Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polres Sumenep Ungkap Kasus TPPO, Amankan Oknum Guru Warga Kalianget

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Senin, 2 Sep 2024
  • visibility 309
  • print Cetak

Sumenep – RI, Satrekrim Polres Sumenep, kembali mengungkap tidak pidana perdagangan orang, yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial E, Warga Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

PNS berinisial E berprofesi sebagai Guru, yang tak lain merupakan ibu kandung dari T (13 Tahun) selaku korban pencabulan yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di Kecamatan Kalianget.

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum Kepsek berinisial J (41 Tahun) menyetubuhi T sebanyak 5 kali, dengan modus ritual mensucikan diri.

Sedangkan E Ibu kandung korban, dengan sengaja mengantarkan anaknya T kerumah pelaku J untuk melakukan hubungan badan.

Berdasarkan laporan Orang Tua Laki-laki korban, dengan nomor: LP/B/218/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, pada tanggal 29 Agustus 2024, anggota Resmob Polres Sumenep melakukan pengembangan kasus. Terungkap bahwa Ibu kandung korban dengan sengaja memperdagangkan anaknya sendiri kepada J oknum Kepala Sekolah (Kepsek).

“Anggota Resmob Polres Sumenep, berhasil mengamankan pelaku E, pada Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB, disebuah jalan lapangan sepak bola di Desa Kalianget Timur,” kata Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti. Minggu (1/9/2024).

Selanjutnya kata Akp Widiarti, setelah anggota Resmob melakukan interogasi, pelaku E mengakui bahwa telah menyuruh korban (anak kandungnya) yang bernama T, untuk melakukan persetubuhan dengan seorang laki-laki yang bernama J, dan pelaku mendapatkan sejumlah uang serta dijanjikan satu unit sepeda motor jenis Vespa Matic.

Tidak hanya itu, Akp Widiarti mengungkapkan, bahwa Ibu kandung korban tengah memiliki hubungan khusus (Selingkuh) dengan J oknum kepsek.

“E selaku ibu kandung T (korban), dengan sengaja menghasut T untuk melakukan hubungan badan dengan J, karena E diiming-imingi imbalan sejumlah uang oleh J,” tuturnya.

Secara rinci, Akp Widiarti menceritakan, berawal pada bulan Februari 2024, T selaku korban, meminta untuk dibelikan sepeda motor jenis vespa kepada E selaku ibu kandungnya sendiri. Kemudian E, meminta kepada J, untuk membelikan T (korban) sepeda motor jenis vespa, dan J menyetujui permintaan pelaku E, dengan syarat J akan melakukan ritual (hubungan badan) dengan T.

“J juga berkata, agar hubungan perselingkuhan antara pelaku E, dengan J, tidak ketahuan orang, setelah itu pelaku membujuk dan merayu anak kandungnya T, untuk berhubungan badan dengan J, dan setelah hubungan badan selesai akan dibelikan sepeda motor jenis vespa matic T menyetujuinya,” jelas Akp Widiarti.

Selanjutnya, pada Kamis tanggal 8 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB, saat itu pelaku E, sedang berada di kamarnya bersama T. T sempat diancam apabila tidak mengabulkan keinginan pelaku E, maka E ibunya akan ngekos di Sumenep, namun T tidak menginjinkan.

Dihari yang berbeda, Jum’at tanggal 9 Februari 2024 sekira pukul 10.30 WIB, pelaku dengan anaknya T, langsung menuju ke rumah J, beralamat di Perum BSA Desa Kolor Sumenep.

“Setelah sampai dirumah J, lalu T masuk kedalam rumah J dan melakukan hubungan badan, kemudian J menelpon E dan menyampaikan bahwa Penis miliknya tidak bisa berdiri (tegang) dan J kembali menyampaikan kepada E, supaya T dijemput kerumah milik J. Setelah dijemput oleh E, kemudian J memberikan uang kepada E senilai Rp. 200 ribu, sedangkan T diberikan uang Rp. 100 ribu,” ungkap Widi.

Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 20.30 WIB, E mengajak anaknya kembali untuk melakukan ritual dengan J, dan T anak pelaku menyetujui. Pada keesokan harinya pada hari Jum’at tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 10.30 WIB pelaku kembali mengantarkan T kerumah J untuk melakukan ritual.

Sesampainya dirumah J, kata Widiarti, korban turun dan masuk kedalam rumah J, sedangkan E ada diluar menunggu T (korban) tidak lama kemudian J menelpon dan membertahukan kepada E, agar menjemput anaknya T, lalu pelaku E, langsung menjemput T, didepan pagar rumah J.

“Setelah itu sdr J memberikan uang senilai Rp. 200 ribu kepada pelaku E dan pelaku memberikan uang kepada anaknya E, senilai Rp. 100 Ribu,” ujarnya.

Selanjutnya, Sabtu tanggal lupa bulan Juni 2024, J mengajak E pelaku dan anak T, ke salah satu Hotel di Surabaya dengan tujuan untuk melakukan ritual kembali, supaya ritual tersebut cepat selesai dan segera mendapatkan sepeda motor jenis vespa.

“Hari Sabtu tanggal lupa bulan Juni 2024 sekira pukul 14.30 WIB, kemudian E bersama T berangakt ke Surabaya dengan menaiki bus. Sesampainya di Surabaya, E dan T langsung menuju sebuah hotel di Surabaya dan kamar sudah dipesankan oleh sdr J,” jelasnya.

Sekitar pukul 23.40 WIB, sdr J masuk ke dalam kamar E dan T, sedangkan J langsung membuka bajunya, lalu E juga menyuruh T untuk membuka baju dan celananya. Setelah peristiwa bejat itu, J memberikan uang kepada E sebanyak Rp. 500 ribu, sedangkan T Rp. 200 ribu.

“Setelah kejadian pertama di Surabaya itu, lalu J mengajak kembali kepada pelaku E, untuk melakukan ritual hubungan badan dengan T, setelah J dan T melakukan hubungan badan dihotel, kemudian J kembali memberikan uang kepada pelaku E sebesar Rp. 1 juta, sedangkan T mendapatkan sebesar Rp. 200 ribu,” tandasnya.

Masih merasa tidak puas, kemudian pada bulan Juli 2024, J kembali melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada T dan E. “Setelah selesai berhubungan badan si E diberi uang Rp 1 Juta, sedangkan T mendapatkan uang sebesar Rp. 200 ribu,” tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku E yang merupakan ibu kandung dari T dijerat Pasal 2 Ayat (1),(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Red)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pergantian Tahun Bupati Pasuruan Sidak Langsung Ke Pasar Bangil

    Pergantian Tahun Bupati Pasuruan Sidak Langsung Ke Pasar Bangil

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 76
    • 0Komentar

    PASURUAN, RI – Bersamaan dengan pergantian tahun Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menggelar sidak secara mendadak di Pasar Bangil Kabupaten Pasuruan sekira pukul 20.00 wib pada Rabu, 31/12/2025 Kehadiran Bapak Bupati di pergantian tahun tersebut membuat kaget para pedagang Pasar Bangil karna ada sidak dimalam hari. Dalam sidaknya Bupati Pasuruan terkejut melihat pedagang yang masih berjualan […]

  • Pjs Bupati Tasikmalaya Bersama Kementrian Akan Kembangkan Ekosistem Biomassa Berbasis Ekonomi Kerakyatan Dan Pertanian Terpadu

    Pjs Bupati Tasikmalaya Bersama Kementrian Akan Kembangkan Ekosistem Biomassa Berbasis Ekonomi Kerakyatan Dan Pertanian Terpadu

    • calendar_month Sabtu, 28 Sep 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 300
    • 0Komentar

    Kab. Tasikmalaya, RI – Pjs. Bupati Tasikmalaya Yedi Rahmat menyambut Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono serta Dirut PLN EPI, Iwan Agung Firstantara dalam peresmian Program Pengembangan Ekosistem Biomassa Berbasis Ekonomi Kerakyatan dan Pertanian Terpadu PT PLN Energi Primer Indonesia, bertempat di Desa Bojongkapol, Bojonggambir, Kamis (26/9/2024).Program ini merupakan hasil kerja sama antara PLN, Kementan, dan Kabupaten […]

  • Vaksinasi Massal Satu Juta Orang Di Polres Sumenep

    Vaksinasi Massal Satu Juta Orang Di Polres Sumenep

    • calendar_month Sabtu, 26 Jun 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 258
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Vaksinasi Massal TNI-POLRI sehari satu juta orang serentak di 34 Wilayah Polda Jatim dalam rangka HUT Bhayangkara ke-75 tahun 2021, Jalan Urip Sumoharjo No. 35 Desa Pabian Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, Sabtu (26/06/2021). Pukul 08.00 s/d Selesai. Telah dilaksanakan kegiatan Vaksinasi Massal TNI-POLRI sehari satu juta orang serentak di […]

  • DKP JATIM BERSAMA SHRIMP CLUB INDONESIA (SCI) BAHAS POTENSI PERIKANANAN WILAYAH PESISIR

    DKP JATIM BERSAMA SHRIMP CLUB INDONESIA (SCI) BAHAS POTENSI PERIKANANAN WILAYAH PESISIR

    • calendar_month Senin, 11 Sep 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 259
    • 0Komentar

    Surabaya – LN Audiensi DKP Jatim bersama Shrimp Club Indonesia (SCI) dilaksanakan pada (17/7/2023) di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur. Audiensi ini di Latar belakangi dengan Potensi Wilayah Pesisir dengan Panjang Pantai 170 Km dengan Kondisi perairan yang baik sehingga potensi bidang perikanan yang sangat luas. Kesesuaian pemanfaatan lahan pesisir. Maraknya pebangunan tambak […]

  • Persit Kodim 0815/Mojokerto Dukung Netralitas TNI Pemilu 2024

    Persit Kodim 0815/Mojokerto Dukung Netralitas TNI Pemilu 2024

    • calendar_month Rabu, 24 Jan 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 285
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI – Dalam rangka mendukung Netralitas TNI Pemilu Tahun 2024, Kodim 0815/Mojokerto mengerahkan perwakilan anggota Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Cabang XXX Kodim 0815 untuk mengikuti sosialisasi dan penekanan secara virtual oleh Korem 082/CPYJ di Ruang Data Makodim 0815/Mojokerto, Jalan Majapahit Nomor 01, Kota Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (24/01/2024). Kegiatan tersebut turut dihadiri Pasi […]

  • Gercep, Babinsa Koramil Dawarblandong Bareng Polsek & Relawan Evakuasi Pohon Tumbang

    Gercep, Babinsa Koramil Dawarblandong Bareng Polsek & Relawan Evakuasi Pohon Tumbang

    • calendar_month Sabtu, 14 Okt 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 282
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Hembusan angin kencang di tengah panasnya terik matahari mengakibatkan sebuah pohon berdiameter kurang lebih ± 60 cm tumbang sehingga menutupi ruas jalan di Jalan Raya Dawarblandong menuju Desa Randegan tepatnya di Desa Temuireng, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (12/10/2023). Mengetahui hal tersebut, Bati Tuud Koramil 0815/08 Dawarblandong Peltu Bambang Adiatmoko bersama […]

expand_less