Breaking News
light_mode
Trending Tags

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jawa Timur dan Jawa Barat, Sita 16.400 Liter Solar Ilegal

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
  • visibility 388
  • print Cetak

JAKARTA,RI – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkapkan hasil penindakan terkait penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang terjadi di Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur, dan Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. Kasus ini melibatkan sejumlah tersangka yang diduga kuat telah memanipulasi distribusi solar bersubsidi untuk meraup keuntungan pribadi.

Brigjen Pol Nunung, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, dalam konferensi pers pada Kamis (6/3), menjelaskan, “Pada kesempatan ini, kami menyampaikan hasil penindakan yang dilakukan oleh tim penyidik Dittipidter Bareskrim Polri. Kami mengamankan 3 orang tersangka di Kabupaten Tuban dan 5 orang tersangka di Kabupaten Karawang, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi.”

Adapun inisial tersangka yang diamankan adalah BC, K, dan J dari Kabupaten Tuban, serta LA, HB, S, AS, dan E dari Kabupaten Karawang. Brigjen Pol Nunung menambahkan bahwa penyidik Bareskrim mulai menyelidiki kasus ini setelah menerima informasi mengenai adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di kedua daerah tersebut. Penyelidikan dimulai pada 26 Februari 2025, dan dalam waktu singkat, tim berhasil mengamankan total 16.400 liter BBM jenis solar yang disalahgunakan, dengan rincian 8.400 liter dari Tuban dan 8.000 liter dari Karawang.

Barang bukti yang diamankan oleh tim penyidik mencakup berbagai kendaraan, drum besar, jerigen, serta pompa dan selang untuk mengalirkan BBM ilegal. Dalam penjelasannya, Brigjen Pol Nunung menambahkan, “Barang bukti yang kami sita sangat beragam, mulai dari kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM, hingga berbagai peralatan yang menunjang praktik ilegal ini.”

Lebih lanjut, Brigjen Nunung mengungkapkan modus operandi yang digunakan oleh para tersangka. Di Kabupaten Tuban, para tersangka menggunakan kendaraan yang sama berulang kali untuk mengangkut BBM bersubsidi jenis solar dengan memanfaatkan barcode yang disimpan di handphone milik salah satu tersangka. Sedangkan di Karawang, para tersangka membuat dan mengurus pembuatan surat rekomendasi untuk membeli solar bagi petani, yang kemudian digunakan untuk mendapatkan barcode My Pertamina.

“Setelah memperoleh banyak barcode, mereka melakukan pembelian dan pengangkutan BBM jenis solar secara berulang-ulang menggunakan kendaraan bermotor. Hasil BBM yang dibeli ini kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi,” jelas Brigjen Nunung.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. Dalam kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 4,4 miliar, dengan kerugian terbesar berasal dari Kabupaten Karawang.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang-barang yang disubsidi oleh pemerintah. Tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat,” kata Brigjen Nunung menutup konferensi pers.

Bareskrim Polri juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat dalam mencegah praktik penyalahgunaan barang subsidi agar dapat tepat sasaran dan mendukung kesejahteraan publik.( mjb/tg)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polri Pastikan Kabar Temuan Bunker Rp900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo Tidak Benar

    Polri Pastikan Kabar Temuan Bunker Rp900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo Tidak Benar

    • calendar_month Senin, 22 Agt 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 321
    • 0Komentar

    JAKARTA – RI, Polri memastikan bahwa adanya kabar ataupun informasi yang menyatakan ditemukannya bunker yang berisikan uang sebanyak Rp900 miliar di rumah Irjen Ferdy Sambo, tidak benar. “Berdasarkan informasi dari Tim Khusus yang melakukan penggeledahan di beberapa tempat Irjen FS, info soal bunker Rp900 miliar tidaklah benar,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada […]

  • Perjuangan Hak Tanah Warga Gang Amalia Pontianak

    Perjuangan Hak Tanah Warga Gang Amalia Pontianak

    • calendar_month Sabtu, 24 Mei 2025
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 325
    • 0Komentar

    Nampak Warga Masyarakat Jalan Wak Sidik Gang Amalia Tetap Mempertahankan Tanah Mereka PONTIANAK,RI – Hingga kini permasalahan tanah warga masyarakat yang berlokasi di Jalan Wak Sidik Gang Amalia belum ada titik terangnya kata lurah Bansir Darat kecamatan Pontianak Selatan Wahyudi Saat dikonfirmasikanya kepada Media ini kemaren. Dikatakan Wahyudi kami Dikelurahan ini sifatnya hanya lah sebatas […]

  • DPRD Kota Mojokerto Resmi Setujui Raperda APBD 2026

    DPRD Kota Mojokerto Resmi Setujui Raperda APBD 2026

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Foto DPRD Kota Mojokerto Resmi Setujui Raperda APBD 2026. (Kom) Kota Mojokerto, RI – DPRD Kota Mojokerto resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna lanjutan yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Mojokerto, Selasa (25/11). Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan apresiasi atas kerja sama […]

  • Polres Blitar Kota Bersama KPP Pratama Gelar Sosialisasi  Perpajakan

    Polres Blitar Kota Bersama KPP Pratama Gelar Sosialisasi  Perpajakan

    • calendar_month Kamis, 16 Mar 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 263
    • 0Komentar

    Blitar Kota,RI – Polres Blitar Kota bersama KPP Pratama Blitar melaksanakan kegiatan sosialisasi Pelaporan SPT tahunan dan pemadanan NIK-NPWP. Bertempat di Gedung Patriatama Mapolres Blitar Kota, Selasa (14/03/23). Kegiatan tersebut dibuka oleh Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono S.H S.I.K M.Si dan didampingi Kepala KPP Pratama Blitar Sarwa Edi, serta dihadiri oleh Para Kabag, Kasat, Kasie, […]

  • Berkah Persiarah ke Asta Yusuf Yusup Terminal Kalianget Ramai.

    Berkah Persiarah ke Asta Yusuf Yusup Terminal Kalianget Ramai.

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 224
    • 0Komentar

    SUMENEP, RI-para pedagang kaki lima yang berdomisili di terminal Kalianget merasa bersyukur karena hari ini cukup banyak para Persiarah yang ke Asta Yusuf menambah pemasukan terhadap pedagang kaki lima dan juga warung – warung yang berdomisili di terminal Kalianget merasa bahagia karena warungnya menjadi ramai sehingga menambah pemasukan dan mengurangi beban hidup juga menambah perekonomian […]

  • Porprov 2023, Kota Mojokerto Jadi Tuan Rumah 10 Cabor 

    Porprov 2023, Kota Mojokerto Jadi Tuan Rumah 10 Cabor 

    • calendar_month Senin, 6 Feb 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 337
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO,RI – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto terpilih sebagai salah satu tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VIII Jawa Timur (Jatim) 2023. Kali ini bakal ada 10 cabang olahraga (cabor) yang dipertandingkan di Kota Mojokerto. Antara lain biliard, E-Sport, sepak takraw, wushu, petanque, dance sport, muaythai, kurash, gateball, dan jujitsu. Untuk itu pemkot semakin serius […]

expand_less