Breaking News
light_mode
Trending Tags

DIRKRIMSUS POLDA KEPRI HADIRI KEGIATAN KONFERENSI PERS PENYELUDUPAN BENIH BENING LOBSTER SEBANYAK 237.305 BENIH BENING LOBSTER SENILAI 23,6 MILIAR RUPIAH

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Kamis, 17 Okt 2024
  • visibility 279
  • print Cetak

Batam, RI – Tim Gabungan Bareskrim Polri bersama Kanwilsus DJBC Kepri, dan Lantamal IV Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster yang yang terjadi di Perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Hal ini disampaikan oleh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., didampingi Kakanwil DJBC khusus Kepri Adhang Noegroho Adhi, pada saat konferensi Pers di Kantor DJBC Khusus Kepri Kabupaten Karimun. Kamis (17/10/2024).

Turut hadir Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Puttu Yuda Prawira, S.I.K., M.H., Danlantamal IV diwakili Wakil Komandan Lantamal IV Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara, S.H., M.Han., Kepala KPU Bea Cukai, Kepala Balai Karantina Stasiun TBK, Asintel Lantamal IV, Kapolres Kab.Karimun, Danlanal TBK, Kapolsek Meral, Kasat Reskrim Polres Karimun, Kepala Subdit Patroli Laut DJBC Kepri, Kabid penindakan dan sarana Operasi Kanwil DJBC Khusus Kepri, dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe madia Pabean B Tanjung Balai Karimun.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., menjelaskan “Berawal dari informasi dan hasil penyelidikan yang valid mengenai adanya “Kapal hantu” yang akan menjemput Benih Lobster yang sudah terpacking rapi, untuk dibawa ke luar negeri secara illegal. Selanjutya tim gabungan melakukan pengejaran dan penangkapan Kapal HSC (High Speed Craft) atau yang biasa disebut kapal Hantu dan hasilnya Pada tanggal 14 Oktober 2024 Tim Gabungan mampu menggagalkan upaya penyelundupan 237.305 benih bening lobster senilai 23,6 Miliar Rupiah”.

“Kemudian Tim Direktorat Tipidter Bareskrim Polri selama kurang lebih 2 bulan melaksanakan pemetaan dari hulu ke hilir terkait penyelundupan benih bening lobster jaringan darat. Sumatera terbagi menjadi 2 bagian antara lain:
a. Asal Barang: Asal barang yang menjadi asal benih bening lobster yaitu Provinsi Jawa timur, Jawa barat, Banten, Lampung, Sumatera Barat.
b. Jalur Barang: Jalur darat yang digunakan untuk akses menyelundupkan benih bening lobster yaitu Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, dan Riau.
Berdasarkan 2 (dua) bagian tersebut, sistem penyelundupan yang digunakan adalah sistem Join Cargo yang dimana seluruh barang yang diselundupkan akan terkumpul pada satu titik poin.” Jelas Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M.

“Selanjutnya pada tanggal 14 oktober telah diamankan barang Bukti berupa, 46 kotak streofoam yang berisikan 237.305 ekor benih bening lobster dan 1 Unit Kapal HSC (High Speed Craft). Untuk para tersangka (pengemudi) kapal HSC inisial CM dan RI masih dalam pengejaran dan sudah dikantongi identitas melalui IT Polri serta tersangka (Buyer) masih kami dalami yang diduga tersangka pembeli (Buyer) berada di luar negeri. Berdasarkan hasil penyelidikan, Modus operandi yang digunakan oleh penyelundup adalah dengan cara mengumpulkan atau mengepul benih bening lobster berasal dari pesisir selatan provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Lampung, Sumatera Barat lalu dikumpulkan pada satu titik di provinsi Jambi, Sumsel, dan Riau yang kemudian dikemas dan diselundupkan ke Luar Negri menggunakan Kapal HSC (High Speed Craft) atau yang biasa disebut kapal Hantu”. Ungkap Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M.

Benih Bening Lobster telah dilepasliarkan pada hari Selasa, 15 Oktober 2024 di perairan Anak Kanipan Batu, Kabupaten Karimun oleh Dit Tipidter Bareskrim Polri, Kanwilsus DJBC Kepri, Lantamal IV Batam dan instansi terkait.

“Untuk pelaku akan dikenakan Pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) dan atau pasal 92 Jo pasal 26 (ayat) 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang 31 tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diganti oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja yang terjadi di Wilayah Indonesia. Dengan ancaman pidana penjara 8 tahun dan denda Rp.1.500.000.000 (Satu miliar lima ratus juta rupiah).” Tutup Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M.( mjb/tg)

Tags
  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolri Dapat Gelar Panglima Gagah Pasukan Polis Dari Kerajaan Malaysia

    Kapolri Dapat Gelar Panglima Gagah Pasukan Polis Dari Kerajaan Malaysia

    • calendar_month Rabu, 30 Okt 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 283
    • 0Komentar

    Jakarta , RI – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo mendapat gelar Panglima Gagah Pasukan Polis (PGPP) dari Kerajaan Malaysia. Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Raja Malaysia Kebawah Duli Yang Maha Mulia Seri Paduka Baginda Yang Dipertuan Agong XVII Sultan Ibrahim Ibni Sultan Iskandar. “Alhamdulillah saya menerima penganugerahan Panglima Gagah Pasukan Polis (PGPP) dari […]

  • Musrenbang Tingkat Kecamatan Cimahi Tengah Sebagai Bahan Perumusan Prioritas Pembangunan

    Musrenbang Tingkat Kecamatan Cimahi Tengah Sebagai Bahan Perumusan Prioritas Pembangunan

    • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 427
    • 0Komentar

    Foto bersama para panitia pelaksana Musrenbang tingkat Kecamatan Cimahi Tengah bersama Camat Cimahi Tengah Asep Bahtiar CIMAHI,RI – Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan Cimahi Tengah adalah sebagai bahan perumusan prioritas pembangunan serta arah kebijakan rencana kerja pemerintah daerah Kota Cimahi tahun 2026. Hal itu diungkapkan oleh Penjabat (PJ) Walikota Cimahi Benny Bachtiar, saat menghadiri acara […]

  • Kejati Kalbar Tetapkan 6 Orang Tersangka Kasus Korupsi Proyek Bandara Rahadi Osman Ketapang

    Kejati Kalbar Tetapkan 6 Orang Tersangka Kasus Korupsi Proyek Bandara Rahadi Osman Ketapang

    • calendar_month Rabu, 18 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 216
    • 0Komentar

    PONTIANAK,RI– Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengembangan Bandara Rahadi Oesman, Ketapang. Nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp8 miliar. Para tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak mulai 17 Juni hingga 6 Juli 2025. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar menyampaikan, kasus ini bermula […]

  • Peduli Sesama Jurnalis Korban Penganiayaan, Jurnalis Di Mojokerto Gelar Aksi Solidaritas

    Peduli Sesama Jurnalis Korban Penganiayaan, Jurnalis Di Mojokerto Gelar Aksi Solidaritas

    • calendar_month Rabu, 31 Mar 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 260
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Para Pewarta (Kuli Tinta) yang tergabung di PWI Mojokerto dan Jurnalis yang tergabung di berbagai Organisasi baik dari Kota dan Kabupaten Mojokerto mereka menggelar Aksi Solidaritas di Alun-alun Kota Mojokerto, Selasa (30/3/2021). Aksi itu dilakukan sebagai bentuk solidaritas atas kekerasan yang menimpa Jurnalis Majalah Tempo, Nurhadi, di Surabaya. Dalam Unjuk Rasa tersebut, […]

  • Dandim Pasuruan Bersama Forkopimda Nonton Langsung Turnamen Sepakbola Liga 3 Jatim

    Dandim Pasuruan Bersama Forkopimda Nonton Langsung Turnamen Sepakbola Liga 3 Jatim

    • calendar_month Rabu, 31 Jan 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 252
    • 0Komentar

    Pasuruan, RI – Komandan Kodim 0819/Pasuruan Letkol Arh Noor Iskak, S.T., menyaksikan langsung pertandingan sepakbola Liga 3 jatim yang mempertemukan antara tim kesebelasan Persekabpas Vs NZR Sumbersari FC, Pada pertandingan Match 2 babak 8 Besar turnamen sepakbola Liga 3 Jatim tahun 2023/2024. Selasa Sore (30/01/24). Pada laga tersebut para pemain-pemain muda juga diturunkan, baik itu […]

  • Tumbuhkan Rasa Kekompakan dan Disiplin, Babinsa 1209-07/ Jgb Latih PBB Siswa/siswi

    Tumbuhkan Rasa Kekompakan dan Disiplin, Babinsa 1209-07/ Jgb Latih PBB Siswa/siswi

    • calendar_month Jumat, 19 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 299
    • 0Komentar

    Bengkayang, RI – Menanamkan kedisiplinan sejak dini bagi Anak-anak sebagai generasi penerus bangsa, Anggota Koramil 07/Jgb, Sertu I Nengah laksanakan Kegiatan Pembinaan Karakter Berbangsa dan Bernegara melalui Latihan Peraturan Baris Berbaris (PBB) dalam rangka MPLS SMPN 3 Jagoi Babang Tahun Pelajaran 2024/2025 di Dsn. Sei Take Ds. Jagoi Kec. Jagoi Babang Kab. Bengkayang.Jumat (19/7/24). Sebagai […]

expand_less