Breaking News
light_mode
Trending Tags

AB (28) Dibekuk! Begini Modus Pelaku Perdaya Paman dan Cabuli Keponakan di Kubu Raya

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
  • visibility 100
  • print Cetak

KUBU RAYA, RI – Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya mengungkap kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang pria berinisial AB (28) terhadap seorang anak dibawa umur, yang tak lain merupakan keponakan dari rekannya sendiri.

Pelaku berhasil diamankan polisi setelah menjalankan modus penipuan dengan memanfaatkan kepercayaan keluarga korban.

Peristiwa itu terjadi di Mess Karyawan PT GAN Afdeling 4, Kecamatan Sungai Raya, pada Minggu, 26 Oktober 2025 sekitar pukul 06.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, menjelaskan bahwa aksi pelaku bermula saat AB meyakinkan paman korban bahwa ia telah mentransfer uang ke rekening rekan korban untuk kebutuhan usaha.

Dengan dalih tersebut, AB meminta paman korban pergi menuju Pontianak untuk mengambil uang dimaksud.

“Pelaku memanfaatkan momen ketika paman korban tidak berada di tempat.

Korban yang saat itu sendirian menjaga warung di mess karyawan, didatangi pelaku dan langsung diintimidasi.

Di bawah ancaman, pelaku melakukan kekerasan seksual sebanyak dua kali terhadap korban,” jelas Nunut Rivaldo saat Konferensi Pers kepada awak media, Jumat (21/11/2025).

Saat paman korban kembali ke mess, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan perbuatan pelaku.

Mendengar hal itu, sang paman langsung membuat laporan resmi ke Polres Kubu Raya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Kubu Raya bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya AB berhasil amankan beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak kejahatannya.

“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti, dan saat ini masih menjalani proses penyidikan.

Kami memastikan kasus ini ditangani secara profesional dan tuntas,” tegas Nunut Rivaldo.

Atas perbuatannya, AB dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi kepada instansi terkait untuk memberikan pendampingan kepada korban dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Kami menghimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat atau mengalami tindakan serupa.

Keamanan dan keselamatan anak adalah prioritas,” ujarnya.

Mully / Juan//Radar Indonesia

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bentuk Kepedulian, Babinsa Koramil 0819/22 Purwodadi Bersama Bhabinkamtibmas Himbau Prokes

    Bentuk Kepedulian, Babinsa Koramil 0819/22 Purwodadi Bersama Bhabinkamtibmas Himbau Prokes

    • calendar_month Jumat, 19 Nov 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 242
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Babinsa 0819/22 Purwodadi Sertu Agus Purwanto bersama Bhabinkamtibmas melaksanakan kegiatan himbauan Protokol Kesehatan terhadap warga masyarakat sebagai usaha untuk memutus rantai penyebran Covid-19 yang bertempat di Jalan Raya Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan, Jum’at (19/11/21). Untuk upaya edukasi terhadap masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan selama pandemi virus Covid-19 di Wilayah Kabupaten Pasuruan terus […]

  • Dir Samapta Polda Lampung Nilai Lomba Dalmas di Polres Lampung Utara

    Dir Samapta Polda Lampung Nilai Lomba Dalmas di Polres Lampung Utara

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 263
    • 0Komentar

    Lampung Utara – RI, Dir Samatpa Polda Lampung Kombes Pol Bambang Ponco Sutiarso, S.H. M.H. beserta Jajarannya mengujungi Polres Lampung Utara dalam rangka penilaian Lomba Dalmas tingkat Polda Lampung, Senin (27/7/2020). Kedatangan Rombongan tersebut diterima langsung oleh Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. didampingi oleh Kabag Ops Kompol Nelson dan Kasat Sabhara […]

  • Demi Kenyamanan, Pemkab Banyuwangi Keluarkan Sertifikat Kesehatan Kepada 300 Warung Rakyat

    Demi Kenyamanan, Pemkab Banyuwangi Keluarkan Sertifikat Kesehatan Kepada 300 Warung Rakyat

    • calendar_month Minggu, 5 Jul 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 239
    • 0Komentar

    BANYUWANGI – RI, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus melakukan simulasi dan evaluasi kepada Pelaku Usaha guna menyambut era normal baru, termasuk terhadap Warung-warung Rakyat yang didampingi untuk menerapkan protokol kesehatan. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas Kesehatan Banyuwangi mengeluarkan sertifikat memenuhi protokol kesehatan dalam era New Normal kepada 300 Warung Rakyat. Sertifikat tersebut dikeluarkan setelah dilakukan penilaian […]

  • Satresnarkoba Polres Sumenep Berhasil Amnkan 2 Pria Dan 1 Wanita Di Kamar Hotel Kamar No 130

    Satresnarkoba Polres Sumenep Berhasil Amnkan 2 Pria Dan 1 Wanita Di Kamar Hotel Kamar No 130

    • calendar_month Minggu, 18 Sep 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 256
    • 0Komentar

    SUMENEP-RI, Satresnarkoba Polres sumenep telah mengamankan 2 ( dua) dan 1 (satu)  di dalam Hotel kamar nomor 130 hotel Suramadu alamat Jalan Trunojoyo No. 121 Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur. Sabtu 17 September 2022. Pukul 10.00. Wib. Terlapor QR (21 tahun), alamat Desa Tagangser Laok Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan, AR (23 […]

  • Polres Pasuruan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 51,83 Gram

    Polres Pasuruan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 51,83 Gram

    • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 134
    • 0Komentar

    PASURUAN,RI – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 51,83 gram. Seorang pria berinisial MJ (56), warga Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, ditangkap saat berada di samping rumahnya pada Sabtu (21/6/2025) dini hari. Kapolres Pasuruan melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil […]

  • KPU Kab Bandung Tetapkan Sebagai Bupati/Wabup Terpilih, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Segera Tancap Gas 100 Hari Kerja, Setelah Dilantik 20 Februari

    KPU Kab Bandung Tetapkan Sebagai Bupati/Wabup Terpilih, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Segera Tancap Gas 100 Hari Kerja, Setelah Dilantik 20 Februari

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 347
    • 0Komentar

    KAB BANDUNG, RI –KPU Kabupaten Bandung menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.  Dalam rapat pleno tersebut Pasangan calon nomor urut 2 Dadang Supriatna-Ali Syakieb secara resmi ditetapkan sebagai paslon terpilih Pilkada Kabupaten Bandung 2024, sekitar pukul 09.02 WIB, di Sutan Raja Soreang, Rabu (5/2/2025). Bupati […]

expand_less