Breaking News
light_mode
Trending Tags

Main- Main dengan Barang Haram, Warga Ra’as di Amankan Satresnarkoba Polres Sumenep

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Rabu, 2 Okt 2024
  • visibility 395
  • print Cetak

SUMENEP, RI – Pada hari Selasa, tanggal 1 Oktober 2024, sekira Pukul 13.00 Wib, Satresnarkoba Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus Narkoba jenis sabu di gang Perum BTN Arya Wiraraja Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep. Rabu (2/10/2024)

Terlapor atas nama SB (22) pekerjaan Sopir alamat Desa Ketupat Kecamatan Ra’as, Kabupaten Sumenep.

Barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat kotor ± 2,99 gram dengan rincian 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 0,68 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 0,85 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 0,83 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 0,63 gram, 1 (satu) bungkus rokok merk Sampoerna Legit Nira, 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A11 warna hitam dengan kartu sim card XL nomor 087862030818.

Kronologi kejadian berawal pada hari Selasa, tanggal 01 Oktober 2024, sekira pukul 13.00 Wib, di gang Perum BTN Arya Wiraraja Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep. Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor SB (22),” ungkap Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Akp Widiarti S.,S.H

“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa bungkusan rokok yang didalamnya berisi 4 poket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu yang disimpan disaku celana sebelah kanan yang dikenakan oleh terlapor, ketika dilakukan intrograsi terlapor mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” jelasnya

Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya terlapor SB dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 3 (tiga) tahun dan maksimal 8 (delapan) tahun. (M/Red)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Inilah Regulasi Yang Harus Dipatuhi PT Central Windu Sejati Dalam Pembangunan Pabrik di Pemalang

    Inilah Regulasi Yang Harus Dipatuhi PT Central Windu Sejati Dalam Pembangunan Pabrik di Pemalang

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Inilah Regulasi Yang Harus Dipatuhi PT Central Windu Sejati Dalam Pembangunan Pabrik di Pemalang ‎ ‎Pemalang, RI – Pembangunan pabrik pakan ternak yang berlokasi di jalur Pantura, Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang hingga kini masih menjadi sorotan publik. ‎ ‎Sebagaimana diberitakan  radarindonesiaonline.com (28/1/2026), pekerjaan pengurugan tersebut dikerjakan oleh PT Aquatec Rekatama Jakarta sebagai penyedia […]

  • Mulai Sekarang Guru Harus Kreatif

    Mulai Sekarang Guru Harus Kreatif

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 255
    • 0Komentar

    PEMALANG,RI – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Mualip SPd, Jumat (20/03) diruang kerjanya mengatakan bahwa saat ini guru harus mulai kreatif untuk membangun inovasi dan mengjindari kejenuhan pada siswa. ” Saya tekankan kepada semua guru untuk kreatif,” tandasnya. Guru harus mempunyai daya imajinasi agar murid senang belajar dirumah. Jadi tidak melulu.memberikan tugas. Misalnya, […]

  • Kejati Kalbar Tetapkan 6 Orang Tersangka Kasus Korupsi Proyek Bandara Rahadi Osman Ketapang

    Kejati Kalbar Tetapkan 6 Orang Tersangka Kasus Korupsi Proyek Bandara Rahadi Osman Ketapang

    • calendar_month Rabu, 18 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 214
    • 0Komentar

    PONTIANAK,RI– Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengembangan Bandara Rahadi Oesman, Ketapang. Nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp8 miliar. Para tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak mulai 17 Juni hingga 6 Juli 2025. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar menyampaikan, kasus ini bermula […]

  • Ops Ketupat Kapuas 2024 Pengawasan di Pelabuhan Kubu, Upaya Cegah Kriminalitas

    Ops Ketupat Kapuas 2024 Pengawasan di Pelabuhan Kubu, Upaya Cegah Kriminalitas

    • calendar_month Jumat, 12 Apr 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 321
    • 0Komentar

    KUBU RAYA ,RI- Petugas Ops Ketupat Kapuas Gabungan Polsek Kubu terus melakukan pengawasan di pelabuhan Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya. Patroli secara berkala ini bertujuan memantau aktifitas arus pemudik agar tidak terjadinya penumpukan dan mengantisipasi aksi kejahatan. Pemantauan dilakukan mulai dari kesiapan armada,pelayanan tiket hingga kesehatan motoris,nahkoda dan anak buah kapal demi menjaga keamanan dan […]

  • TAMPUNG PASIEN COVID 19 RSUD KESESI DISIAPKAN

    TAMPUNG PASIEN COVID 19 RSUD KESESI DISIAPKAN

    • calendar_month Selasa, 6 Jul 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 294
    • 0Komentar

    PEKALONGAN – RI, Untuk memastikan sejauh mana rencana kesiapan Puskesmas Kesesi I ( RSUD Kesesi) dalam menampung pasien covid 19, Bupati Fadia Arafiq SE.,MM  meninjau langsung Puskesmas Kesesi I, Selasa (06/07) siang “Kita sudah menyiapkan lagi 1 Puskesmas rawat inap yang sebenarnya sudah bisa dinaikkan menjadi  Rumah Sakit karena kapasitasnya yang besar . Kita sudah […]

  • Polres Probolinggo Kawal Pendistribusian Makan Bergizi Gratis, Pastikan Aman dan Tepat Sasaran

    Polres Probolinggo Kawal Pendistribusian Makan Bergizi Gratis, Pastikan Aman dan Tepat Sasaran

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 86
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI-Polres Probolinggo melaksanakan pengawalan dan pengamanan pendistribusian program Makan Bergizi Gratis bagi siswa-siswi di sejumlah sekolah di wilayah Kabupaten Probolinggo, Kamis (8/1/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bantuan makanan bergizi tersebut tersalurkan dengan aman, lancar, dan tepat sasaran kepada para penerima manfaat. Pengawalan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses pendistribusian di dapur penyedia hingga pengantaran […]

expand_less