Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kurang Dari 6 Jam, Pelaku Pencabulan Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Bintan

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Minggu, 24 Nov 2024
  • visibility 298
  • print Cetak

Bintan, Kepri,RI- Unit PPA Satreskrim Polres Bintan berhasil berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Bintan Timur tepatnya di Kelurahan Sei Lekop pada jumat lalu (22/11/2024).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo S.I.K., M.M melalui Kasihumas IPTU Prasojo membenarkan bahwa telah terjadi Tidak Pidana Pencabulan berdasarkan Laporan Polisi NOMOR : LP/B/25/XI/2024/SPKT/POLRES BINTAN/POLDA KEPRI, tanggal 23 November 2024 yang terjadi di Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan dan saat ini Unit PPA Satreskrim Polres Bintan telah berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 6 jam, Terang Kasihumas Polres Bintan.

Dari keterangan pelapor yang merupakan abang kandung korban berinisial RA (19) menjelaskan bahwa adik kandungnya berinisial DL (9) telah dicabuli oleh pelaku berinisial DA (58) yang merupakan kakek korban (mertua dari adik kandung ibu korban), hal itu diketahui saat mendengar korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu korban melalui via WA Video Call.

“Bermula saat korban pulang pada Jumat sore 22 November 2024 dari mengaji kemudian bertemu dengan pelaku, kemudian pelaku membawa korban menuju rumah korban yang berada di Perumahan Puri Kencana Ungu Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur dan dibawa kedalam kamar selanjutnya pelaku menjalankan aksi bejatnya tersebut terhadap korban dengan iming-iming memberikan uang sebesar 7000 rupiah kepada korban”, terang Kasihumas menjelaskan kronologi kejadian.

Berdasarkan laporan tersebut pada sabtu 23 November 2024 Satreskrim Polres Bintan dalam hal ini Unit PPA melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa pelaku berada di daerah Pulau Tenggel Desa Kelong Kecamatan Bintan Pesisir dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan dibawa ke Mapolres Bintab untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Pungkasnya.

Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E Dan/Atau Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ini diatur bahwa pelaku Perbuatan Cabul dan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur dipidana penjara maksimal 15 tahun.

Kasihumas Polres Bintan juga menghimbau kepada seluruh masyarakat terutama kepada orangtua untuk selalu memperhatikan putra-putrinya dengan memberikan pemahaman seks sejak dini seperti larangan organ tubuh yang dilarang untuk disentuh oleh orang lain, waspada terhadap orang asing yang mencoba mendekat dengan memberikan barang atau makan serta mengajak untuk mengikuti orang tersebut, hal ini sangat penting guna mencegah terjadinya pelecehan terhadap anak anak kita, tutur himbauan kasihumas. (Ratna)

Tags
  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DKP Prov. Jatim Terima Kunker DPRD Kabupaten Pacitan

    DKP Prov. Jatim Terima Kunker DPRD Kabupaten Pacitan

    • calendar_month Senin, 12 Jun 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 298
    • 0Komentar

    Surabaya – LN Moch Isa Ansori selaku Kadis Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur menerima kunjungan kerja Komisi III DPRD Kabupaten Pacitan, Selasa (16/6/2023).Kunjungan kerja di Surabaya kali ini DPRD Kab. Pacitan ingin melakukan pembahasan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengingat Kabupaten Pacitan merupakan salah satu Kabupaten di Jawa Timur dengan wilayah […]

  • <strong>Pemdes  Bangun Jiwa Laksanakan  Titik Nol Pembangunan Jalan  Rabat Beton</strong>

    Pemdes  Bangun Jiwa Laksanakan  Titik Nol Pembangunan Jalan  Rabat Beton

    • calendar_month Rabu, 22 Mar 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 365
    • 0Komentar

    Bengkulu – RI, Pemerintahan Desa Bangun Jiwa Kecamatan Luas Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu Senin (20/03/2023) melaksanakan kegiatan titik nol pembangunan jalan Rabat Beton tahun anggaran 2023 Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Bangun Jiwa Bapak Masdin, Sekcam Luas, BPD, PLD, PD, Babinsa, Tokoh masyarakat juga Linmas Kades Bangun Jiwa Bapak Masdin dalam kesempatan ini menyampaikan […]

  • Beri Materi Krida Survival, Koramil Sooko Latih Siswa Saka Wira Kartika

    Beri Materi Krida Survival, Koramil Sooko Latih Siswa Saka Wira Kartika

    • calendar_month Senin, 9 Sep 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 238
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Koramil 0815/03 Sooko Kodim 0815/Mojokerto melatih 22 siswa Saka Wira Kartika materi Krida Survival di Markas Koramil 0815/03 Sooko, Jalan Raya Brangkal, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Ahad (08/09/2024). Latihan ini merupakan kemampuan bertahan di alam liar, yang harus dimiliki setiap anggota Pramuka dihadapkan dengan situasi yang sulit. Hal itu […]

  • Tiga Raperda Non-APBD Tahun  2026 Disetujui DPRD Kabupaten Pasuruan

    Tiga Raperda Non-APBD Tahun 2026 Disetujui DPRD Kabupaten Pasuruan

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 33
    • 0Komentar

    PASURUAN,RI-  DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar rapat paripurna ke IV Non APBD dengan agenda persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Non APBD Tahun 2026 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin 18/05/2026 Hadir di acara Paripurna IV Bupati Pasuruan , Sekretaris Daerah, Forkopimda, Staf Ahli, Asisten, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Bagian, Camat dilingkungan Pemerintah Kabupaten […]

  • Bidhumas Polda Kalbar Gelar “Ngopi Bareng” Bersama Awak Media, Perkuat Sinergi Tangkal Hoaks

    Bidhumas Polda Kalbar Gelar “Ngopi Bareng” Bersama Awak Media, Perkuat Sinergi Tangkal Hoaks

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Perkuat sinergi Bidhumas Polda Kalbar Ngopi Bareng bersama awak Media PONTIANAK,RI – Polda Kalbar Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Kalimantan Barat menggelar kegiatan kemitraan bertajuk “Ngopi Bareng” bersama awak media di salah satu warung kopi kawasan Jl. Paris II Pontianak, Rabu (17/9). Acara ini dipimpin Kabidhumas Polda Kalbar yang diwakili oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda […]

  • MAJELIS ADAT ACEH (MAA) MENGHADIRI UNDANGAN BAPAK WALIKOTA SURABAYA DALAM ACARA HALAL BIHALAL FORUM PEMBAURAN KEBANGSAAN (FPK) KOTA SURABAYA.

    MAJELIS ADAT ACEH (MAA) MENGHADIRI UNDANGAN BAPAK WALIKOTA SURABAYA DALAM ACARA HALAL BIHALAL FORUM PEMBAURAN KEBANGSAAN (FPK) KOTA SURABAYA.

    • calendar_month Selasa, 23 Mei 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 352
    • 0Komentar

    Surabaya, RI – Bapak Walikota Surabaya, Eri Cahyadi menggelar acara Silahturahmi dan Halal Bihalal dengan Forum Pembauran Kota Surabaya, tokoh suku, adat dan ras di Kota Surabaya. Acaranya digelar di Graha Sawunggaling Pemkot Surabaya Minggu, 21 Mei 2023. Yang dihadiri berbagai suku dan etnis yang hidup rukun di  Kota Pahlawan. Acara diawali dengan pertunjukkan tarian […]

expand_less