Ada Nuansa Tegang Dalam RDP di DPRD Probolinggo, Ketua AMPP : Hukum Seberat beratnya Pelaku Pemerkosa Santri dan Tutup Ponpesnya
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
- visibility 116
- print Cetak

rapat DPRD Kabupaten Probolinggo
PROBOLINGGO,RI- Tegangan sempat terlihat di ruang rapat DPRD Kabupaten Probolinggo saat digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang santriwati di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, Rabu (12/11).
Kasus yang tengah ditangani oleh Unit PPA Polres Probolinggo itu menarik perhatian publik setelah terungkap bahwa terduga pelaku merupakan pengasuh sekaligus pemilik ponpes Tarbiyatul Islam.
RDP yang digelar secara terbuka untuk umum ini dihadiri oleh berbagai elemen penting, antara lain Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, perwakilan Polres Probolinggo, PCNU Kraksaan, MUI, Kemenag, perwakilan pihak Ponpes serta sejumlah lembaga masyarakat dan aktivis yang tergabung di L3GAM Probolinggo seperti LPLH-TN, Tapal Kuda Nusantara, Libas88, LIN, Madas Nusantara, AMPP, hingga Gerakan Aktivis Pelayan Kesejahteraan Masyarakat (GAPKM) dan simpatisan dari LSM Jawara.
Tak terkecuali keluarga korban, termasuk ibu, kakak korban, warga masyarakat Randupitu dan juga kepala desa bersama kuasa hukum mereka, Prayuda, yang secara lantang menyerukan agar tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam proses hukum terhadap pelaku pelecehan seksual.
“Saya di sini tanpa memungut biaya sepeser pun. Jangan ada yang bilang pengacara korban dibayar. Kasus ini saya anggap seperti anak sendiri. Bagaimana hancurnya masa depan korban dan keluarganya. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya,”tegas Yuda di hadapan forum.
Kakak korban menuturkan kesaksiannya dengan penuh emosi, mengungkapkan bahwa sang adik diduga diperkosa di dalam mobil oleh oknum pengasuh ponpes.
“Ini bukan pelecehan biasa, ini pemerkosaan. Adik saya menceritakan semuanya. Kami tidak membayar pengacara sepeser pun. Kami hanya menuntut keadilan,” ujarnya.
Sementara perwakilan L3GAM Probolinggo, H. Lutfi Hamid BA, saat berkesempatan berbicara menegaskan bahwa Ponpes Tarbiyatul Islam harus segera ditutup dan dicabut izinnya, karena selain kasus dugaan pelecehan, juga terdapat indikasi ajaran menyimpang.
“Ada pengakuan bahwa terduga pelaku menyampaikan ajaran aneh, bahwa “jika keringatmu menyentuh keringatku maka kamu bisa masuk surga”. Ini sudah sangat menyesatkan. Pelaku biadab ini harus dihukum seberat beratnya.” Tegas pria yang akrab disapa iyek Lut ini.
Nada keras juga disampaikan M.Joyo dari LSM Jawara turut mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menangkap pelaku tanpa menunggu lama.“Kami minta pelaku ditangkap paling lambat satu minggu, paling cepat tiga hari. Dan segera adakan press release resmi agar publik tahu langkah hukum yang diambil,” ujarnya.
Indikasi tidak respeknya pihak Kemenag di protes Aktivis Muhyiddin Ketua Libas88 menyayangkan sikap perwakilan Kemenag seharusnya tidak bersikap dingin dengan alasan kewenangan penutupan ponpes berada di pusat.“Kalau tidak ada laporan dari bawah, bagaimana pusat akan tahu? Seharusnya Kemenag Probolinggo berinisiatif membuat laporan untuk diteruskan ke pusat, bukan malah bersikap pasif,”kata Muhyidin.
“Kami siap menandatangani dukungan untuk dibawa ke DPR RI jika diperlukan. Kami akan kawal hingga korban mendapat keadilan di pengadilan,” ujar ketua komisi DPRD.
Meski perwakilan Unit PPA Polres Probolinggo menjelaskan kasus ini sudah dalam tahap lidik, namun indikasi gerak cepat dinilai Aktifis L3GAM masih belum terlihat secara masif.
Prilaku bejat oknum pemilik ponpes ini sudah tidak bisa dinalar menggunkan akal normal,mengingat ponpes merupakan lembaga pendidikan keagamaan yang seharusnya menjadi tempat aman dan beradab bagi para santri, namun tabiat nyeleneh oknum ini sudah diluar batas prilaku seorang pendidik. (suh)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar