Breaking News
light_mode
Trending Tags

Brigade 571 TMP Wilayah Madura Menyambut Baik Sikap Kementriaan KKP Yang Turun Ke Kab Sumenep.

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Sabtu, 25 Jan 2025
  • visibility 239
  • print Cetak

SUMENEP- RI, masalah penyerobotan lahan pesisir pantai bawah laut di perairan Gersik putih yang masuk wilayah kecamatan gapura dan kecamatan Kalianget, yang belakangan ini menjadi sorotan, bahwa lahan bawa laut tersebut suda muncul sertifikat hak milik atau SHM, yang ada di wilayah kabupaten Sumenep.

Dari Sejak tahun 2010 ada pengusaha yang meraja Lela untuk menguasai ruang laut untuk kepentingan pribadi dan melakukan penyerobotan lahan pesisir pantai dan ruang gerak bawa laut yang terbit SHM perorangan,di arial dusun padurekso desa Kalianget timur kecamatan Kalianget kabupaten Sumenep Madura.

Menurut Sarkawi sejak tahun reformasi tahun 1997/1998 pesisir pantai gersik putih tersebut masyarakat dusun padurekso leluasa untuk mencari kekayaan laut di sekitar pesisir pantai gersik putih tersebut.

Dengan ulah dan permainan dari pihak pengusaha dan pemerintah desa Kalianget timur camat Kalianget bekerjasama dengan BPN Sumenep.

Muncul beberapa SHM sertifikat lahan pantai yang dikeluarkan oleh BPN Sumenep.

Pada tahun 1997 muncul satu sertifikat (SHM) sebidang tanah kosong milik negara, dengan nomer hak milik 730, dengan luas 13.950 M2.atas nama Ajeng Maimunah istri H Marsadik,

Pada tahun 1999, tanah tersebut di jual belikan kepada Sri Sumarlina Ningsih anak dari H Marsadik.
Lahan tanah kosong tersebut di alih fungsikan menjadi pelabuhan TUKS( terminal untuk kepentingan sendiri) namun realitanya pelabuhan TUKS tersebut, di konpersialkan menjadi pelabuhan bongkar muat untuk kepentingan umum bukan kepentingan pribadi.oleh Sri Sumarlina Ningsih,di tahun 2013/sampai berita ini.

Tidak puas dengan usaha yang di miliki yang memanfaatkan lahan pantai atau laut,
Keluarga H.marsadik tersebut, melakukan penyertifikatan kembali sebidang lahan tanah kosong milik negara lagi di tahun 2008.dengan nomer hak milik atau SHM 1918 a/n Sri Sumarlina Ningsih.

Dan di tahun 1999; muncul lagi sertifikat Dengan Nomer hak milik (SHM) 01302, Dengan luas 19.860 M2 a/n Sri Sumarlina Ningsih.anak dari H Marsadik.

Pada tahun yang sama H Marsadik mengajukan juga sebidang tanah kosong milik negara dengan obyek usaha untuk tambak, dengan nomer hak milik 01303 dengan luas 19.900 M2

Dan Pada tahun 2012, tanggal 17-04-2012, statusnya berubah tanah tersebut di hibahkan ke pada anaknya NUR ILHAM.

Ironisnya pada nomer :28/2015, Badan pertanahan kabupaten Sumenep, mengeluarkan RISALAH PERTIMBANGAN TEHNIS PERTANAHAN DALAM MENERBITKAN ISIN LOKASI, terhadap NUR ILHAM.

Yang awalnya tanah kosong milik negara tersebut dimohon untuk tambak, seluas 19.900 M2 tersebut dialih fungsikan menjadi pembangunan pelabuhan TUKS,dengan kesimpulan, pemohon pertimbangan tehnis pertanahan dalam menerbitkan izin lokasi dapat disetujui oleh BPN Sumenep,
Seluas 19.900 M2 dengan perincian yang di keluarkan oleh BPN Sumenep, Sumenep tersebut.

Untuk bangunan pelabuhan TUKS (terminal untuk kepentingan sendiri)seluas 13.930 M2,(70%)
Sedangkan sisanya 5.970 M2,BPN Sumenep, memberikan kewenangan untuk ruang terbuka hijau,

Dari situlah Sarkawi menduga ada kejanggalan dari BPN Sumenep,yang mana mengeluarkan SHM sertifikat milik sendiri tanpa melakukan kroscek kelokasi Terkait titik koordinat nya, apakah yang di mohon tersebut sebidang tanah kosong milik negara untuk tambak tersebut, sudah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mana status lahan pesisir dan pulau-pulau kecil undang undang nomor 1 Tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomer 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,.sudah jelas di dalam pasal pasal undang undang perikanan dan kelautan,
Sudah jelas dituangkan dalam pasal pasal pengelolaan pesisir pantai dan pulau pulau kecil,

Yang menjadi sorotan publik kemana Dinas kelautan dan perikanan kabupaten Sumenep, yang membiarkan arial ruang bawah laut tersebut,bisa disertifikat hak milik perorangan atau SHM, sedangkan anggaran pengawasan di dinas kelautan ada, dan menurut Sarkawi ad dugaan pembayaran dari dinas kelautan dan perikanan kabupaten Sumenep.

Sudah jelas ada sangsi hukumnya,, ketentuan di pasal 71, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut.

(1) Pemanfaatan ruang dari sebagian perairan pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau pulau kecil,yang tidak sesuai dengan lokasi yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16.ayat(1) dikenai sangsi administratif.

Sangsi administratif sebagaimana di maksud pasal 16 ayat (1) berupa peringatan pembekuan sementara dan/atau pencabutan izin lokasi.

Ketentuan pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut.
Setiap orang yang memanfaatkan ruang dari sebagian perairan pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau – pulau kecil yang tidak mengantongi izin lokasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga tahun) dan denda paling banyak Rp 500.000.000.00(lima ratus juta rupiah)dan seterusnya pasal 75 A. pasal 78 A pasal 78 B.

Untuk itu Sarkawi minta pada penegak hukum polres Sumenep, yang mana kasus tersebut sudah dilaporkan sejak tahun 2021, Sampai tahun 2024,penyidik belum menentukan apakah kasus tersebut sudah berkekuatan hukum,atau sebaliknya.

Untuk itu pelapor brigade 571 TMP wilayah Madura dan pokmaswas kelautan dan perikanan, kecamatan Kalianget kabupaten Sumenep.
Minta pada bapak Kapolres Sumenep,mengacu peraturan perundang-undangan dari kementerian kelautan dan perikanan, pungkasnya,(red).

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pawai Jempana Di Kec Ciawi Dihadiri Bupati Tasikmalaya

    Pawai Jempana Di Kec Ciawi Dihadiri Bupati Tasikmalaya

    • calendar_month Selasa, 5 Sep 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 361
    • 0Komentar

    Kab. Tasikmalaya, RI – Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto menghadiri pawai jampana Kecamatan Ciawi dalam rangka peringatan HUT RI ke-78 bertempat di Ciawi, 17/8/23Bupati Ade apresiasi kegiatan pawai jampana, berkat kekompakan gotongroyong masyarakat dalam menyambut peringatan HUT RIG ke-78. Pawai jampana sebagai bentuk rasa syukur dan bahagia atas kemerdekaan yang diperoleh bangsa Indonesia. Ia berpesan agar […]

  • Optimalisasi Pelayanan Polsek Rasau Jaya Secara Responsif, Partnership dan Solutif

    Optimalisasi Pelayanan Polsek Rasau Jaya Secara Responsif, Partnership dan Solutif

    • calendar_month Kamis, 30 Mei 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 364
    • 0Komentar

    KUBU RAYA, RI – Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melaksanakan kunjungan kerja ke Polsek Rasau Jaya yang berlokasi di Jalan Sultan Agung No.1, Rasau Jaya Satu, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Kamis (30/5) pukul 08.00 WIB. Sebelum mengunjungi Polsek Rasau Jaya, Kapolres terlebih dahulu mengadakan kunjungan ke Polsek Sungai Kakap […]

  • Wujudkan Keluarga Sadar Hukum, Wali Kota Mojokerto Tekankan Lima Kriteria Kadarkum

    Wujudkan Keluarga Sadar Hukum, Wali Kota Mojokerto Tekankan Lima Kriteria Kadarkum

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Wujudkan Keluarga Sadar Hukum, Wali Kota Mojokerto Tekankan Lima Kriteria Kadarkum Kota Mojokerto, RI – Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat melalui program Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Salah satunya melalui sosialisasi yang digelar di Kelurahan Purwotengah, Senin (7/9), yang juga dilaksanakan di Kelurahan Gunung Gedangan dan Meri. Wali Kota Mojokerto Ika […]

  • Silaturahmi pertama DPC Perindo Kabupaten Mojokerto ke kantor DPD

    Silaturahmi pertama DPC Perindo Kabupaten Mojokerto ke kantor DPD

    • calendar_month Selasa, 11 Jun 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 467
    • 0Komentar

    Mojokerto, RI – Semenjak pesta demokrasi tahun 2024 dalam pemilihan Pilleg dan Pilpres, hampir semua agenda partai Perindo stagnan tak bergerak, Menepis segala isu yang berkembang , Hari ini 14 ( Dewan Pimpinan Cabang ) DPC Kabupaten Mojokerto Mendatangi Kantor Dewan Pimpinan Daerah ( DPD) di Jl Kelinci Jabon Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto.( Senin 10 […]

  • Melestarikan Budaya Leluhur Dalam Rangka Bersih Desa, Desa Ponggok Gelar Langen Tayub

    Melestarikan Budaya Leluhur Dalam Rangka Bersih Desa, Desa Ponggok Gelar Langen Tayub

    • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 439
    • 0Komentar

    BLITAR, RI- Dalam rangka melestarikan budaya dan Bersih desa, Desa Ponggok gelar Langen Tayub Selasa (06/05/2025) di Balai Desa Ponggok, Kec Ponggok, Kabupaten Blitar. Rangkaian kegiatan, dimulai doa bersama di makam Ki Ageng Samandiman, makam Eyang Cinde Lumut ( Mbah Mijel). Hadir pada kegiatan tersebut Camat Ponggok, hal ini diwakili Sekcam, Suyanto, Kades Ponggok dan […]

  • Kodim 1017 Lamanau Amankan AL, Diduga Melakukan Penipuan

    Kodim 1017 Lamanau Amankan AL, Diduga Melakukan Penipuan

    • calendar_month Rabu, 6 Des 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 377
    • 0Komentar

    Lamandau, RI – Komando Distrik Meliter (Kodim) 1017/Lmd amankan AL (28) warga Desa Bunut Kec Bulik Kab Lamandau Prov Kalteng, diduga melakukan tindak pidana penipuan kepada sejumlah warga. Aksi pelaku terungkap atas laporan salah seorang korban, dan terduga mengaku sebagai Intel TNI. Komandan Kodim 1017/LMD ,Letkol Arm. Ari Sugiharto saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian penipuan […]

expand_less