Breaking News
light_mode
Trending Tags

Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba, Sabu Sebarat 3,24 Gram Diamankan

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Selasa, 24 Sep 2024
  • visibility 312
  • print Cetak

Ketapang, RI – Satuan Narkoba Polres Ketapang melakukan penegakan hukum terhadap seorang pria pelaku tindak pidana narkotika berinisial ID, 42 Tahun,

Seorang warga yang beralamat di Jalan Gajah Mada Desa Kali Nilam Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang.

Penangkapan terjadi di rumah pelaku pada Kamis 19 september 2024 sekira pukul 22.30 Wib

Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian, S.I.K.,M.Sc., melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji Widodo, S.A.P., menyampaikan bahwa diamankannya pelaku tersebut bermula saat petugas menerima informasi terkait adanya transaksi narkoba di rumah pelaku.

“ Benar bahwa pada hari kamis 19 september 2024 sekira pukul 22.30 Wib, kami melakukan penegakan hukum melalui diamankannya seorang pelaku berinisial ID.

Pelaku kita amankan di dalam rumah pelaku yang beralamat di Jalan Gajah Mada Desa Kali Nilam Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang ” Ujar Aris

Dilanjutkannya, saat dilakukan penggeledahan didalam rumah pelaku yang disaksikan perangkat RT dan beberapa warga setempat, petugas mendapatkan didalam lemari kamar dan disela kasur tidur pelaku, sejumlah barang bukti yaitu 11 klip plastik berisi serbuk kristal diduga shabu dengan berat total 3,24 gram bruto, 2 buah timbangan digital, 2 buah sendok sabu, 1 buah alat hisap sabu atau bong, 1 buah kaleng bekas merk zambuk, 1 buah tas dompet warna coklat hitam, 1 buah tas warna biru dan uang tunai senilai 600.000 rupiah.

Kasat Narkoba Polres Ketapang tersebut menambahkan bahwa petugas Satnarkoba terus mendalami asal pengiriman barang haram tersebut dan jalur peredarannya.

Dirinya menyatakan bahwa pengungkapan peredaran sabu ini tak berhenti di pelaku ID saja melainkan akan dikembangkan kepada pihak pihak yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.

“ Pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Ketapang guna proses lebih lanjut, kepada pelaku sendiri akan di persangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ” Pungkas Aris.

Publis: Muly

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Antisipasi Karhutla BPBD Kobar Tambah Armada

    Antisipasi Karhutla BPBD Kobar Tambah Armada

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 307
    • 0Komentar

    KALTENG – RI, Untuk antisipasi Kabakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA) di Daerah Kotawaringin Barat yang sering terjadi di setiap tahun, maka untuk tahun 2020 ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin Barat (KOBAR) mengantisipasi dengan menambah Armada Fire Truck, sebanyak lima unit yang mana unit ini sudah tiba di Pangkakan Bun pada tanggal 15 […]

  • Kapolres Tulungagung Menghadiri Seminar Kebangsaan Paguyuban Pencak Silat

    Kapolres Tulungagung Menghadiri Seminar Kebangsaan Paguyuban Pencak Silat

    • calendar_month Selasa, 24 Des 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 288
    • 0Komentar

    TULUNGAGUNG,RI- Paguyuban Pencak Silat merupakan basis yang kuat untuk turut serta dalam membangun Negeri dan ikut menjaga ketertiban. Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, S.H., S.I.K., MTCP hadir memberikan materi dalam seminar kebangsaan yang diselenggarakan oleh Paguyuban Pencak Silat Kabupaten Tulungagung. Kapolres Tulungagung mengajak seluruh perguruan pencak silat yang ada di Kabupaten Tulungagung untuk melihat […]

  • Mahalnya Biaya “Pungli” Di Samsat Barat Saat Pengurusan PENUL 5 Tahunan, Tanpa Ada “KTP”

    Mahalnya Biaya “Pungli” Di Samsat Barat Saat Pengurusan PENUL 5 Tahunan, Tanpa Ada “KTP”

    • calendar_month Jumat, 27 Sep 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 840
    • 0Komentar

    Surabaya, RI – Peraturan untuk perpanjangan STNK Lima Tahunan, ada beberapa biaya dan persyaratan yang harus anda bayarkan sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 76 tahun 2020, terkait jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak dan berlaku untuk seluruh wilayah kepolisian Republik Indonesia , baik itu jenis rida dua ataupun roda empat dan kendaraan […]

  • Patroli Perintis Presisi Polres Pelabuhan Tanjungperak Mitigasi Kamtibmas Jelang Ramadhan, 10 Pemuda Pesta Miras Diamankan

    Patroli Perintis Presisi Polres Pelabuhan Tanjungperak Mitigasi Kamtibmas Jelang Ramadhan, 10 Pemuda Pesta Miras Diamankan

    • calendar_month Jumat, 21 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 184
    • 0Komentar

    TANJUNG PERAK, RI- Menjelang bulan suci Ramadhan, Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim meningkatkan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim melakukan mitigasi kamtibmas dengan menggelar patroli. Hasilnya, 10 pemuda yang sedang pesta minuman keras (miras) di sentra kuliner sekitar Wisata Religi Sunan Ampel, diamankan […]

  • Wakapolres Sumenep Melaksanakan Pengecekan Kesiapan Pelabuhan Terminal Dan Pusat Perbelanjaan Dalam Rangka Menyambut Natal 2021 Dan Tahun Baru 2022

    Wakapolres Sumenep Melaksanakan Pengecekan Kesiapan Pelabuhan Terminal Dan Pusat Perbelanjaan Dalam Rangka Menyambut Natal 2021 Dan Tahun Baru 2022

    • calendar_month Selasa, 21 Des 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 360
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Wakapolres Sumenep melaksanakan Pengecekan Kesiapan Pelabuhan, Terminal dan Pusat Perbelanjaan dalam rangka menyambut Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, Selasa 21 Desember 2021. Pukul  09.00 wib s/d Selesai. Wakapolres Sumenep Kompol Palma Fitria Fahlevi,S.IP.,S.I.K.,M.I.K., memimpin Pplaksanaan Giat Pengecekan Pengecekan Kesiapan Pelabuhan, Terminal dan Pusat Perbelanjaan dalam rangka […]

  • Polres Ketapang Bersama LPHD dan KPH Bubarkan Lokasi Pertambangan Ilegal di Tanah Desa Sungai Pelang Matan Hilir Selatan

    Polres Ketapang Bersama LPHD dan KPH Bubarkan Lokasi Pertambangan Ilegal di Tanah Desa Sungai Pelang Matan Hilir Selatan

    • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 283
    • 0Komentar

    KETAPANG ,RI– Polda Kalbar, Respon cepat dan sigap, Tim Gabungan Polres Ketapang mendatangi lokasi pertambangan emas tanpa izin di lokasi Hutan Desa Sungai Pelang Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang. Kedatangan Petugas gabungan Satuan Reskrim Polres Ketapang bersama anggota Polsek Matan Hilir Selatan ke lokasi tersebut untuk melakukan pengecekan dan penindakan aktivitas pertambangan ilegal, pada […]

expand_less