Breaking News
light_mode
Trending Tags

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jawa Timur dan Jawa Barat, Sita 16.400 Liter Solar Ilegal

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
  • visibility 344
  • print Cetak

JAKARTA,RI – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkapkan hasil penindakan terkait penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang terjadi di Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur, dan Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. Kasus ini melibatkan sejumlah tersangka yang diduga kuat telah memanipulasi distribusi solar bersubsidi untuk meraup keuntungan pribadi.

Brigjen Pol Nunung, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, dalam konferensi pers pada Kamis (6/3), menjelaskan, “Pada kesempatan ini, kami menyampaikan hasil penindakan yang dilakukan oleh tim penyidik Dittipidter Bareskrim Polri. Kami mengamankan 3 orang tersangka di Kabupaten Tuban dan 5 orang tersangka di Kabupaten Karawang, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi.”

Adapun inisial tersangka yang diamankan adalah BC, K, dan J dari Kabupaten Tuban, serta LA, HB, S, AS, dan E dari Kabupaten Karawang. Brigjen Pol Nunung menambahkan bahwa penyidik Bareskrim mulai menyelidiki kasus ini setelah menerima informasi mengenai adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di kedua daerah tersebut. Penyelidikan dimulai pada 26 Februari 2025, dan dalam waktu singkat, tim berhasil mengamankan total 16.400 liter BBM jenis solar yang disalahgunakan, dengan rincian 8.400 liter dari Tuban dan 8.000 liter dari Karawang.

Barang bukti yang diamankan oleh tim penyidik mencakup berbagai kendaraan, drum besar, jerigen, serta pompa dan selang untuk mengalirkan BBM ilegal. Dalam penjelasannya, Brigjen Pol Nunung menambahkan, “Barang bukti yang kami sita sangat beragam, mulai dari kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM, hingga berbagai peralatan yang menunjang praktik ilegal ini.”

Lebih lanjut, Brigjen Nunung mengungkapkan modus operandi yang digunakan oleh para tersangka. Di Kabupaten Tuban, para tersangka menggunakan kendaraan yang sama berulang kali untuk mengangkut BBM bersubsidi jenis solar dengan memanfaatkan barcode yang disimpan di handphone milik salah satu tersangka. Sedangkan di Karawang, para tersangka membuat dan mengurus pembuatan surat rekomendasi untuk membeli solar bagi petani, yang kemudian digunakan untuk mendapatkan barcode My Pertamina.

“Setelah memperoleh banyak barcode, mereka melakukan pembelian dan pengangkutan BBM jenis solar secara berulang-ulang menggunakan kendaraan bermotor. Hasil BBM yang dibeli ini kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi,” jelas Brigjen Nunung.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. Dalam kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 4,4 miliar, dengan kerugian terbesar berasal dari Kabupaten Karawang.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang-barang yang disubsidi oleh pemerintah. Tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat,” kata Brigjen Nunung menutup konferensi pers.

Bareskrim Polri juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat dalam mencegah praktik penyalahgunaan barang subsidi agar dapat tepat sasaran dan mendukung kesejahteraan publik.( mjb/tg)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kinerja Ketua RT 02/RW 06 Terpilih Yang Peduli Terhadap Lingkungan Terbukti, Dirasakan Warganya

    Kinerja Ketua RT 02/RW 06 Terpilih Yang Peduli Terhadap Lingkungan Terbukti, Dirasakan Warganya

    • calendar_month Sabtu, 3 Jul 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 302
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Ketua RT 02/RW 06 Dusun Tambangan Desa Kalianget Timur terpilih menjadikan lingkungan yang indah dan nyamam dipandang mata sehingga menjadi perhatian masyarakat yang lewat di Area Lingkungan di RT 02/ RW 06 Dusun Tambangan Desa Kalianget Timur Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, Sabtu (3/7/2021). Ketua RT 02/ RW 06 Muhammad […]

  • Daop 8 Surabaya Jalankan KA Mutiara Timur Tambahan Pada Masa Angkutan Lebaran 2025 Keberangkatan Stasiun Bangil

    Daop 8 Surabaya Jalankan KA Mutiara Timur Tambahan Pada Masa Angkutan Lebaran 2025 Keberangkatan Stasiun Bangil

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 364
    • 0Komentar

    PASURUAN, RI – Menyambut masa Angkutan Lebaran 1446 Hijriah / Tahun 2025, KAI Daop 8 Surabaya menjalankan Kereta Api Mutiara Timur Tambahan relasi Surabaya Gubeng – Bangil – Ketapang mulai 21 Maret 2025 hingga 11 April 2025. Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan bahwa dioperasikannya KA Mutiara Timur Tambahan ini merupakan bentuk […]

  • Konfirmasi Ketua LIPK Sumenep Dengan Inspektorat Sumenep Terkait Penyimpangan Beras Raskin Tahun 2017/2019

    Konfirmasi Ketua LIPK Sumenep Dengan Inspektorat Sumenep Terkait Penyimpangan Beras Raskin Tahun 2017/2019

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 263
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Dari hasil konfirmasi Ketua LIPK Sumenep dengan Inspektora Kabupaten Sumenep, terkait dugaan tidak pidana korupsi penyimpangan beras raskin tahun 2017 sampai dengan 2019 yang terjadi di Desa Dasuk Laok Kecamatan Dasuk Sumenep bagian Wilayah Utara Madura Jawa Timur, Selasa 19 Mei 2020. Ketua Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) Sumenep, Sayfiddin menjelaskan kepada […]

  • Kantor Desa Limbung Kubu Raya Diresmikan Pelayanan Tetap Prima

    Kantor Desa Limbung Kubu Raya Diresmikan Pelayanan Tetap Prima

    • calendar_month Sabtu, 6 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 128
    • 0Komentar

    SUNGAI RAYA,RI – Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya telah memiliki kantor Baru dan peresmian nya dilakukan Bupati Sujiwo berberapa waktu lalu. Kantor Desa ini,dibangun semenjak saya masih menjadi wakil Bupati Kubu raya tiga tahun yang.lalu dan. Saat itu juga jika saya menjadi Bupati Kubu raya kepala desanya minta agar saya Resmikan tutur […]

  • Berbagi Kebahagian di Bulan Suci Ramadhan DPC Madas Pasuruan Raya Gelar Bagi Bagi  Takjil

    Berbagi Kebahagian di Bulan Suci Ramadhan DPC Madas Pasuruan Raya Gelar Bagi Bagi Takjil

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 86
    • 0Komentar

    PASURUAN, RI – Berbagi Kebahagiaan di Bulan Suci Ramadhan DPC Madas Pasuruan Raya menggelar bagi bagi takjil kepada pengguna jalan pada Minggu, 08/03/2026 Acaranya bagi bagi takjil tersebut dilaksanakan di Jalan Pahlawan depan Stadion Untung Suropati Kota Pasuruan , baik Ketua pengurus maupun anggota Madas, turun langsung ikut membagikan 5000 paket takjil kepada pengguna jalan […]

  • Peringati HUT RI, Ini Kegiatan Polres Probolinggo Kota di Pulau Gili

    Peringati HUT RI, Ini Kegiatan Polres Probolinggo Kota di Pulau Gili

    • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 124
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI-Peringati hari HUT RI ke 80, Polres Probolinggo Kota gelar berbagai kegiatan di Pulau Gili Ketapang, Jumat ( 15/08/25 ) pagi. Dimulai dari kegiatan gerakan pangan mandiri, pengobatan gratis dan juga membagikan bendera merah putih kepada warga Pulau Gili Ketapang. Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri S. I. K. M. I. K dalam kegiatan ini […]

expand_less