Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu di Gempol, Amankan 8 Poket Siap Edar

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
  • visibility 97
  • print Cetak

PASURUAN,RI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Gempol. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB itu, petugas meringkus seorang pelaku berinisial MY (31), warga Dusun Raos Baru, Desa Carat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Kasus tersebut terungkap setelah Satresnarkoba Pasuruan menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Petugas segera menindaklanjuti laporan itu dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan poket sabu siap edar dengan total berat bersih 7,767 gram,” ujar AKBP Jazuli, Kapolres Pasuruan, Kamis (2/10/2025).

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit timbangan elektrik, satu bendel plastik klip kosong, sebuah secrop dari sedotan warna hitam, dan satu unit ponsel merek Redmi warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi.

Dalam pemeriksaan, MY mengaku berperan sebagai pengedar dengan keuntungan Rp100.000 per gram. Ia juga mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial BA, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Pelaku mengedarkan sabu untuk mencari keuntungan sekaligus bisa menggunakan secara gratis. Saat ini kami masih memburu pemasok utamanya,” jelas AKBP Jazuli.

Lebih lanjut, AKBP Jazuli menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan.

“Kasus ini menjadi bukti bahwa kami terus berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami ingin Pasuruan bersih dari narkotika dan generasi mudanya terlindungi,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.( mjb/tg)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • EDISI 370

    EDISI 370

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Post Views: 53

  • 4 Desa Diwilayah Winongan Terdampak Genangan Air, Aparat Tiga Pilar Terus Lakukan Pemantauan

    4 Desa Diwilayah Winongan Terdampak Genangan Air, Aparat Tiga Pilar Terus Lakukan Pemantauan

    • calendar_month Senin, 10 Jan 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 300
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Musim hujan adalah periode di mana frekuensi kejadian hujan sering terjadi dibanding kejadian hari tanpa hujan. Awal musim hujan ditandai dengan curah hujan yang lebih dari atau sama dengan 50 milimeter dalam 1 dasarian dan diikuti 2 dasarian berikutnya secara berturut-turut. (Minggu, 9/1/2022). Menurut BMKG bahwa awal musim hujan diwilayah Pasuruan terjadi […]

  • Suasana Hangat Bukber Bank Kalbar, Rokidi Berbaur dengan Awak Media

    Suasana Hangat Bukber Bank Kalbar, Rokidi Berbaur dengan Awak Media

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 52
    • 0Komentar

    PONTIANAK, RI – Direktur Utama Bank Kalbar H. Rokidi menggelar kegiatan buka puasa bersama sejumlah awak media di Sari Bento, Senin (16/3/2026). Kegiatan yang berlangsung di Pontianak tersebut berlangsung hangat dan penuh keakraban. Dalam kesempatan itu, Rokidi didampingi sejumlah jajaran direksi serta karyawan Bank Kalbar. Suasana buka puasa bersama tampak santai dan penuh kekeluargaan. Rokidi […]

  • “Tegas Dan Jelas” Sangkal HOAX, Forkopimda Dan IPSI Kota Madiun Sepakat, Parluh P16 “Tidak Diizinkan” Di Madiun

    “Tegas Dan Jelas” Sangkal HOAX, Forkopimda Dan IPSI Kota Madiun Sepakat, Parluh P16 “Tidak Diizinkan” Di Madiun

    • calendar_month Selasa, 12 Okt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 306
    • 0Komentar

    MADIUN KOTA – RI, Rencana penyelenggaraan Kegiatan Parapatan Luhur (Parluh) PSHT Tahun 2021 yang di Ketuai oleh Muhammad Taufiq, yang akan di selenggarakan di Padepokan Agung PSHT Jalan Merak No. 10  Nambngan Kidol Kota Madiun di pastikan akan menuai “kegagalan”, terlihat jelas dari hasil Rapat Koordinasi Wali Kota Madiun, Forpimda Kota Madiun Jajaran OPD dan […]

  • Peringatan Sumpah Pemuda SMPN 3 Kota Mojokerto, Gelar Festival Bulan Bahasa

    Peringatan Sumpah Pemuda SMPN 3 Kota Mojokerto, Gelar Festival Bulan Bahasa

    • calendar_month Senin, 30 Okt 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 379
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Hari Sumpah Pemuda diperingati sebagai bulan bahasa dan sastra Indonesia, peringatan Hari Sumpah Pemuda ini merupakan peristiwa yang sangat penting dimana para pemuda mengakui bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang mengikat keberagaman bangsa Indonesia sebagai bangsa yang satu. Sumpah Pemuda berisikan pengakuan akan ‘Satu Bangsa yaitu Bangsa Indonesia’, ‘Satu Tanah Air yaitu Tanah […]

  • Gelar Jumat Berkah Bersama Driver Ojek Online Polres Ponorogo Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

    Gelar Jumat Berkah Bersama Driver Ojek Online Polres Ponorogo Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 286
    • 0Komentar

    PONOROGO, RI – Dalam upaya meningkatkan kesadaran berlalu lintas sekaligus berbagi kebaikan, Satlantas Polres Ponorogo Polda Jatim menggelar kegiatan Dikmas Lalu Lintas yang dikemas dalam program Jumat Berkah bersama para driver ojek online. Kegiatan ini berlangsung di Basecamp Ojek Online, Jalan Urip Sumoharjo, Kabupaten Ponorogo Jawa Timur pada Jumat (7/2/2025). Kasatlantas Polres Ponorogo, AKP Bayu […]

expand_less