Breaking News
light_mode
Trending Tags

Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang, Terungkap Dibangun dengan Dana Hasil Pencucian Uang Perjudian Online

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Rabu, 8 Jan 2025
  • visibility 280
  • print Cetak

Jakarta, ,RI- Hotel Aruss yang terletak di Semarang, Jawa Tengah, diduga dibiayai dengan uang yang berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang bersumber dari praktik perjudian online.

Hal ini terungkap melalui penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri. Dalam konferensi pers pada Senin, 6 Januari 2025, Dirtipideksus Bareskrim Polri BJP Helfi Assegaf mengungkapkan aliran dana mencurigakan yang digunakan untuk membiayai pembangunan hotel tersebut antara tahun 2020 hingga 2022.

“Hotel Aruss ini merupakan aset yang dikelola oleh PT. AJ dan diduga dibangun dengan dana hasil tindak pidana pencucian uang, yang bersumber dari perjudian online,” ujar Dirtipideksus dalam konferensi pers. PT. AJ disebutkan menerima dana sekitar Rp 40,56 miliar yang diperoleh dari rekening pribadi berinisial FH.

Dana tersebut dipindahkan melalui lima rekening yang diduga dikelola oleh bandar perjudian online yang terhubung dengan platform seperti Dafabet, agen 138, dan judi bola. Selain itu, juga terdapat setoran tunai yang berasal dari individu berinisial GP dan AS yang turut mendanai aliran dana tersebut.

Dirtipideksus mengungkapkan modus yang digunakan oleh pelaku untuk menyamarkan asal-usul uang hasil perjudian online. “Para pelaku menampung uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nominee yang tidak terdaftar atas nama pelaku. Uang tersebut kemudian dipindahkan antar rekening, ditransfer, dan ditarik tunai untuk menghindari pelacakan,” lanjut Helfi.

Setelah itu, uang tunai tersebut disetorkan ke rekening perusahaan yang tidak terafiliasi langsung dengan perjudian online, dan digunakan untuk membangun Hotel Aruss.

Sebagai bagian dari penyidikan, polisi telah melakukan penyitaan terhadap Hotel Aruss yang kini menjadi objek penyitaan. Hotel yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin, Semarang, tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 200 miliar. “Berdasarkan hasil penyidikan, kami menemukan bahwa sebagian atau seluruh dana yang digunakan untuk membangun hotel ini bersumber dari tindak pidana perjudian online,” ujar Helfi.

Pelaku tindak pidana pencucian uang dapat dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, atau 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. Sementara itu, pelaku perjudian online dapat dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 juta. Selain itu, bagi pelanggaran terkait transaksi elektronik, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dapat dijatuhkan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Helfi menegaskan bahwa penyidikan terkait kasus ini masih terus berlangsung. “Kami akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat dalam jaringan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. Penyitaan Hotel Aruss ini menjadi langkah awal dalam pengungkapan praktik-praktik ilegal lainnya,” tutup Dirtipideksus.

Penyitaan hotel ini diharapkan dapat membantu mengembalikan aset yang diperoleh dari tindakan ilegal serta memberi peringatan terhadap praktik-praktik serupa.

Tim.Radar Indonesia

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Irjen Argo: Kapolri Berikan Intruksi Seluruh Jajaran Seluruh Indonesia Melakukan Operasi Premanisme

    Irjen Argo: Kapolri Berikan Intruksi Seluruh Jajaran Seluruh Indonesia Melakukan Operasi Premanisme

    • calendar_month Jumat, 11 Jun 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 264
    • 0Komentar

    SURABAYA – RI, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Jum’at (11/6/2021) pagi, menyampaikan bahwa saat ini Polri fokus terhadap praktek pemberantasan Premanisme di Masyarakat. “Jadi kemarin Bapak Presiden sempat ada di Tanjung Priok kemudian sempat mengadakan dialog disana, dan ternyata ada kerasahan yang disampaikan oleh Supir Kontainer,” kata Irjen Argo Yuwono, saat berada […]

  • Nanang Ermanto: “Ini Adalah Kemenangan  Rakyat Lampung Selatan”

    Nanang Ermanto: “Ini Adalah Kemenangan Rakyat Lampung Selatan”

    • calendar_month Kamis, 10 Des 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 288
    • 0Komentar

    LAMPUNG SELATAN – RI, Penghitungan cepat (Quick Count) Pilkada Lampung Selatan (Lamsel) sampai di titik finish. Dari jumlah suara yang masuk 100 persen dengan angka partisipasi sekitar 62,95 persen, Pasangan Calon Nomor urut 01 Nanang-Pandu raih suara tertinggi. Yakni sebanyak 157.630 suara atau berkisar 36,13 persen. Dari hasil Real Count hitungan desk Pilkada Badan Kesbangpol […]

  • Sekda Tri Hariadi Buka Job Fair 2025 di Kantor Disnakertrans Tulungagung

    Sekda Tri Hariadi Buka Job Fair 2025 di Kantor Disnakertrans Tulungagung

    • calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 174
    • 0Komentar

    TULUNGAGUNG,RI-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menggelar Job Fair 2025 selama dua hari, mulai Rabu 25 Juni hingga Kamis 26 Juni 2025, di kantor Disnakertrans Tulungagung. Acara yang dihadiri oleh perwakilan Disnakertrans dari Provinsi Jawa Timur, Kediri, Blitar, dan Trenggalek, tokoh masyarakat, serta ratusan pencari kerja dan pengusaha tersebut diikuti […]

  • Pelaku Home Industry Minyak Goreng Ilegal di Kemlagi, Diamankan Polres Mojokerto Kota

    Pelaku Home Industry Minyak Goreng Ilegal di Kemlagi, Diamankan Polres Mojokerto Kota

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 190
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI-Polres Mojokerto Kota mengamankan NS (38), pria warga Desa Mojodowo, Kecamatan Kemlagi gara-gara mengedarkan minyak goreng kemasan tak ber-SNI. Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma mengatakan, penangkapan terhadap Nur itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengemasan minyak goreng curah ilegal di rumah pelaku. “Pada Kamis, 13 Maret 2025, […]

  • Cegah Penyakit Menular Sedari Dini

    Cegah Penyakit Menular Sedari Dini

    • calendar_month Senin, 6 Mei 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 286
    • 0Komentar

    Pontianak, RI- Upaya pencegahan penyakit terus menjadi prioritas Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pontianak. Terlebih setelah pandemi covid tiga tahun silam, cakupan imunisasi kian menurun. Sehingga, terjadi peningkatan Penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi atau yang biasa dikenal dengan istilah PD3I. Sekretaris Dinkes Kota Pontianak Rifka menerangkan, untuk mewujudkan Indonesia yang […]

  • PEMKAB MOJOKERTO PUPR MENGUCAPKAN HARI PERS NASIONAL 2024

    PEMKAB MOJOKERTO PUPR MENGUCAPKAN HARI PERS NASIONAL 2024

    • calendar_month Rabu, 7 Feb 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 336
    • 0Komentar

    Post Views: 487

expand_less