Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ratusan Botol Diamankan, Polres Mojokerto Kota Grebek Rumah Produksi Miras Ilegal

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
  • visibility 327
  • print Cetak

KOTA MOJOKERTO, RI- Polres Mojokerto Kota mengadakan konferensi pers terkait kasus peredaran minuman keras beralkohol Yang dioplos atau dipalsukan di Aula Hayam Wuruk pada Senin (10/02/2025).

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P.,M.H menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan dari sebuah rumah yang di jadikan tempat produksi miras ilegal. Penggerebekan dilakukan dari satsamapta polres mojokerto kota mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peracikan minuman keras (miras) di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto pada Sabtu, (08/02/2025).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis merk minuman keras yang sudah dikemas di dalam bentuk botol. Pelaku meracik minuman keras beralkohol dengan cara menyatukan semua bahan dengan komposisi tertentu dan dicampur dengan rasa tertentu ke dalam galon air mineral.

Hasilnya sepasang suami istri berinisial AG (48) pekerja wiraswasta dan YL (43) diamankan petugas atas dugaan telak memproduksi miras ilegal. Selain itu, terkumpul barang bukti berupa 269 botol minuman beralkohol yang dioplos dengan berbagai merek, 2 buah handphone pelaku, rekening dan beberapa peralatan lainnya yang kita amankan seperti galon corong saringan selang dan lain-lainnya.

“Produksi miras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat yang tidak layak konsumsi. Kami berhasil menyita sekitar 269 botol miras oplosan siap edar,” ujar AKP Siko.

Pelaku mengaku telah menjalankan bisnis miras ilegal ini selama kurang lebih selama 1 tahun. Minuman tersebut dijual secara bebas melalui media sosial kepada teman-temannya untuk dilakukan penjualan. Sementara itu, YL juga mengaku menjual miras tersebut di toko miliknya.

AKP Siko menegaskan bahwa pelaku terancam dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Pasal 204 ayat (1) KUHP mengatur tentang tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang. Ancaman pidana Penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras oplosan demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat,” tambah AKP Siko.

Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar.(Bams)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Masyarakat Bumi Restu Di Dampingi GML Menagih Janji BPN Lamsel

    Masyarakat Bumi Restu Di Dampingi GML Menagih Janji BPN Lamsel

    • calendar_month Kamis, 26 Nov 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 340
    • 0Komentar

    LAMPUNG SELATAN – RI, Ormas Gema Masyarakat Lokal (GML) yang mendampingi Masyarakat Desa Bumirestu Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan dalam permohonannya menuntut percepatan pembatalan Sertifikat atas nama Tumenggung Cahya Marga salah seorang warga Desa Bumi Asri, Pihak BPN Lamsel untuk segera menyelesaikan dan mengembalikan Lahan Pasar ke masyarakat Desa Bumirestu Demi Hukum, Ormas  GML beserta […]

  • Pemkab Pekalongan Buka Peluang Kerjasama Lebih Lanjut dengan Pimpinan Cabang NU

    Pemkab Pekalongan Buka Peluang Kerjasama Lebih Lanjut dengan Pimpinan Cabang NU

    • calendar_month Rabu, 23 Mar 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 297
    • 0Komentar

    KABUPATEN PEKALONGAN – RI, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan membuka peluang kerja sama lebih lanjut dengan Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pekalongan. Hal itu dikatakan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, SE, MM., dalam sambutan pada acara Pembinaan Bupati Pekalongan di Bidang Keagamaan dan Workshop Pemberdayaan Ibu Rumah Tangga di Pendopo Bupati Pekalongan, Selasa (22/3/22) Workshop diselenggarakan […]

  • Polres Pasuruan Kota Maksimalkan Polisi RW dan Bhabinkamtibmas Bantu Penanganan Stunting

    Polres Pasuruan Kota Maksimalkan Polisi RW dan Bhabinkamtibmas Bantu Penanganan Stunting

    • calendar_month Selasa, 4 Jul 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 284
    • 0Komentar

    PASURUAN , RI – Upaya Kepolisian dalam membantu pemerintah menangani stunting terus dilakukan. Hal itu seperti langkah dan upaya yang dilakukan oleh Polda Jatim bersama jajarannya termasuk Polres Pasuruan Kota. Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo Jati, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Binmas Polres Pasuruan Kota IPTU Hajir mengatakan bahwa Polres Pasuruan Kota dalam membantu penaganan […]

  • IAIT Tasikmalaya Semakin Maju Dalam Segala Bidang Cocok Menjadi Pilihan Yang Tepat Bagi Yang Mau Kuliah Bidang PAI

    IAIT Tasikmalaya Semakin Maju Dalam Segala Bidang Cocok Menjadi Pilihan Yang Tepat Bagi Yang Mau Kuliah Bidang PAI

    • calendar_month Selasa, 13 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 416
    • 0Komentar

    TASIKMALAYA,RI – Perguruan tinggi Institut Agama Islam Tasikmalaya ( IAIT ) dari tahun ke tahum mengalami kemajuan yang sangat pesat baik secara akademisi dan sarana prasarana yang sangat menunjang untuk ruang kuliah dua lantai, sarana olah raga, perpustakan sampai ruang praktek yang terbagi tiga ruangan pungsi, ruang auditorium, ruang pendidikan P2M, ruang pusat pengembangan bahasa […]

  • Desak Kejelasan FS dan Anggaran Rp 7,5 M, Eko Purwanto Ingatkan Risiko Proyek Tanpa Perencanaan Matang

    Desak Kejelasan FS dan Anggaran Rp 7,5 M, Eko Purwanto Ingatkan Risiko Proyek Tanpa Perencanaan Matang

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 203
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Anggota DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi PKB Komisi III, Eko Purwanto, S.A.P., menyoroti tahapan perencanaan sejumlah proyek strategis yang hingga kini dinilai belum sepenuhnya transparan kepada publik maupun legislatif.(selasa 3/3/2026) Dalam forum resmi pembahasan, Eko meminta Pemerintah Kota Probolinggo menjelaskan secara rinci tahapan penyusunan feasibility study (FS) atau perencanaan teknis, khususnya terhadap pekerjaan yang […]

  • Dengan Hasil Rekapitulasi KPU Kabupaten Mojokerto, Gus Barra Menang Mutlak Dan Bakal Dilantik Menjadi Bupati Mojokerto

    Dengan Hasil Rekapitulasi KPU Kabupaten Mojokerto, Gus Barra Menang Mutlak Dan Bakal Dilantik Menjadi Bupati Mojokerto

    • calendar_month Jumat, 6 Des 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 602
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara hasil Pilkada kabupaten Mojokerto oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto, pasangan calon bupati Mojokerto Gus Barra dan dr Rizal menang dengan unggul suara 53, 37 persen, di gedung KPU Grha Wira Wibawa Mukti. Kamis (5/12/2024) pagi. Dengan penetapan tersebut, Dr Muhammad Al Barra Lc, M.Hum tinggal menunggu […]

expand_less