Mafia BBM Borong Solar Subsidi, Masyarakat Kesulitan! Pemerintah Diminta Tindak Tegas
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month Jumat, 19 Des 2025
- visibility 377
- print Cetak

KAB PARIMO,RI- Dugaan praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar secara ilegal kembali mencuat. SPBU Mensung Kabupaten Parigi Mountong, diduga kuat melayani pembelian Solar menggunakan jerigen pada malam hari.
Pantauan media ini para mafia tersebut ikuti antrian dengan berkedok petani dan nelayan menggunakan barcode kelompok nelayan dan petani untuk mendapatkan subsidi jenis solar di SPBU mensung.
Menurut sumber yang dapat di percaya mengatakan bahwa hal tersebut telah berlangsung lama bahkan bertahun tahun dan diduga manager dan pengawas serta karyawan SPBU mendapatkan keuntungan dari para mafia bbm bersubsidi jenis solar tersebut.
“Keuntungan tersebut di dapatkan dari hasil penjualan subsidi jenis solar ke para mafia bbm bersubsidi yang sudah lama beroperasi di SPBU Mensung, dengan harga Rp.350. 000 sampai dengan Rp. 370. 000 per jerigen/galon yang isinya 34 liter” ujarnya.
Modus baru yang diduga di gunakan adalah dengan cara mengatas namakan orang lain yang tidak lain adalah pengepul solar subsidi pada saat antrian.
“Setelah proses antrian selesai diduga sisa solar subsidi tersebut masih tersisa kurang lebih 2 ton dan di jual ke para mafia bbm bersubsidi di waktu malam menjelang pagi dan di waktu pagi saat waktu sepi” Tambahnya.
Menurutnya, Ada Pengepul yang berinisial O dengan bebas melakukan pengisian solar subsidi dengan mengendalikan program untuk mendapatkan minyak, hal tersebut di ketahui saat mengisi solar subsidi yang di ambil dari sisa atau emergency ke jerigen/ galon yang isinya 34 liter per jerigen.
“Jumlah perhari yang dikumpulkan oleh seorang mafia bbm bersubsidi berinisial O kurang lebih mencapai 100 galon, kemudian dijual kepada salah seorang pengusaha tambang dan pengusaha solar subsidi berinisial N yang tinggal di Desa Lobu kecamatan Moutong” jelasnya.
“Aksi para mafia bbm bersubsidi ini dinilai meresahkan petani karena harga solar subsidi yag tadinya harganya di kisaran Prp. 280.000 sekarang mencapai Rp. 400.000 per jerigen.
Sebelumnya manager SPBU Mensung Farid Pundanga pada 26 September 2025 yang lalu mengatakan mengatakan bahwa tidak ada penyalahgunaan solar subsidi, akan tetapi pada kenyataanya menurut salah seorang warga yang tidak mau di sebutkan namanya menjelaskan bahwa penyalahgunaan solar subsidi semakin parah.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi kembali mengenai dugaan pelanggaran tersebut, pihak SPBU enggan memberikan keterangan serta pesan WhatsApp yang tadinya ceklist dua kemudian berubah menjadi Ceklist satu. Sikap tertutup atau pemblokiran WA ini justru memperkuat dugaan adanya praktik penyimpangan dalam penjualan BBM bersubsidi di lokasi tersebut.
Padahal, PT Pertamina (Persero) secara tegas melarang penjualan Solar menggunakan jerigen atau drum, kecuali dengan izin resmi untuk keperluan tertentu. Solar sendiri merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang mendapat subsidi dari pemerintah, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022.
Aturan ini juga diperkuat dengan Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017, yang melarang penyalur resmi melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan wadah tidak standar. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di lapangan. Praktik penjualan ilegal seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari subsidi energi.
Dikutip pernyataanya bulan lalu, Area Manager Communication, Relation, and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, T. Muhammad Rum, menegaskan, BBM bersubsidi adalah hak masyarakat yang harus dilindungi. Jika terbukti ada keterlibatan penyelewengan dalam proses pendistribusian, Pertamina akan menerapkan sanksi paling tegas kepada SPBU, mulai dari penghentian suplai hingga pemutusan hubungan kerja sama secara permanen.
“Pertamina tidak akan pernah mentolerir penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ini adalah tindakan kriminal dan merugikan hak masyarakat. Siapa pun yang terbukti terlibat, baik dari pihak luar maupun internal SPBU, akan kami berikan tindakan tegas. Kami meminta masyarakat untuk terus menjadi mata dan telinga kami dalam mengawasi penyaluran energi, masyarakat dapat melaporkan setiap indikasi penyelewengan melalui saluran resmi pertamina call center 135,”tegas T. Muhammad Rum. (Manto)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar