Kasuardi: Pemilik Usaha Keratom Di Desa Sungai Raya Dalam Sangat Peduli Dengan Lingkungan
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month Senin, 19 Mei 2025
- visibility 228
- print Cetak

Foto: Kasuardi Ketua RT 04/ RW 04 Dusun Suka Raya Desa Sungai Raya Dalam
SUNGAI RAYA DALAM,RI- Ketua RT 04 RW 04. Dusun Suka Raya Desa Sungai Raya dalam ,Kasuardi ,mengatakan “Jika Usaha Keratom,yang ada di wilayah RT 04 RW 04. Dusun Suka Raya terkait tentang masalah perijinan,tentu urusan perijinan nya harus di Pemda Kubu raya” tutur Kasuardi saat dikatakan nya kepada sejumlah awak Media disalah satu Kafe Di Sungai Raya dalam pada Sabtu 17/5/2025.
Lebih lanjut dikatakan Kasuardi, berberapa hari yang lalu ,Dinas perijinan kabupaten kubu Raya sudah turun kelapangan untuk melakukan pengecekan terhadap usaha keratom milik Adi Dharma Putra, bahkan hingga dua kali turun kelapangan untuk pengecekan” tutur Kasuardi .
Namun disaat dilakukan pengecekan kepada Usaha Keratom tersebut ternyata ijin usaha keratom milik Adi Dharma Putra tersebut, legal mempunyai ijin penggilingan daun keratom kata Kasuardi .
Berdasarkan, Akte Notarisnya juga tercantum ijin Penggilingan namun jika, dikaitkan dengan kejadian beberapa hari yang lalu itu menyangkut masalah jalan komplek Palem Raya.
Perlu diketahui untuk lokasi jalan masuk , komplek Palem Damai dan Palem Raya , mulai Dari depan Hingga kelokasi tempat usaha keratom tersebut adalah wilayah RT 04 RW 04 Dusun Suka Raya
Karena didalam nya tersebut ada dua Komplek yaitu ,Komplek Palem Damai dan Komplek Palem Raya.
“untuk komplek Palem.raya itu,ada penjaga nya dan kompleknya juga berada di tengah, namun aneh nya ternyata mereka bisa melakukan pemagaran di pintu gerbang pada hal diwilayah tersebut diwilayah RT 04 RW 04 Dusun Suka Raya” tandas nya.
” Jika malam hari pintu pagar di gembok, ternyata di suatu saat mereka tersebut membuat Portal, sehingga disaat kendaraan yang masuk membawa material tersangkut, akibat dari itu,ada warga yang mempunyai usaha juga didalam komplek melaporlah pada saya,dan sayapun langsung melakukan kroscek kelokasi bersama RW, dan Dusun. namun ketika saya tanyakan siapa yang membuat Portal di pintu gerbang tersebut ternyata ada yang mengatakan bahwa kami dari RT 05 RW 04, RT nya Pak Harun ” Kata Kasuardi.
Dengan terjadi pemasangan portal tersebut langsung mempertanyakan kepada pak Harun sebagai Ketua RT 05 RW 04 kenapa ada warga pak harun memasang Fortal di pintu gerbang Komplek ,sedang kan di lokasi Pintu gerbang itu adalah wilayah RT04 RW 04
Oleh karena Pak Harun juga belum mengetahui warga nya yang mana yang telah memasang Portal di Gerbang komplek diwilayah RT 04 RW 04 tersebut.
Namun Pak Harun juga mengetahui karena diwilayah itu mulai dari depan adalah wilayah RT 04 RW 04 dan itu juga sudah berbeda batas .secara aturan di pemerintah Desa kata ,Kasuardi ,bahwa wilayah tersebut menjadi kewenangan saya karena masuk di wilayah RT 04 RW04.
“Oleh karena itu adalah wewenang saya dan masuk diwilayah RT Saya maka saya juga minta agar portal tersebut harus dibuka dan pintu pagar jangan di gembok pintanya. kemudian lagi saya sampaikan lagi dengan adanya pemasangan portal dan pintu pagar juga di gembok. Ketika ada sesuatu terjadi dengan warga yang didepan bagai mana.
Kemudian lagi masalah jalan ,saya jujur saja menyampaikan. jadi terkait masalah jalan dikomplek Palem Damai dan. komplek Palem Raya tersebut sejarahnya panjang. dari awal sebelum saya menjadi RT 04 RW 04 di Komplek Mitra 6 saya masih tinggal di Komplek Sri Kandi, sehingga sejarahnya jalan di Palem Raya tersebut saya tau sekali” kata Kasuardi.
Awal mulanya jalan, Palem Raya tersebut dibangun oleh pihak pengembang hanya 3 meter. karena di kiri dan di kanan jalan adalah tanah kaplingan waktu itu. Maka pihak pengembang Rumah minta bantulah dengan pihak yang mempunyai tanah kapling untuk membuat jalan .
“Dikarena kan semakin hari ,semakin berkembang dan semakin ramai orang yang tinggal di Komplek Palem Raya. mungkin ada faktor apa, saya juga tidak tau ,sehingga mereka mengklaim bahwa jalan tersebut dikatakan jalan perumahan ” kata Kasuardi.
Jika itu dikatakan jalan perumahan kata saya katakan ,adakah bukti surat penyerahan dari pihak pengembang. mereka juga nampaknya, bersikeras sehingga merekapun mengatakan bahwa.jalan tersebut pernah diperbaiki maka milik komplek.
Disamping itu juga dikarenakan melihat kondisi jalan dekat Usaha Keratom ada yang rusak , sehingga pemilik usaha keratom Adi Putra yang sangat peduli sekali dengan lingkungan.
Maka pemilik usaha keratom juga turut serta memperbaiki jalan yang rusak di sekitar lokasi tempat usaha penggilingan keratom
Kemudian terkait masalah portal tetap harus meminta pembongkaran portal karena lokasinya diwilayah RT dan juga tanah yang dipasang portal itu juga tanah milik orang yang mempunyai ruko yang terkena badan jalan 1/2 Meter dibangun jalan.
Oleh karena masih ada yang merasa tidak puas tentang masalah jalan tersebut, maka RT ,RW .dan Kadus membawa masalah tersebut Kekantor Desa Sungai Raya dalam dan disaat ketika kepala Desa Mengundang untuk mediasi ternyata merekapun tidak datang
Kemudian menjelang 2 hari warga tersebut, kembali di undang oleh Kepala Desa Sungai raya Dalam untuk mediasi walaupun mereka datang namun hanya berberapa orang saja.
“saya juga tidak mengetahui secara pasti kata Kasuardi ada berapa orang yang kata.nya komplain. Masalah jalan dan usaha keratom tersebut. ketika mediasi dilakukan di desa yang dihadiri ,Bhabinkamtibmas,Babinsa,saat itu, lalu dikatakan lagi ,jika jalan tersebut milik Komplek apakah ada bukti penyerahan nya.”
Hasil dari mediasi yang dilakukan Bhabinkamtibmas dan Babinsa tersebut meminta agar portal yang ada di gerbang tersebut dibuka.
Pada kesempatan itu, juga pemilik Usaha Keratom, Adi Dharma Putra ketika dikonfirmasikanya, kepada sejumlah wartawan melalui What Shaf pada hari Sabtu ,mengatakan.
Menyikapi masalah pagar rumah warga yang roboh, dibelakang dibelakang tempat usahanya dan mengenai ada jalan yang rusak dimuat berbagai Media. Itu dikatakan nya hanyalah pernyataan sepihak kata Adi.
Karena masalah pagar rumah warga yang roboh tersebut, sudah melakukan kroscek bersama Ketua RT 04 RW 04 Kasuardi. bahwa pagar rumah warga yang roboh tersebut itu roboh dengan,sendirinya karena faktor usia pagar dan minimnya Pondasi maka pagar rumah itu roboh sendirinya.
Jadi apapun hasil mediasi yang sudah.dilakukan di desa oleh karena warga yang dikomplek belakang juga tidak hadir sebenarnya tidak dikatakan mediasi itu kami sebut hanya rapat rekomendasi.
Dan hasilnya kemaren tidak bisa memastikan roboh detail.
Saya juga sudah berkordinasi dengan Kasat Intel Polres Kubu raya dan kasat Intel juga menyampaikan jika,dalam hal ini, jika ada orang yang dianggap berbuat onar tentu akan dilanjutkan ke Jalur hukum.
Untuk kedepanya, oleh karena kami sudah melakukan mediasi berkali – kali tentu kami juga sudah menjalankan hasil mediasi tersebut.
Baik dari pihak Desa , warga,dan kami maka ikutilah, dan jalankan dengan hasil yang sudah dilaksanakan .
Dikatakan Adi,untuk warga yang melakukan protes tersebut,kami juga belum.tau entah berapa banyak namun kami mengetahui hanya lewat oknum saja pungkasnya
Sumber Ketua RT Kasuardi
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar