Sering Dijadikan Tempat Pesta Miras, 9 Penghuni Barakkan Diusir

admin@radarindonesiaonline.com
25 Des 2020 12:25
Peristiwa 0 46
2 menit membaca
FOTO : Kesembilan Muda-Mudi Yang Diusir Warga

PANGKALAN BUN – RI, Karena sering di jadikan tempat mabuk-mabukkan, sembilan Penghuni Barakkan milik Yarsinto (55) diusir warga, pada hari Kamis (24/12/2020) jam 11.00 WIB. Yang mana Barakkan ini beralamat di Jalan Kasan RT 19 Gang Kacer, Kelurahan Sudorejo Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Kalimantan Tengah.

Pada waktu penggerbekan itu disaksikan salah seorang Anggota Satpol PP Kobar Muksin, warga sangat geram kerena di Barakkan itu sering di jadikan Muda Mudi tempat mabuk – mabukan.

Muksin Anggota Satpol PP Kobar menuturkan waktu di temui Awak Media, “kejadian ini bermula warga sudah mengamati berkali – kali kalau Barakkan ini sering adanya Muda – Mudi mengkonsumsi Miras, maka warga minta kepada saya untuk ikut menyaksikan kebenaran itu, ternyata waktu saya bersama – sama warga menggerebek ke 3 pintu Barakkan itu di dapati ada 9 (sembilan) Muda – Mudi 6 orang lelaki, 3 orang perempuan yang mana umur nya sekitar 17 tahunan di dalam Barakkan itu dan kami dapati juga 59 botol Minuman Keras jenis Anggur Merah,” kata Muksin.

FOTO : Salah Satu Kamar Barakkan

Terpisah yarsinto (55) Pemilik Barakkan menyampaikan, “mereka menyewa Barakkan belum genap satu bulan dan sebelum menyewa Barakkan sudah saya wanti – wanti agar menjaga lingkungan sekitar. Jangan berbuat hal yang tidak baik dan berprilaku yang baik dan menjaga sopan santun dengan lingkungan,” ujar Yarsinto.

“Berdasarkan permintaan warga dan kesepakatan, maka kami akhir
nya memutuskan untuk menghusir mereka yang menyewa ke 4 pintu Barakkan itu, atas kejadian ini saya merasa malu Pak,” tegas Yarsinto kepada Radar Indonesia.

Ini yang harus di jadikan pelajaran bagi para Pemilik Rumah Kosan atau Barakkan, agar tidak terjadi kejadian yang sama. Apa lagi kejadian itu anak – anak umurnya masih belasan tahun. (baen)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x