Breaking News
light_mode
Trending Tags

Bantuan Hibah Roda Tiga Digadaikan, Cemarkan Nama Baik, Ucup Pendiri Ok Oce Syam Sumenep Terancam di Penjara

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
  • visibility 300
  • print Cetak

SURABAYA,RI- Setelah sebelumnya viral kasus dugaan bantuan hibah roda tiga yang digadaikan oleh Yusuf ismail alias Ucup Pendiri Ok Oce Syam Sumenep. Kini laporan Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Yusuf Ismail alias Ucup di Polda Jawa Timur juga menunjukkan keseriusannya dengan terus mengusut perkara ini hingga tuntas.

Pada Senin, 2 Juni 2025, dua saksi pelapor—A. Effendy, S.H. dan Noor Irfansyah—dipanggil untuk memberikan klarifikasi di Unit Cyber Crime Polda Jatim. Laporan ini bermula dari pengacara Ramdhan Alqauzi, S.H., yang mencatatkan aduannya melalui Surat Tanda Terima Laporan Nomor: LP/B/185/II/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Ucup diduga telah menyebarkan informasi yang mencemarkan nama baik melalui media sosial, melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kami mengapresiasi langkah cepat dan tegas dari Polda Jatim. Ini bukan sekadar soal pribadi, tapi menyangkut edukasi publik tentang etika bermedia sosial,” tegas Noor Irfansyah, salah satu pelapor.

Pihak kepolisian menegaskan, tidak akan mentoleransi kejahatan siber yang meresahkan masyarakat. Komitmen ini menjadi sinyal kuat bahwa ruang digital tidak bebas nilai dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kasus ini pun menyedot perhatian luas, mengingat keterlibatan tokoh publik dan pentingnya penegakan hukum di era digital. Penyidik menyatakan tengah bersiap menaikkan status laporan ke tahap penyelidikan (LIDIK), membuka kemungkinan Ucup akan menghadapi proses hukum yang bisa berujung pidana, bila terbukti bersalah.

“Tidak ada yang kebal hukum. Kami pastikan proses berjalan transparan, adil, dan sesuai aturan,” ujar seorang pejabat di Polda Jatim.

Diwartakan sebelumnya, Yusuf Ismail kini terancam dibui. Sebab, pendiri kelompok ok oc syam yanh dikenal dengan nama ucup itu kini tidak hanya dilaporkan ke Polres Sumenep atas dugaan pembuatan surat palsu. Melainkan juga dilaporkan ke Polda Jawa Timur (Jatim) kaaus dugaan penyebaran foto tanpa izin.
Laporan yang ke Polda Jatim tersebut dilayangkan oleh Ramdhan Alqauzi. Yakni orang yang fotonya diduga disebar oleh ucup. Laporan tersebut tertuang Laporan Polisi Nomor : LP/B/185/II/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 3 Februari 2025.

Sedangkan laporan yang ke Polres Sumenep itu dilayangkan oleh Ahmad Amin Rifai. Yaitu atas dugaan membuat atau memakai surat palsu yang diduga dilakukan oleh Ucup. Itu tertuang dalam laporan polisi dengan nomor : STTLP/B/42/II/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 02 Februari 2025.
Ucup ini sebelumnya diduga telah menyuruh seseorang untuk menggadaikan kendaraan box roda tiga. Yakni digadaikan Rp 10 juta. Sedangkan kendaraan tersebut merupakan aset hibah dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Sumenep.
Ramdhan Alqauzi mengatakan, diirnya terpaksa melaporkan ucup ke Polda Jatim. Sebab, yang bersangkutan diduga telah menyebar foto dirinya disertai narasi yang kurang baik. “Iya saya buat laporan polisi di Polda Jatim. Laporan saya soal foto di kantornya Ucup yang beredar dengan narasi tidak baik dan tidak benar,” katanya.

Sementara itu, Ahmad Amin Rifai memgaku juga melaporkan ucup ke Polres Sumenep. Yaitu tentang membuat atau memakai surat palsu yang diduga kuat dilakukan oleh Yusuf Ismail alias Ucup beserta kawan-kawannya.
“Iya benar saya laporan juga dan sudah diterima laporan saya oleh polres Sumenep “, ujar Amin panggilan dari nama lengkapnya Ahmad Amin Rifai.

Amin berjanji akan mengawal kasus tersebut sehingga pelaku dihukum seberat beratnya. “Bukti bukti keterlibatan Ucup sejak awal sudah saya kantongi. Namun dia memberikan pernyataan seakan akan tidak terlibat dalam kasus gadai roda 3. Parahnya lagi, ada surat pernyataan yang katanya bermaterai bahwa odong odong tersebut dipinjam anak buahnya,” tegasnya.
Amin memperjelas bahwa kendaraan roda 3 OK Oce tersebut digadaikan bersama BPKB- Nya. “Jangan kemudian yang mengungkap kebenaran malah justru di diskriminalisasi. Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak. Jangan coba coba bermain dengan hukum,” jelas Amin.

Aktivis muda Sumenep itu meyakini, Polres Sumenep profesional dalam menindaklanjuti kasus ini. “Kami yakin, Polres Sumenep akan bekerja profesional demi membuat Sumenep ini jauh lebih baik,” tandas Amin.
(Red)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sat Lantas Polres Lampung Barat Bersama Ditlantas Polda Lampung Melakukan Survei Jalinbar Jelang Natal  2020 dan Tahun Baru 2021

    Sat Lantas Polres Lampung Barat Bersama Ditlantas Polda Lampung Melakukan Survei Jalinbar Jelang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021

    • calendar_month Jumat, 27 Nov 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 304
    • 0Komentar

    LAMPUNG BARAT – RI, Kasat Lantas AKP Bambang Dwi Setyawan,S.H. mendampingi Subdit Kamsel Ditlantas Polda Lampung, BPTD Wilayah VI Bengkulu – Lampung dan BP JN XIX Bandar Lampung melaksanakan Survei Terpadu Jalur Nasional Jalan Lintas Barat (Jalinbar), pada Jum’at (27/11/2020). Kegiatan dipimpin Ketua Tim Kanit Jemen Opsrek Ditlantas AKP I Made Sudastra di dampingi Kanit […]

  • Giatan Pengecekan Kendaraan Personil Polres Merangin

    Giatan Pengecekan Kendaraan Personil Polres Merangin

    • calendar_month Jumat, 14 Jan 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 244
    • 0Komentar

    JAMBI – RI, Jum’at tanggal 14 Januari 2022 pukul 07.40 Wib di depan Mako Polres Merangin telah dilaksanakan kegiatan pengecekan Kendaraan Personil Polres Merangin.  Kegiatan di pimpin Waka Polres Merangin di dampingi Kabag SDM Polres Merangin, Kasi Propam dan Kasat Lantas Polres Merangin.  Kegiatan pengecekan kendaraan Milik Pribadi Personil dan Kendaraan Dinas yang terparkir di […]

  • Polresta Pontianak Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu Berkedok Bluebeard  Coffee Roaster

    Polresta Pontianak Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu Berkedok Bluebeard  Coffee Roaster

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 117
    • 0Komentar

    PONTIANAK, RI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis sabu seberat 3 kilogram yang dikemas rapi dalam tiga kantong bertuliskan “Bluebeard Coffee Roaster”. Penangkapan dilakukan di Jalan AR Saleh, Pontianak Tenggara, pada Selasa (29/7/2025). Dua tersangka berinisial B dan AS berhasil diamankan saat hendak mengantarkan paket narkoba tersebut. Dalam […]

  • Kapolres Kobar Resmikan Air Minum dan Air Bersih Untuk Masyarakat

    Kapolres Kobar Resmikan Air Minum dan Air Bersih Untuk Masyarakat

    • calendar_month Senin, 24 Jun 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 356
    • 0Komentar

    Pangkalan Bun,RI- Polres Kobar – Di tengah upaya untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap air minum dan air bersih Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Yusfandi Usman S.I.K.,M.I.K., meresmikan fasilitas Air Bersih dan Air minum di Polsek Arut Selatan. Senin (24/06/2024) Pagi. Adanya kegiatan ini merupakan rangkaian dari kegiatan Polres Kobar dalam menyambut hari Bhayangkara ke – 78. Dalam […]

  • Tindak Lanjut Polres Pasuruan Kota Dalam Postingan Media Sosial

    Tindak Lanjut Polres Pasuruan Kota Dalam Postingan Media Sosial

    • calendar_month Kamis, 29 Apr 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 296
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Polresta Pasuruan – Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman, S.I.K M.Si., menindak lanjuti postingan yang tidak terpuji menyinggung tenggelamnya KRI Nanggala 402, bertempat di Prokimal Grati, Rabu (28/4/2021). Salah satu anak berasal dari Kota Pasuruan berinisial GCR (14) yang membuat postingan Tik Tok menyinggung tenggelamnya KRI Nanggala 402, atas postingannya. Kapolres Pasuruan Kota […]

  • LATKATPUAN (Pelatihan Dan Peningkatan Kemampuan) Anggota Polres Sumenep Dalam Pengendalian Masa

    LATKATPUAN (Pelatihan Dan Peningkatan Kemampuan) Anggota Polres Sumenep Dalam Pengendalian Masa

    • calendar_month Rabu, 9 Mar 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 347
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Pada hari Rabu tanggal 09 Maret 2022 pukul 08.00 s/d selesai, Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya.,S.I.K.,S.H.,M.H., membuka kegiatan LATKATPUAN (Pelatihan Dan Peningkatan Kemampuan) Anggota Polres Sumenep Dalam Pengendalian Masa (Dalmas) bertempat di Lapangan Apel Sanika Satyawada Polres Sumenep Jalan Urip Sumoharjo No.35 Desa Pabian Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur. Kegiatan […]

expand_less