Breaking News
light_mode
Trending Tags

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jawa Timur dan Jawa Barat, Sita 16.400 Liter Solar Ilegal

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
  • visibility 331
  • print Cetak

JAKARTA,RI – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkapkan hasil penindakan terkait penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang terjadi di Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur, dan Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. Kasus ini melibatkan sejumlah tersangka yang diduga kuat telah memanipulasi distribusi solar bersubsidi untuk meraup keuntungan pribadi.

Brigjen Pol Nunung, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, dalam konferensi pers pada Kamis (6/3), menjelaskan, “Pada kesempatan ini, kami menyampaikan hasil penindakan yang dilakukan oleh tim penyidik Dittipidter Bareskrim Polri. Kami mengamankan 3 orang tersangka di Kabupaten Tuban dan 5 orang tersangka di Kabupaten Karawang, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi.”

Adapun inisial tersangka yang diamankan adalah BC, K, dan J dari Kabupaten Tuban, serta LA, HB, S, AS, dan E dari Kabupaten Karawang. Brigjen Pol Nunung menambahkan bahwa penyidik Bareskrim mulai menyelidiki kasus ini setelah menerima informasi mengenai adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di kedua daerah tersebut. Penyelidikan dimulai pada 26 Februari 2025, dan dalam waktu singkat, tim berhasil mengamankan total 16.400 liter BBM jenis solar yang disalahgunakan, dengan rincian 8.400 liter dari Tuban dan 8.000 liter dari Karawang.

Barang bukti yang diamankan oleh tim penyidik mencakup berbagai kendaraan, drum besar, jerigen, serta pompa dan selang untuk mengalirkan BBM ilegal. Dalam penjelasannya, Brigjen Pol Nunung menambahkan, “Barang bukti yang kami sita sangat beragam, mulai dari kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM, hingga berbagai peralatan yang menunjang praktik ilegal ini.”

Lebih lanjut, Brigjen Nunung mengungkapkan modus operandi yang digunakan oleh para tersangka. Di Kabupaten Tuban, para tersangka menggunakan kendaraan yang sama berulang kali untuk mengangkut BBM bersubsidi jenis solar dengan memanfaatkan barcode yang disimpan di handphone milik salah satu tersangka. Sedangkan di Karawang, para tersangka membuat dan mengurus pembuatan surat rekomendasi untuk membeli solar bagi petani, yang kemudian digunakan untuk mendapatkan barcode My Pertamina.

“Setelah memperoleh banyak barcode, mereka melakukan pembelian dan pengangkutan BBM jenis solar secara berulang-ulang menggunakan kendaraan bermotor. Hasil BBM yang dibeli ini kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi,” jelas Brigjen Nunung.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. Dalam kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 4,4 miliar, dengan kerugian terbesar berasal dari Kabupaten Karawang.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang-barang yang disubsidi oleh pemerintah. Tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat,” kata Brigjen Nunung menutup konferensi pers.

Bareskrim Polri juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat dalam mencegah praktik penyalahgunaan barang subsidi agar dapat tepat sasaran dan mendukung kesejahteraan publik.( mjb/tg)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ikatan Gerakan Bersama Untuk Kebersihan (Ikan Gabus) Melaksanakan Kegiatan Bersih-Bersih Di Tempat Ibadah Dan Pemakaman Umum

    Ikatan Gerakan Bersama Untuk Kebersihan (Ikan Gabus) Melaksanakan Kegiatan Bersih-Bersih Di Tempat Ibadah Dan Pemakaman Umum

    • calendar_month Senin, 25 Jul 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 269
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Kegiatan bersih-bersih yang dilaksanakan oleh Ikatan Gerakan Bersama Untuk Kebersihan (Ikan Gabus) merupakan kegiatan yang patut kita contoh sebagai penggerak kepada warga masyarakat Desa Kalianget Timur. Hal ini bertujuan agar kebersihan selalu dijaga demi kenyamanan dan menjadi indah dipandang mata. Sehingga membuat masyarakat yang akan menyekar keluarganya menjadi lebih khusyuk dalam mendoakan […]

  • Susur Sungai Ngotok Hadir di TBM, Tambah Destinasi Wisata Kota Mojokerto

    Susur Sungai Ngotok Hadir di TBM, Tambah Destinasi Wisata Kota Mojokerto

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Susur Sungai Ngotok Hadir di TBM, Tambah Destinasi Wisata Kota Mojokert Kota Mojokerto, RI – Kota Mojokerto kembali menghadirkan destinasi wisata baru melalui wisata susur Sungai Ngotok di kawasan Taman Bahari Mojopahit (TBM). Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, melakukan soft launching wahana baru tersebut pada Sabtu (10/1/2026) bersamaan dengan kerjabakti massal dan tanam pohon yang […]

  • Pemkab Gresik Tegaskan Tidak Ada Rekrutmen CPNS 2026, Warga Diminta Waspada Penipuan

    Pemkab Gresik Tegaskan Tidak Ada Rekrutmen CPNS 2026, Warga Diminta Waspada Penipuan

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2026 Gresik, RI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memastikan tidak ada pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2026. Kepastian ini disampaikan untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat sekaligus mencegah maraknya hoaks terkait surat keputusan (SK) palsu serta penipuan berkedok rekrutmen PNS berbayar. Bupati Gresik, Fandi Akhmad […]

  • Waka polres Pontianak.cek senjata api personil

    Wakapolresta Pontianak Cek Senjata Api Personel untuk Pastikan Perawatan dan Kepatuhan SOP

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 33
    • 0Komentar

    PONTIANAK, RI – Untuk memastikan penggunaan senjata api dinas sesuai prosedur serta dalam kondisi terawat, Polresta Pontianak melaksanakan pemeriksaan senjata api laras panjang penjagaan Polresta Pontianak dan senjata api genggam yang dipegang personel pada Senin (9/3/2026). Kegiatan pemeriksaan tersebut dipimpin oleh Wakapolresta Pontianak AKBP Hendrawan , S.I.K.,M.H. bersama Kasi Propam Polresta Pontianak Akp Jubaedi , […]

  • MTQ Jatim 2025: Kafilah Kabupaten Jombang Berhasil Raih Peringkat 7

    MTQ Jatim 2025: Kafilah Kabupaten Jombang Berhasil Raih Peringkat 7

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 103
    • 0Komentar

    JOMBANG, RI – Kafilah Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Kabupaten Jombang berhasil mencatatkan prestasi gemilang dengan menduduki peringkat ke -7 (tujuh) pada gelaran MTQ Ke XXXI (31) tingkat Provinsi Jawa Timur tahun 2025 yang dilaksanakan pada 11–20 September 2025 di Kabupaten Jember Peningkatan signifikan ini menunjukkan kemajuan pesat, mengingat pada MTQ XXX tingkat provinsi Jawa Timur […]

  • Gelar Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Di Jalan Lintas Sekaligus Pembagian Masker Oleh Babinsa Koramil 18 Pandaan

    Gelar Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Di Jalan Lintas Sekaligus Pembagian Masker Oleh Babinsa Koramil 18 Pandaan

    • calendar_month Rabu, 7 Jul 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 222
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Dalam rangka penerapan PPKM Darurat pendisiplinan protokol kesehatan gencar dilaksanakan di setiap wilayah guna Pengendalian penyebaran Covid-19, bertempat di Raya Kasri – Depan Mapolsek Pandaan Kab. Pasuruan. Koramil 18 Pandaan bersama Polsek Pandaan gelar operasi penegakan disiplin protokol kesehatan. Kegiatan dimulai sejak pukul 10.00 wib sebelumnya melaksanakan apel bersama, selain himbauan untuk […]

expand_less