LAMANDAU – RI, Dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Kabupaten Lamandau melaksanakan kegiatan Rapat Bersama dengan dunia usaha di Aula BKD Lamandau, 7 Oktober 2020.
Kegiatan dihadiri Bupati Lamandau, Hendra Lesmana, Asisten II, Loderman, Distanakan, Tiryan Kuderon, Dinsos, Endang Rustiningsih, DLHK, Ir.Sunarto dan juga dihadiri sekitar 26 Dunia Usaha yang ada di Wilayah Kabupaten Lamandau, PT. NAL, GMR, SHS, FLTU, PWP, SML, SMU, MML, Karda Trader, HLRT, AMS, KPC, KSO, KTH, TSI, SAL, MKN, TAN dan Segenap Undangan.
Bupati Lamandau, Hendra Lesmana dalam kegiatan acara PEN, ini merupakan program Peresiden RI, untuk menunjang kelancaran perekonomian di Wilayah Kabupaten Lamandau, diberikan sinyal untuk mulai dilongarkan, untuk itu Perusahaan agar memberikan kemudahan kepada Pedagang Keliling atau masyarakat yang melakukan kegiatan transaksi jualan di Lingkungan Perusahaan.
Selanjutnya Pendemi Covid-19 kita ketahui bersama, sangat berdampak bagi warga di Kabupaten Lamandau, terutama yang mengandalkan interaksi dalam usahanya seperti Pedagang Keliling, maka masyarakat dan Perusahaan tetap menjaga aturan kesehatan, Pemerintah berharap agar Perusahaan memberi kelonggaran kepada warga Lamandau yang mencari nafkah dengan berjualan keliling di Kawasan Perusahaan, tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Kemudian, Perusahaan yang menerapkan protokol kesehatan secara ketat diawal masa pendemi Covid-19, supaya memberikan kemudahan dengan tetap bermasker, jaga jarak dan menerapkan pola hidup bersih. Kondisi sudah berubah, warga Perusahaan sudah banyak belanja ke Kota Nanga Bulik, “Saya berharap Perusahaan bisa melonggarkan warganya, dengan catatan tetap patuh pada protokol kesehatan,” harapnya.
Manager Community Development (Comdev) PT. Sumber Mahardhika Graha (SMG) Rahmat Hidayat menyampaikan pihaknya sudah memberikan kelonggaran kepada para Pedagang Keliling warga Kabupaten Lamandau yang mencari nafkah di Lingkungan Perusahaannya, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Perwakilan dari PT. Satria Hupasarana (SHS) menambahkan, di Perusahaan kami menerapkan, para Pedagang harus ber-KTP Lamandau atau menunjukkan surat domisili di Lamandau, untuk Pedagang dari Pangkalan Bun tetap kami larang, mereka (Pedagang) kami data dan wajib mempunyai bukti surat Rapid test negatif berlaku untuk 14 hari. (RS)
Tidak ada komentar