Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu di Gempol, Amankan 8 Poket Siap Edar

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
  • visibility 119
  • print Cetak

PASURUAN,RI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Gempol. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB itu, petugas meringkus seorang pelaku berinisial MY (31), warga Dusun Raos Baru, Desa Carat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Kasus tersebut terungkap setelah Satresnarkoba Pasuruan menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Petugas segera menindaklanjuti laporan itu dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan poket sabu siap edar dengan total berat bersih 7,767 gram,” ujar AKBP Jazuli, Kapolres Pasuruan, Kamis (2/10/2025).

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit timbangan elektrik, satu bendel plastik klip kosong, sebuah secrop dari sedotan warna hitam, dan satu unit ponsel merek Redmi warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi.

Dalam pemeriksaan, MY mengaku berperan sebagai pengedar dengan keuntungan Rp100.000 per gram. Ia juga mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial BA, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Pelaku mengedarkan sabu untuk mencari keuntungan sekaligus bisa menggunakan secara gratis. Saat ini kami masih memburu pemasok utamanya,” jelas AKBP Jazuli.

Lebih lanjut, AKBP Jazuli menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan.

“Kasus ini menjadi bukti bahwa kami terus berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami ingin Pasuruan bersih dari narkotika dan generasi mudanya terlindungi,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.( mjb/tg)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Samosir Temui Menteri Perhubungan,  Usulkan Pembukaan Jalur Penyeberangan Danau Samosir–Tongging

    Bupati Samosir Temui Menteri Perhubungan, Usulkan Pembukaan Jalur Penyeberangan Danau Samosir–Tongging

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 94
    • 0Komentar

    JAKARTA,RI- Bupati Samosir Vandiko T. Gultom mengusulkan pembukaan konektivitas jalur penyeberangan Danau Samosir–Tongging saat bertemu Menteri Perhubungan RI Dudi Purwagandhi di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (3/3/2026). Dalam pertemuan tersebut, Vandiko hadir bersama Bupati Karo dan didampingi Kepala Dinas Perhubungan Samosir Laspayer Sipayung dan diterima langsung oleh Menteri Perhubungan yang turut didampingi jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut […]

  • PELUNCURAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKILBUPATI TASIKMALAYA TAHUN 2024

    PELUNCURAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKILBUPATI TASIKMALAYA TAHUN 2024

    • calendar_month Rabu, 5 Jun 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 527
    • 0Komentar

    Kab. Tasikmalaya, RI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menggelar Peluncuran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024, di Gedung Islamic Center Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (30/5/2024).Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Tasikmalaya Asep Gunadi hadir mewakili Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto. Asep membacakan sambutan Bupati Ade Sugianto. “Atas nama pribadi dan PemerintahDaerah Kabupaten Tasikmalaya, […]

  • Polres Pasuruan Ringkus Pengedar Sabu di Lumbang, Barang Bukti Disembunyikan di Ikatan Gorden

    Polres Pasuruan Ringkus Pengedar Sabu di Lumbang, Barang Bukti Disembunyikan di Ikatan Gorden

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 83
    • 0Komentar

    PASURUAN,RI– Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan. Dalam penggerebekan yang dilakukan di rumah pelaku, petugas menemukan 10 paket sabu yang disembunyikan di dalam ikatan gorden jendela. Pelaku diketahui berinisial SYR (63), warga Dusun Sumbersari, Desa Watu Lumbung, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan. […]

  • Pelaku Rudapaksa Santriwati Di Kepulauan Kangean di Amankan Polres Sumenep

    Pelaku Rudapaksa Santriwati Di Kepulauan Kangean di Amankan Polres Sumenep

    • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 203
    • 0Komentar

    SUMENEP,RI- Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan rudapaksa terhadap sejumlah santriwati oleh oknum pengurus salah satu pesantren di Pulau Kangean, Sumenep, Jawa Timur. Rabu (11/6/2025) Tersangka diketahui bernama Moh. Sahnan (51), warga Dusun Sumber, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean. Ia diketahu merupakan pengurus salah satu pondok pesantren di kepulauan Kangean. Moh. Sahnan melarikan […]

  • Anggota Polres Probolinggo Kota Sabet Medali Emas di PON Polri 2025

    Anggota Polres Probolinggo Kota Sabet Medali Emas di PON Polri 2025

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 162
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Anggota Satsamapta Polres Probolinggo Kota berhasil menorehkan prestasi gemilang pada kejuaraan Pekan Olahraga Nasional Polri Kapolri Cup 2025 yang digelar di Gor Jatidiri Semarang dari tanggal 26-27 Juli 2025 . Bripda M. Firman menyabet juara cabang beladiri taekwondo. Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri S.I.K M.I.K melalui Plt. Kasihumas Iptu Zainullah menjelaskan bahwa Bripda […]

  • Disepanjang Jalan Lokasi Pembuangan Sampah Pontianak Tenggara Gelap Gulita

    Disepanjang Jalan Lokasi Pembuangan Sampah Pontianak Tenggara Gelap Gulita

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 110
    • 0Komentar

    PONTIANAK TENGGARA, RI – Pada saat malam hari ,disepanjang jalan menuju. tempat pembuangan sampah (TPS) Dikecamatan Pontianak Tenggara Gelap gulita. Diketahui. Pada saat malam hari disepanjang jalan menuju. Ke arah sungai Raya dalam memang gelap gulita tutur berberapa. Orang warga saat membuang sampah. Pada hal di area tersebut lampu penerang jalan harus tetap menyala. Setiap […]

expand_less