Breaking News
light_mode
Trending Tags

Bupati Bandung Dadang Supriatna Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 270 Kepala Desa se-Kabupaten Bandung

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Rabu, 3 Jul 2024
  • visibility 341
  • print Cetak

KAB. BANDUNG , RI – Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan petikan keputusan tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa bagi 270 kepala desa se-Kabupaten Bandung di Sutan Raja Hotel, Soreang, Selasa (2/7/2024).

Perpanjangan masa jabatan bagi 270 kepala desa se-Kabupaten Bandung ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan terdapat sejumlah muatan atau substansi baru yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah setelah terbitnya regulasi tersebut. Diantaranya adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa.

“Secara normatif, jabatan kepala desa sebelumnya adalah 6 tahun dengan masa jabatan 3 periode. Namun setelah berlakunya regulasi tersebut, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya menjabat 2 periode,” ujar Bupati Dadang Supriatna.

Orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu mengucapkan selamat dan juga mengingatkan para kepala desa harus bersyukur karena masa jabatan mereka ditambah dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Hal tersebut, kata Bupati, berbeda dengan regulasi masa jabatan Bupati hasil pilkada 2020.

“Kalau kepala desa masa jabatannya ditambah jadi 8 tahun. Kalau saya, masa jabatan 5 tahun dikurangi menjadi 3,5 tahun sesuai UU 10 Tahun 2016. Jadi para kepala desa harus bersyukur,” ujar Bupati sembari tertawa.

Dengan bertambahnya masa jabatan kepala desa, Dadang berharap para kepala desa dapat meningkatkan kinerjanya lebih profesional. Oleh karena itu, Kang DS mendorong para kepala desa senantiasa membangun inovasi sesuai tuntutan kebutuhan masyarakat.

Bupati juga meminta para kepala desa untuk kembali meluruskan niat untuk bekerja karena Allah dan mengabdi untuk kesejehateraan masyarakat dan kemajuan desa masing-masing.

“Dan yang paling utama, saya minta para kepala desa, tolong berikan pelayanan yang prima dan terbaik bagi masyarakat,” jelas Kang DS, sapaan akrab Bupati Bandung.

Kang DS juga berharap para kepala desa melaksanakan lima fondasi pembangunan yakni peningkatan SDM yang paham digitalisasi, memperbaiki dan meningkatkan big data, kajian riset dan development, organisasi yang kuat dan solid dan kelima pengelolaan keuangan yang baik dan transparan.

“Sebab sebagus apapun program, kalau pertanggung jawaban keuangannya tidak jelas, maka urusannya dengan APH, berurusan dengan BPK atau Inspektorat. Jangan sampai terjadi,” ungkap Kang DS.

Bupati Bedas secara khusus juga menginstruksikan agar para kepala desa fokus menyelesaikan beberapa pekerjaan rumah. Diantaranya adalah persoalan angka stunting, kemiskinan ekstrim hingga persoalan sampah.

“Pak Presiden di Rakornas menginstruksikan angka stunting maksimal 14 persen. Angka miskin ekstrim juga harus zero dan sangat prioritas. Terus persoalan sampah harus selesai,” beber Kang DS.

Sementara itu, keynote speaker yang juga Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan momentum perpanjangan masa jabatan kepala desa adalah waktu untuk memperbaiki kekurangan dan momentum untuk menorehkan prestasi di masa depan.

“Desa harus jadi subjek pembangunan, bukan lagi penonton. Ini kesempatan bagi Bapak/Ibu kepala desa untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” ujar Cucun sambil tersenyum.

Cucun yang juga Ketua Panja Tim Transfer Keuangan Daerah juga berharap dana desa dan anggaran lainnya yang digelontorkan ke desa dapat benar-benar bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.

“Insya Allah saya tidak akan berhenti membawa program-program untuk Kabupaten Bandung khususnya, agar Kabupaten Bandung merasakan program-program yang ditetapkan di Jakarta. Mari bangun Indonesia dari pinggiran,” ungkap jebolan Pesantren Cipasung Tasikmalaya ini.(Iding)

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pilkada Serentak 2024, Pjs Bupati Mojokerto: Pesta Demokrasi Harus Bahagia dan Rukun!

    Pilkada Serentak 2024, Pjs Bupati Mojokerto: Pesta Demokrasi Harus Bahagia dan Rukun!

    • calendar_month Jumat, 22 Nov 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 292
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Pjs. (Penjabat Sementara) Bupati Mojokerto Akhmad Jazuli menekankan bahwa Pesta Demokrasi Pemilukada 2024 di Bumi Majapahit mendatang, harus bernuansa bahagia dan rukun. Hal ini ditekankan oleh Pjs. Bupati pada sambutannya saat menghadiri ‘Sosialisasi Pilkada Serentak 2024’, Kamis (21/11) siang. Menurut Akhmad Jazuli, Pemilu sudah merupakan hal yang tidak baru lagi bagi masyarakat, jadi […]

  • Soliditas Penegak Hukum Polres Pasuruan Kirim Tumpeng ke Kejari di Hari Bhakti Adhyaksa ke-64

    Soliditas Penegak Hukum Polres Pasuruan Kirim Tumpeng ke Kejari di Hari Bhakti Adhyaksa ke-64

    • calendar_month Rabu, 24 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 337
    • 0Komentar

    PASURUAN , RI – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-64, Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si diwakili Wakapolres Pasuruan Kompol Hari Aziz, S.H. menunjukkan solidaritas dan keharmonisan antara institusi penegak hukum dengan mengirimkan tumpeng dan kue ulang tahun ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan. Acara ini berlangsung pada hari Senin (22/07/2024) yang […]

  • Polres Trenggalek Ungkap Kasus Mafia Pupuk Bersubsidi

    Polres Trenggalek Ungkap Kasus Mafia Pupuk Bersubsidi

    • calendar_month Selasa, 14 Jun 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 241
    • 0Komentar

    TRENGGALEK, RI – Seorang pria warga Kecamatan Durenan harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan pengadaan, memperjualbelikan dan menyalurkan pupuk bersubsidi tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Wakapolres Trenggalek Kompol Haryanto,SH,SIK., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres mengatakan modus operandi yang dilakukan adalah Tersangka yang berinisal […]

  • Dinas TPHPKP Magetan Berdayakan Kelompok Masyarakat Lewat P2L

    Dinas TPHPKP Magetan Berdayakan Kelompok Masyarakat Lewat P2L

    • calendar_month Rabu, 30 Des 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 285
    • 0Komentar

    MAGETAN – RI, Adanya wabah Covid-19 yang masih berlangsung, membawa dampak dari berbagai sektor yang dirasakan masyarakat secara langsung maupun tidak langsung termasuk dalam hal pangan. Terkait hal tersebut, Kementerian Pertanian melalui Dinas Tanaman Pangan Holtikultura Perkebunan dan Ketahanan Pangan (TPHPKP) Kabupaten Magetan, yakni melalu program P2L (Pekarangan Pangan Lestari). Hal tersebut diwujudkan melalui pemberdayaan […]

  • Pastikan Nataru Aman, Kapolres Pasuruan Cek Pengamanan Gereja

    Pastikan Nataru Aman, Kapolres Pasuruan Cek Pengamanan Gereja

    • calendar_month Senin, 25 Des 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 269
    • 0Komentar

    PASURUAN, RI – Guna memastikan situasi Gereja kondusif saat malam Natal, Kapolres Pasuruan mengecek Pos Pengamanan Operasi Lilin Semeru 2023 Polres Pasuruan saat malam Natal di Gereja St. Theresia, Jl. Ahmad Yani No.70, Kluncing, Petungasri, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Minggu (24/12/2022) malam. Dalam pengecekan tersebut, AKBP Bayu didampingi Wakapolres Pasuruan Kompol Hari Aziz, S.H., PJU […]

  • PT PLN ULP Pekalongan Kota Disambangi Pengacara, LSM Dan Wartawan Kinerjanya Patut Dipertanyakan

    PT PLN ULP Pekalongan Kota Disambangi Pengacara, LSM Dan Wartawan Kinerjanya Patut Dipertanyakan

    • calendar_month Rabu, 19 Jan 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 310
    • 0Komentar

    KOTA PEKALONGAN – RI, Kinerja PT. PLN (Persero) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pekalongan Kota patut dipertanyakan karena telah membuat ratusan bahkan ribuan Pelanggan PLN yang menggunakan sistem pembayaran dengan pulsa (Token) merasa dikagetkan dengan adanya Pemberitahuan Surat Penetapan Tagihan Susulan (P2TL) kepada para pelanggan (Konsumen). Alasan PLN karena dari hasil pemeriksaan KWH meter ditempat pelanggan […]

expand_less