, anggota Reskrim menunjukkan rekaman kamera CCTV kejadian pencurian ranmor di TKP kepada pelaku yang sudah tertangkap tersebut dan Pelaku tidak bisa mengelak dengan adanya bukti rekaman CCTV tersebut, maka pelaku langsung mengakui perbuatannya bahwa dia yang melakukan pencurian tersebut, dan pelaku juga mengakui bahwa sepeda motor yang dia curi telah dijual ke saudara MY(63), dan setelah dilakukan pengembangan akhirnya MY(63) juga berhasil diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Winongan.

“Dari keterangan penadah MY(63), dia mengakui bahwa telah menerima penjualan sepeda motor Honda Revo seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari IP(27) dan HS(28), dan sepeda motor curian itu dijual lagi ke seseorang bernama Muji warga Probolinggo seharga Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah), dan dari keterangan pelaku pencurian, dari hasil penjualan sepeda motor tersebut, kedua pelaku mendapat bagian masing-masing sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) atau dibagi dua,” ungkap AKP Rudi.

Dari hasil penangkapan, berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa,
— 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Honda Vario ,warna Hitam biru Nopol K-4198-DQ.
— 1 (satu) set kunci T.
— 1 (satu) buah kunci palsu.
— 1(satu) buah Hp merek samsung warna biru.
— 1 (satu) pasang sendal warna hitam.
— 1 (satu) lembar STNK beserta BPKB Sepeda motor merek Honda Revo, Nopol : N-5764-VV, Warna hitam biru, tahun 2011, atasnama M. Ismail alamat Desa Warungdowo Kecamatan Pohjentrek, Kota Pasuruan.
— 1 (satu) buah kunci sepeda motor Honda Revo.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” Ucap Kapolsek.( mjb/tg)

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Selidiki Pembegalan di Parit Bugis, Korban Belum Melapor

    Polisi Selidiki Pembegalan di Parit Bugis, Korban Belum Melapor

    • calendar_month Jumat, 11 Okt 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 275
    • 0Komentar

    Kubu Raya, RI – Polres Kubu Raya meminta warga yang menjadi korban pembegalan atau pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Musa Saleh (Parit Bugis), Dusun Tanjung Puri, Desa Arang Limbung , Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya pada Kamis (10/10) Pukul 22.40 WIB agar segera melaporkan peristiwa itu ke Polres Kubu Raya. Saat ini Jatanras Polres […]

  • Zulkarnaen Siap Majukan KONI Kubu Raya, Kantongi 26 Dukungan Cabor

    Zulkarnaen Siap Majukan KONI Kubu Raya, Kantongi 26 Dukungan Cabor

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Zulkarnaen Siap Majukan KONI Kubu Raya, Kantongi 26 Dukungan Cabor KUBU RAYA, RI – Bakal calon Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kubu Raya periode 2026–2030, Zulkarnaen, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan peningkatan anggaran demi mendukung program kerja KONI serta pembinaan atlet di daerah. Dengan dukungan kuat dari sejumlah cabang olahraga (cabor), Zulkarnaen menyatakan […]

  • Menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Kapolres Pasuruan Kota Tinjau 12 Gereja Di Kota Pasuruan

    Menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Kapolres Pasuruan Kota Tinjau 12 Gereja Di Kota Pasuruan

    • calendar_month Senin, 20 Des 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 317
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si Melaksanakan kegiatan pengecekan dan peninjauan di 12 Gereja yang berada di Kota Pasuruan dalam Rangka Pengecekan Pengamanan Perayaan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, bertempat di Wilayah Hukum Polres Pasuruan Kota, Senin (20/12/2021).  Dalam kegiatan Kapolres Pasuruan Kota di dampingi Kabag […]

  • Selamat Hari Guru Nasional 2024

    Selamat Hari Guru Nasional 2024

    • calendar_month Minggu, 17 Nov 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 319
    • 0Komentar

    Post Views: 343

  • Satgas Yonif 500/Sikatan Berikan Pelayanan Kesehatan kepada Warga di Pegunungan Papua

    Satgas Yonif 500/Sikatan Berikan Pelayanan Kesehatan kepada Warga di Pegunungan Papua

    • calendar_month Kamis, 17 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 112
    • 0Komentar

    TK MAMBA PAPUA TENGAH, RI – Kamis, 17 Juli 2025 Dalam wujud nyata kemanusiaan dan pengabdian tanpa batas, personel Satgas Pamtas RI-PNG Mobile Yonif 500/Sikatan kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat Papua dengan memberikan pelayanan kesehatan (Yankes) kepada warga dari Kampung Emondi dan Kampung Mamba Bawah. Bertempat di TK J2 Kout dan TK Mamba Kotis, kegiatan […]

  • HUKUM JANGAN DIJADIKAN LADANG MENCARI KEUNTUNGAN

    HUKUM JANGAN DIJADIKAN LADANG MENCARI KEUNTUNGAN

    • calendar_month Sabtu, 18 Sep 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 251
    • 0Komentar

    MALANG – RI, CH, seorang direktur utama perusahaan rokok ternama di Malang merasa terusik rasa keadilannya ketika ia kembali digugat perdata oleh mantan rekan bisnisnya  P, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sebelumnya, di tahun 2020 dirinya telah menjalani vonis hukuman penjara selama 4 bulan oleh PN Malang yang dianggapnya sebagai vonis yang ‘aneh’. Sebagai […]

expand_less