Breaking News
light_mode
Trending Tags

Main- Main dengan Barang Haram, Warga Ra’as di Amankan Satresnarkoba Polres Sumenep

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Rabu, 2 Okt 2024
  • visibility 452
  • print Cetak

SUMENEP, RI – Pada hari Selasa, tanggal 1 Oktober 2024, sekira Pukul 13.00 Wib, Satresnarkoba Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus Narkoba jenis sabu di gang Perum BTN Arya Wiraraja Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep. Rabu (2/10/2024)

Terlapor atas nama SB (22) pekerjaan Sopir alamat Desa Ketupat Kecamatan Ra’as, Kabupaten Sumenep.

Barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat kotor ± 2,99 gram dengan rincian 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 0,68 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 0,85 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 0,83 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 0,63 gram, 1 (satu) bungkus rokok merk Sampoerna Legit Nira, 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A11 warna hitam dengan kartu sim card XL nomor 087862030818.

Kronologi kejadian berawal pada hari Selasa, tanggal 01 Oktober 2024, sekira pukul 13.00 Wib, di gang Perum BTN Arya Wiraraja Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep. Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor SB (22),” ungkap Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Akp Widiarti S.,S.H

“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa bungkusan rokok yang didalamnya berisi 4 poket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu yang disimpan disaku celana sebelah kanan yang dikenakan oleh terlapor, ketika dilakukan intrograsi terlapor mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” jelasnya

Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya terlapor SB dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 3 (tiga) tahun dan maksimal 8 (delapan) tahun. (M/Red)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Korban Tenggelam di Perairan Giligenting Ditemukan, Polisi Pastikan Penanganan Berjalan Sesuai Prosedur

    Korban Tenggelam di Perairan Giligenting Ditemukan, Polisi Pastikan Penanganan Berjalan Sesuai Prosedur

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 54
    • 0Komentar

      SUMENEP,RI-Korban tenggelam yang sebelumnya dilaporkan hilang di perairan Pelabuhan Desa Aenganyar, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, akhirnya ditemukan pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 11.25 WIB. Korban diketahui bernama berinisial M (35), seorang warga Dusun Manding, Desa Aenganyar, Kecamatan Giligenting. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia mengapung di perairan sekitar 400 meter di sebelah barat Pelabuhan […]

  • Babinsa Koramil 23/Sukorejo Dampingi Bantuan Sosial Untuk Warga Desa CandiBinangun

    Babinsa Koramil 23/Sukorejo Dampingi Bantuan Sosial Untuk Warga Desa CandiBinangun

    • calendar_month Jumat, 20 Okt 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 371
    • 0Komentar

    Pasuruan , RI – Babinsa (Bintara Pembina Desa) Koramil 0819/23 Sukorejo Serda Anang turut serta dalam upaya pemberian bantuan sosial kepada warga. Bantuan ini berasal dari Dinas Kesehatan dan terdiri dari paket daging ayam dan telur, bertujuan untuk membantu warga yang membutuhkan dalam menjaga gizi dan kesehatan. Kegiatan ini bertempat di Rumah Pak Kasun Kerajan […]

  • SMAN 1 Kandat Terus Berbenah Demi Peningkatan Mutu Sekolah

    SMAN 1 Kandat Terus Berbenah Demi Peningkatan Mutu Sekolah

    • calendar_month Kamis, 13 Feb 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 646
    • 0Komentar

    KEDIRI,RI-Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Kandat terus berbenah demi peningkatan mutu sekolah. Selain pelajaran akademik maka pihak sekolah memberikan pelajaran non reguler, kewirausahaan serta pendidikan berkarakter. Kepala Sekolah SMAN 1 Kandat Kabupaten Kediri, Eka Prayitna, S.Pd. , saat dikonfirmasi Media Radar Indonesia terkait program Smart Class, ia sampaikan bahwasanya program tersebut adalah konsep yang memadukan […]

  • Ciptakan Lingkungan Bersih Dan Nyaman, Kodim 0422/LB Laksanakan Kurve

    Ciptakan Lingkungan Bersih Dan Nyaman, Kodim 0422/LB Laksanakan Kurve

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 293
    • 0Komentar

    LAMPUNG – RI, Guna menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman, Kodim 0422/LB laksanakan pembersihan Pangkalan. Kegiatan Kurve tersebut dipimpin langsung Katuud (Kepala Tata Usaha Urusan Dalam) Kodim 0422/LB Pelda Hindarmen. Jum’at, (12/6/2020). Adapun sasaran dalam pembersihan kali ini, sektor Kantor, Perumahan, serta Drainase. “Mengingat kini musim penghujan, sektor Drainase yang menjadi target utama kami. Hal […]

  • Dugaan Praktik Tengkulak BBM Muncul Di Tongas Wetan, APH Diminta Turun Tangan

    Dugaan Praktik Tengkulak BBM Muncul Di Tongas Wetan, APH Diminta Turun Tangan

    • calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 47
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Tongas Wetan, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, dengan nomor SPBU 54.672.08 di Jalan Raya Tongas, menjadi perhatian sejumlah warga. Mereka menduga terdapat pembelian BBM bersubsidi secara berulang oleh sejumlah pihak yang oleh warga setempat disebut sebagai tengkulak. Menurut keterangan sejumlah warga, aktivitas tersebut diduga melibatkan pembelian […]

  • Jangan Lupa Bayar THR, Pemkot BukaSatgas Pengaduan

    Jangan Lupa Bayar THR, Pemkot BukaSatgas Pengaduan

    • calendar_month Rabu, 27 Mar 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 363
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI. Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak para pekerja/buruh yang harus dipenuhi oleh pengusaha. Surat Edaran yang telah dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04/III/2024 telah dengan jelas mengatur siapa saja yang berhak menerima serta besaran THR yang seharusnya diberikan Untuk memastikan para pekerja/buruh di Kota Mojokerto dapat menerima THR yang menjadi haknya […]

expand_less