Breaking News
light_mode
Trending Tags

Modus, Mengaku Dibegal, Ternyata Seorang Pemuda di Ketapang Menggelapkan Uang Costume Perusahaan

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
  • visibility 180
  • print Cetak

KETAPANG ,, RI- Seorang pria berinisial AA (27), warga Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang mengaku sebagai korban pembegalan ,dimana menurut pengakuannya, dari kejadian yang dialaminya, dia kehilangan uang Rp 22 juta milik customer perusahaan.

Namun ternyata, AA hanya pura-pura untuk menutupi aksi menggelapkan uang perusahaan.

AA pun sempat membuat laporan ke Polres Ketapang bahwa dirinya mengalami aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kawasan Jalan Rangga Sentap Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, pada Sabtu (27/09/2025) Pukul 15.50 Wib.yang lalu.

” Berdasarkan laporan tersebut, Penyidik Satuan Reskrim Polres Ketapang menuju TKP (tempat kejadian perkara) untuk melakukan olah TKP, dan menginterogasi saksi serta pelapor.

Dari hasil interogasi dan olah TKP, ditemukan berbagai kejanggalan, terutama pada keterangan AA yang mengaku sebagai korban, ” ungkap Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K.,

Melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si., Rabu (08/10/2025).

Dilanjutkannya, tidak ada kesesuaian antara TKP, saksi – saksi terkait, waktu, barang bukti rekaman CCTV, dan kronologis, ditambah lagi keterangan korban yang berbelit-belit dimana akhirnya setelah dilakukan interogasi.

, AA mengaku bahwa semua keterangan yang diberikannya adalah bohong dan dirinya tidak pernah menjadi korban pencurian disertai kekerasan.

Terungkap juga bahwa AA sempat mencederai dirinya sendiri dengan memukulkan batu ke kepalanya dan dengan sengaja menjatuhkan sepeda motor miliknya di lokasi kejadian sembari menunggu orang lewat di lokasi tersebut.

Selanjutnya, kata Ryan, berdasarkan hasil pemeriksaan, AA mengaku menggunakan uang customer Perusahaan untuk keperluan pribadinya.

” Karena bingung mempertanggungjawabkan kepada pimpinannnya, AA membuat alibi seolah-olah dirinya dibegal saat melalui lokasi TKP ” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AA dijerat penyidik dengan persangkaan Pasal 220 KUHP tentang Tindak Pidana Laporan Palsu, dengan ancaman kurungan penjara selama 1 Tahun 4 Bulan.

Pewarta : Muly Radar Indonesia

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peningkatan Kepatuhan Pelayanan Publik, Tim Ombudsman Kunjungi Polres Ketapang

    Peningkatan Kepatuhan Pelayanan Publik, Tim Ombudsman Kunjungi Polres Ketapang

    • calendar_month Rabu, 21 Agt 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 319
    • 0Komentar

    Ketapang, RI – Polda Kalbar, Dalam rangka memastikan peningkatan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, Tim Ombudsman Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Polres Ketapang pada Rabu (21/08/2024). Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda rutin Ombudsman untuk meninjau langsung kualitas pelayanan publik di berbagai instansi, termasuk kepolisian. Kedatangan Tim Ombudsman disambut langsung oleh Kapolres Ketapang yang […]

  • Berbaju Adat Polwan Polda Jatim Peringati Hari Kartini

    Berbaju Adat Polwan Polda Jatim Peringati Hari Kartini

    • calendar_month Kamis, 21 Apr 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 368
    • 0Komentar

    SURABAYA – RI, Hari Kartini adalah hari kelahiran Pahlawan Kemerdekaan Nasional yaitu Raden Ayu Kartini (RA Kartini) yang diperingati pada tanggal 21 April setiap tahun. Adapun peringatan hari lahir sosok Pahlawan wanita ini diperingati oleh seluruh bangsa Indonesia sejak tahun 1964, dan disesuaikan hari kelahiran RA Kartini yakni tanggal 21 April 1879. Begitu pula dengan […]

  • Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 0815/14 Dlanggu Kompak Bantu Petani Semprot Tanaman Jagung

    Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 0815/14 Dlanggu Kompak Bantu Petani Semprot Tanaman Jagung

    • calendar_month Selasa, 28 Mei 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 416
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Sebagai upaya mendukung dan mensukseskan program pemerintah mewujudkan swasembada pangan, Babinsa sebagai garda terdepan Satuan Komando Kewilayahan melaksanakan tugas dan fungsi memberdayakan wilayah pertahanan pada aspek darat di desa binaan masing-masing tak terkecuali bidang ketahanan pangan. Sebagaimana dilakukan Babinsa Desa Kedunglengkong Koramil 0815/14 Dlanggu Kodim 0815/Mojokerto Koptu Sunaryo bersama rekan Babinsa lainnya yakni […]

  • PCNU Kabupaten Kubu Raya Resmi Dikarateker, Ini Penjelasannya

    PCNU Kabupaten Kubu Raya Resmi Dikarateker, Ini Penjelasannya

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 416
    • 0Komentar

    Foto:Ketua PWNU Resmi Serahkan SK Dari PBNU Kepada Karteker PCNU Kabupaten Kubu Raya Kubu Raya,RI– Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Kubu Raya resmi dikarteker atau diambil alih oleh Pengurus karteker. Keputusan ini disampaikan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Di Jakarta, guna memastikan keberlangsungan organisasi serta optimalisasi kepemimpinan di tingkat cabang. Surat Keputusan (SK) […]

  • Perkembangan Penanganan Kasus Tindak Pidana Pencurian Mobil di Showroom Kacunk Motor Oleh Polres Tulungagung

    Perkembangan Penanganan Kasus Tindak Pidana Pencurian Mobil di Showroom Kacunk Motor Oleh Polres Tulungagung

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 361
    • 0Komentar

    TULUNGAGUNG,RI- Perkembangan Penanganan Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan objek Kendaraan Bermotor yang terjadi di showroom Kacunk Motor. Hal tersebut disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui konferensi pers berlangsung, Kamis (27/02/2025) yang didampingi Kasat Reskrim, Kasipropam, Kasihumas dan mas Kacunk. Kapolres Tulungagung AKBP Taat mengungkapkan, tersangka yang selaku petugas marketing di showroom Kacunk Motor […]

  • Satreskrim Polres Pasuruan Bekuk Pelaku Pemalsuan Hasil Swab PCR

    Satreskrim Polres Pasuruan Bekuk Pelaku Pemalsuan Hasil Swab PCR

    • calendar_month Rabu, 11 Agt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 287
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Satreskrim Polres Pasuruan berhasil membekuk Tersangka pemalsuan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19, pada Senin (26/07/2021). Menurut AKP Adhi Putranto Utomo, terbongkarnya kasus ini bermula saat Penyidik Satreskrim Polres Pasuruan akan melakukan pemanggilan Tersangka dengan kasus lain. Namun Tersangka tidak datang dengan memberikan hasil satu lembar Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Rumah […]

expand_less