Polres Lamandau Ungkap Dua Kasus Narkotika, Sabu Hampir 6 Kilogram Disita
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month 6 menit yang lalu
- visibility 3
- print Cetak

LAMANDAU, RI– Satuan Reserse Narkoba Polres Lamandau kembali mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Lamandau. Dalam pengungkapan terbaru pada akhir Juli hingga awal Agustus 2026, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka serta menyita barang bukti sabu dengan berat total mencapai 5.942,33 gram atau hampir 6 kilogram.
Dua kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau terkait dugaan jaringan pengiriman narkotika dari Pontianak, Kalimantan Barat menuju sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah.
Kasus pertama terjadi pada tanggal 29 Juli 2026. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, yakni Faisal Safaat (23) dan Sodikin (25), keduanya warga Pontianak, Kalimantan Barat.
Keduanya diduga berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari Pontianak dengan tujuan Sampit. Faisal berperan sebagai sopir, sedangkan Sodikin bertugas sebagai penunjuk arah perjalanan menggunakan Google Maps.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita dua bungkus plastik berukuran besar berisi kristal diduga sabu dengan berat bersih 1.951 gram, uang tunai Rp490 ribu, tiga unit telepon seluler dan satu unit mobil Daihatsu Ayla warna hitam.
Sabu tersebut disembunyikan di dalam kantong plastik yang kemudian diletakkan di bagian bagasi belakang kendaraan, tepat di samping ban serep.
Keduanya mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial Rijal, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Untuk pengiriman tersebut, keduanya dijanjikan upah sebesar Rp20 juta.
Petugas kemudian mengamankan kedua tersangka pada Rabu, 29 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Cuhai, Kecamatan Lamandau.
Sementara kasus kedua terjadi pada 4 Agustus 2026. Dalam kasus ini, polisi mengamankan Muhammad Fadil (19) dan Egis Satria Saputra (20), keduanya juga merupakan warga Pontianak, Kalimantan Barat.
Kedua tersangka diduga berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari Pontianak menuju Sampit, Kalimantan Tengah.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita empat bungkus plastik besar berisi kristal diduga sabu dengan berat bersih 3.991,33 gram. Selain itu, turut diamankan satu tas ransel hitam, uang tunai Rp1 juta, dua unit telepon seluler serta satu unit sepeda motor Honda Genio.
Sabu tersebut disimpan di dalam tas ransel merek Ellegant Sport. Di dalam tas ditemukan empat bungkus plastik besar yang berisi puluhan paket plastik klip berukuran sedang.
Pengiriman tersebut diduga atas perintah seseorang berinisial Gacok, yang saat ini juga berstatus DPO. Kedua tersangka dijanjikan upah sebesar Rp20 juta untuk mengantarkan barang tersebut.
Muhammad Fadil dan Egis diamankan petugas pada Selasa, 4 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Cuhai, Kecamatan Lamandau.
19 Kasus Diungkap Sepanjang 2026
Pengungkapan hampir enam kilogram sabu tersebut menambah panjang daftar keberhasilan Satresnarkoba Polres Lamandau dalam memberantas peredaran narkotika.
Sepanjang 1 Januari hingga 20 Agustus 2026, Polres Lamandau telah mengungkap 19 kasus narkotika dengan 32 tersangka, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.
Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 55.741,89 gram, 15.378 butir pil inex serta lima cartridge liquid/cairan etomidate.
Hasil penyelidikan polisi juga memetakan bahwa peredaran narkotika yang melintasi wilayah hukum Polres Lamandau diduga berasal dari jaringan Pontianak.
Sejumlah jalur yang teridentifikasi antara lain Pontianak–Lamandau–Pangkalan Bun, Pontianak–Lamandau–Sampit, Pontianak–Lamandau–Palangka Raya, serta Pontianak–Lamandau–Banjarmasin–Samarinda.
Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait lainnya.
Dengan jumlah barang bukti yang mencapai kilogram, para tersangka terancam hukuman berat, termasuk pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana mati serta denda maksimal Rp10 miliar sesuai ketentuan yang disangkakan.
Pengungkapan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa Kabupaten Lamandau menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian serius aparat penegak hukum karena menjadi jalur lintasan peredaran narkotika antar daerah di Kalimantan.
Dalam press release dipimpin Kapolres Lamandau AKBP, Eko Yusmiarto didampingi Kasatreskrim AKP, Waryoto dan Kasatresnarkoba di joglo Mapolres Lamandau Nanga Bulik, 13/8/2026. (RS)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar