Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu di Gempol, Amankan 8 Poket Siap Edar

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
  • visibility 84
  • print Cetak

PASURUAN,RI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Gempol. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB itu, petugas meringkus seorang pelaku berinisial MY (31), warga Dusun Raos Baru, Desa Carat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Kasus tersebut terungkap setelah Satresnarkoba Pasuruan menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Petugas segera menindaklanjuti laporan itu dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan poket sabu siap edar dengan total berat bersih 7,767 gram,” ujar AKBP Jazuli, Kapolres Pasuruan, Kamis (2/10/2025).

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit timbangan elektrik, satu bendel plastik klip kosong, sebuah secrop dari sedotan warna hitam, dan satu unit ponsel merek Redmi warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi.

Dalam pemeriksaan, MY mengaku berperan sebagai pengedar dengan keuntungan Rp100.000 per gram. Ia juga mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial BA, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Pelaku mengedarkan sabu untuk mencari keuntungan sekaligus bisa menggunakan secara gratis. Saat ini kami masih memburu pemasok utamanya,” jelas AKBP Jazuli.

Lebih lanjut, AKBP Jazuli menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan.

“Kasus ini menjadi bukti bahwa kami terus berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami ingin Pasuruan bersih dari narkotika dan generasi mudanya terlindungi,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.( mjb/tg)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Maksimalkan SILOPINTER, Pemkab Gresik Perkuat Transformasi Digital Dalam Pelayanan Pajak Daerah

    Maksimalkan SILOPINTER, Pemkab Gresik Perkuat Transformasi Digital Dalam Pelayanan Pajak Daerah

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Foto Maksimalkan SILOPINTER, Pemkab Gresik Perkuat Transformasi Digital Dalam Pelayanan Pajak Daerah. (Kom) Gresik, RI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) terus memperkuat transformasi digital dalam pelayanan pajak daerah. Hal ini tercermin melalui kegiatan Capacity Building bertajuk “Transformasi Layanan Digital Daerah Menuju Kemandirian Pendapatan Bersama Desa/Kelurahan Hebat”, […]

  • Pembangunan Ikon Baru Gapura Batas Kota Kraksaan Mendekati Penyelesaian

    Pembangunan Ikon Baru Gapura Batas Kota Kraksaan Mendekati Penyelesaian

    • calendar_month Jumat, 4 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 191
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Pelaksanaan pembangunan Gapura batas Kota Kraksaan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo sernilai Rp739.498.859,24 dan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 ini mendekati penyelesaian. Proyek yang dikerjakan oleh CV. Nata Bangun Karya, dengan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender tersebut diharapkan akan rampung sebelum 150 hari. Hal ini seperti disampaikan Aldi, pelaksana lapangan […]

  • Perluas Layanan, Perumda Tirta Raharja Kabupaten Bandung Teken Kerjasama Investasi Business to Business

    Perluas Layanan, Perumda Tirta Raharja Kabupaten Bandung Teken Kerjasama Investasi Business to Business

    • calendar_month Kamis, 18 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 340
    • 0Komentar

    Jakarta,RI-Bupati Bandung Dadang Supriatna turut menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja sama investasi antara Perumda Air Minum Tirta Raharja dengan PT Moya Indonesia dan PT Air Bandung Timur, di Kantor DJPI Kementerian PUPR Jakarta. Kamis (18/7/2024). Bupati Bandung menyatakan, pihaknya menyambut dengan senang hati dan mengucapkan terima kasih dan apresiasi, karena perjanjian kerja sama investasi yang telah […]

  • Penjelasan Bupati Pemalang Tentang PPKM Level 2

    Penjelasan Bupati Pemalang Tentang PPKM Level 2

    • calendar_month Rabu, 1 Sep 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 252
    • 0Komentar

    PEMALANG – RI, Penyekatan akses jalan disekitar Alun-alun Pemalang Provinsi Jawa Tengah sudah mulai dibuka hari Selasa 31 Agustus 2021, Setelah masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, Dan pembatasan aktivitas masyarakat di Kabupaten Pemalang sudah mulai dilonggarkan, Dalam Konferensi Pers di Pendopo Kabupaten Pemalang yang dihadiri antara lain, Mukti Agung Wibowo, ST.M.Si […]

  • Erupsi Gunung Semeru, Awan Panas Mengancam Wilayah Sekitar

    Erupsi Gunung Semeru, Awan Panas Mengancam Wilayah Sekitar

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 91
    • 0Komentar

    LUMAJANG, RI – Gunung Semeru, salah satu gunung berapi aktif di Indonesia yang terletak di Jawa Timur, kembali menunjukkan aktivitasnya yang tidak biasa. Pada Rabu sore, gunung yang memiliki ketinggian 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) ini mengalami erupsi yang disertai luncuran awan panas sejauh 7 kilometer dari puncak. Erupsi ini telah memicu kekhawatiran […]

  • Dengan Adanya Kebocoran Saluran Di Salah Satu Pabrik Menjadikan Warga Desa Kutogirang Kecamatan Ngoro Mojokerto Resah

    Dengan Adanya Kebocoran Saluran Di Salah Satu Pabrik Menjadikan Warga Desa Kutogirang Kecamatan Ngoro Mojokerto Resah

    • calendar_month Rabu, 6 Jan 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 475
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Kejadian secara tiba-tiba dengan adanya bau menyengat terjadi, Sabtu (2/1/21) di Desa Kutogirang Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto. Warga merasa resah campur gelisah dengan adanya bau yang sangat menyengat diseputar Dusun Gadon Desa Kutogirang Kecamatan Ngoro Mojokerto. Kejadian disebabkan oleh terjadinya kebocoran gas Amonia pada Pabrik Es Cream Aice, yang berada di Kawasan […]

expand_less