Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ratusan Botol Diamankan, Polres Mojokerto Kota Grebek Rumah Produksi Miras Ilegal

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
  • visibility 303
  • print Cetak

KOTA MOJOKERTO, RI- Polres Mojokerto Kota mengadakan konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras beralkohol Yang dioplos atau dipalsukan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025).

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P.,M.H menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan dari sebuah rumah yang di jadikan tempat produksi miras ilegal. Penggerebekan dilakukan dari satsamapta polres mojokerto kota mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras (miras) di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto pada Sabtu, (08/02/2025).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis merk minuman keras yang sudah dikemas di dalam bentuk botol. Pelaku meracik minuman keras beralkohol dengan cara menyatukan semua bahan dengan komposisi tertentu dan dicampur dengan rasa tertentu ke dalam galon air mineral.

Hasilnya sepasang suami istri berinisial AG (48) pekerja wiraswasta dan YL (43) diamankan petugas atas dugaan telak memproduksi miras ilegal. Selain itu, terkumpul barang bukti berupa 269 botol minuman beralkohol yang dioplos dengan berbagai merek, 2 buah handphone pelaku, rekening dan beberapa peralatan lainnya yang kita amankan seperti galon corong saringan selang dan lain-lainnya.

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

Pelaku mengaku telah menjalankan bisnis miras ilegal ini selama kurang lebih selama 1 tahun. Minuman tersebut dijual secara bebas melalui media sosial kepada teman-temannya untuk dilakukan penjualan. Sementara itu, YL juga mengaku menjual miras tersebut di toko miliknya.

AKP Siko menegaskan bahwa pelaku terancam dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Pasal 204 ayat (1) KUHP mengatur tentang tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang. Ancaman pidana Penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat,” tambah AKP Siko.

Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar.(Bams)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mojo Fest 2025 Dimulai, Pagelaran Wayang Kulit Semarakkan Taman Bahari Mojopahit

    Mojo Fest 2025 Dimulai, Pagelaran Wayang Kulit Semarakkan Taman Bahari Mojopahit

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 68
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO,RI- Pembukaan Mojo Fest 2025 berlangsung semarak di Taman Bahari Mojopahit (TBM), Kamis (20/11) malam. Warga berbondong-bondong menyaksikan pagelaran wayang kulit yang menjadi agenda pembuka rangkaian festival tahun ini. Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, hadir di tengah masyarakat dan terlihat larut menikmati pertunjukan budaya tersebut. Pagelaran wayang menghadirkan dalang Ki Raden Akbar Syahalam, dengan […]

  • Mansur Hidayat Memberi Apresiasi Kerukunan Beragama Di Dukuh Gereja Pulosari

    Mansur Hidayat Memberi Apresiasi Kerukunan Beragama Di Dukuh Gereja Pulosari

    • calendar_month Kamis, 17 Okt 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 271
    • 0Komentar

    Pemalang , RI – Kerukunan umat beragama di dukuh Gereja Kecamatan Pulosari mendapatkan apresiasi dari calon bupati Pemalang no 2 Mansur Hidayat , Rabu , 16/10/2024. Menurut Mansur pihaknya belum pernah mendengar ada konflik agama di daerah dukuh Gereja Pulosari. ” Untuk itu saya berpesan , jangan sampai di daerah sini dimasuki oleh oknum yang […]

  • Jelang Idul Fitri, Polres Pasuruan Gelar KRYD Cegah Aksi Kejahatan dan Premanisme

    Jelang Idul Fitri, Polres Pasuruan Gelar KRYD Cegah Aksi Kejahatan dan Premanisme

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 152
    • 0Komentar

    PASURUAN, RI – Menjelang Idul Fitri, Polres Pasuruan semakin mengintensifkan patroli melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Patroli ini menyasar berbagai titik rawan, terutama pada malam hingga dini hari, guna mencegah aksi premanisme, balap liar, dan perang sarung yang kerap terjadi selama bulan Ramadan. Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli […]

  • Berikan Contoh Bagi Masyarakat, Personel Makodim 0819/Pasuruan Laksanakan Pembersihan Pangkalan

    Berikan Contoh Bagi Masyarakat, Personel Makodim 0819/Pasuruan Laksanakan Pembersihan Pangkalan

    • calendar_month Jumat, 11 Feb 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 222
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Di sela-sela padatnya kegiatan, Personel Kodim 0819/Pasuruan tetap memperhatikan pangkalannya yaitu dengan memanfaatkan waktu luang untuk melaksanakan pembersihan lingkungan disekitar Makodim. Jum’at (11/02/2022). Kegiatan pembersihan pangkalan secara berkala, supaya perkantoran militer terlihat lebih bersih serta menciptakan lingkungan kerja yang rapi dan indah serta sehat. “Kegiatan pembersihan pangkalan Makodim 0819/Pasuruan sebagai langkah dan […]

  • Dukung Program Kesehatan, Babinsa Sukorejo Dampingi Vaksin HPP, TD dan Campak

    Dukung Program Kesehatan, Babinsa Sukorejo Dampingi Vaksin HPP, TD dan Campak

    • calendar_month Rabu, 13 Sep 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 291
    • 0Komentar

    Pasuruan, RI – Serda Abdul Khalim, seorang Babinsa (Bintara Pembina Desa) dari Koramil Sukorejo, turut aktif dalam mendukung program vaksinasi bagi anak-anak di wilayahnya. Hari ini, ia hadir dengan antusias di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pakukerto untuk mendampingi pelaksanaan vaksinasi terhadap penyakit Hepatitis B (HPP), Tetanus Difteri (TD), dan Campak. Rabu (13/9/23). Kegiatan vaksinasi ini […]

  • Ketua Pansus I DPRD Kota Probolinggo Dorong Penguatan Pariwisata Melalui Raperda Tahun 2026

    Ketua Pansus I DPRD Kota Probolinggo Dorong Penguatan Pariwisata Melalui Raperda Tahun 2026

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 25
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Pengembangan potensi wisata daerah menjadi perhatian serius DPRD Kota Probolinggo dalam penyusunan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026. Pembahasan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo yang mengagendakan penyampaian hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) pembahas tiga Raperda Tahun 2026, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo, Senin (08/06/2026). Dalam rapat […]

expand_less