Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kejaksaan Negeri Samosir Tetapkan Tersangka Kadis Sosial dan PMD Samosir Terkait Dugaan Korupsi Dana Bansos Banjir Bandang di Kenegerian Sihotang Tahun 2024

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
  • visibility 128
  • print Cetak

SAMOSIR,RI –Kejaksaan Negeri Samosir melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah menetapkan Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Alam Banjir Bandang di Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024. Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Satria Irawan, S.H.,M.H., didampingi Kasi Pidsus Kejari Samosir, Asor Olodaiv Siagian, S.H.,M.H dan Kasi Intel Kejari Samosir, Richard N.P. Simaremare, S.H.,M.H. Menyampaikan Press Release Penetapan Tersangka FAK Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Alam Banjir Bandang Di Kabupaten Samosir Tahun 2024 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Senin (22/12/2025).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor TAP-02/L.2.33.4/Fd.1/12/2025 Tanggal 22 Desember 2025 dan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP serta berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh Tim Penyidik.

Bahwa telah dilakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan. Berdasarkan Laporan Akuntan Publik No: 041/KAP-GAR/XII/2025 diperoleh jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp. 516.298.000 (lima ratus enam belas juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu). Selanjutnya terhadap Tersangka FAK dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh dokter dinyatakan sehat. Kemudian Tersangka FAK berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir dilakukan Penahanan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari kedepan.

Modus operandi Tersangka FAK selaku Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir dalam melakukan Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut dengan cara :

  1. Tersangka FAK mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang semula direncanakan dalam bentuk bantuan tunai melalui cash transfer menjadi bantuan barang, dengan cara menyarankan dan menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang.
  2. Tersangka FAK meminta penyisihan sebesar 15% dari nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi untuk keuntungan pribadi dan pihak lain.
    Bahwa tersangka disangkakan melanggar melanggar Pasal:
    Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
    Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang R.I No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.

Kejari Samosir menegaskan, bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.
(Jackson Pandiangan)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Sungai Raya Dalam Keluhkan Lampu Jalan di Saat Malam Hari Gelap Gulita

    Warga Sungai Raya Dalam Keluhkan Lampu Jalan di Saat Malam Hari Gelap Gulita

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 730
    • 0Komentar

    Sungai Raya Dalam,RI- Lampu penerang Jalan di jalan Sungai Raya Dalam. Sejak lama mengalami padam namun hingga sampai saat ini belum.ada tanda – tanda untuk dilakukan Perbaikan atau mengganti Lampu yang Mati dari dinas Perhubungan Kubu Raya. Adapun lampu yang sudah lama mati tersebut dimulai dari persimpangan Komplek Korpri mengarah ke Tempat pembuangan Sampah ( […]

  • Al Haris Lantik Wakil Bupati Merangin Di Rumah Dinas Gubernur Jambi

    Al Haris Lantik Wakil Bupati Merangin Di Rumah Dinas Gubernur Jambi

    • calendar_month Jumat, 26 Agt 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 270
    • 0Komentar

    JAMBI – RI, Wakil Bupati Merangin, Nilwan Yahya dilantik Gubernur Jambi, Al Haris, Kamis (25/8/22). Pelantikan ini dilakukan di Rumah Dinas Gubernur Jambi. Hadir pada kesempatan ini Bupati Merangin Mashuri, termasuk dengan DPRD Kabupaten Merangin, unsur Camat dan Kepala desa. Selain itu, turut hadir pula Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Fadhil Arief. Gubernur […]

  • Datangkan Tim Labfor Polda Jatim Sebagai Bentuk Keseriusan Polres Sumenep Ungkap Kasus Kebakaran.

    Datangkan Tim Labfor Polda Jatim Sebagai Bentuk Keseriusan Polres Sumenep Ungkap Kasus Kebakaran.

    • calendar_month Senin, 8 Mei 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 288
    • 0Komentar

    SUMENEP, RI – Kapolres Sumenep Akbo Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H didampingi Wakapolres Kompol Soekris Trihartono.,S.Sos, Kasat Reskrim Ako Irwan Nugraha.,S.H dan juga Kapolsek Lenteng Akp Bondan Wibowo.,S.H turun langsung gelar olah TKP di tempat terjadinya kebakaran tumpukan kayu di belakang Kantor MWC NU Kecamatan Lenteng. Polres Sumenep  bekerja sama dengan Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim […]

  • Cek Kesiapan dan Kelengkapan Personel, Kapolres Probolinggo Kota Cek Pos Pengamanan Nataru 2024

    Cek Kesiapan dan Kelengkapan Personel, Kapolres Probolinggo Kota Cek Pos Pengamanan Nataru 2024

    • calendar_month Sabtu, 28 Des 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 287
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian P. S.I.K., M.H mengecek langsung ke Pos Pengamanan Operasi Lilin Semeru 2024 untuk memastikan kesiapan personel serta fasilitas yang mendukung pelaksanaan tugas di lapangan, Jumat (27/12/2024). Kapolres mengatakan, pentingnya profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama di momen libur Natal dan tahun baru yang identik dengan meningkatnya mobilitas […]

  • Kapolda Kalbar Pimpin Upacara Sertijab PJU Dilingkungan Polda Kalbar

    Kapolda Kalbar Pimpin Upacara Sertijab PJU Dilingkungan Polda Kalbar

    • calendar_month Sabtu, 22 Mar 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 235
    • 0Komentar

    PONTIANAK, RI – Kapolda Kalbar memimpin langsung pelaksanaan upacara serah terima jabatan pejabat utama dilingkungan Polda Kalbar. Jum’at (21/03/25). Kapolda Kalbar Irjen Pol. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. memimpin langsung pelaksanaan upacara serah terima jabatan pejabat utama dilingkungan Polda Kalbar yang dilaksanakan di Balai Kemitraan Polda Kalbar. Beberapa pejabat utama dilingkungan Polda Kalbar yang melaksanakan upacara […]

  • “SIRIH (Sikatan Beri Kasih): Satgas Yonif 500/Sikatan Peluk Rakyat Intan Jaya dengan Cinta dan Kepedulian”

    “SIRIH (Sikatan Beri Kasih): Satgas Yonif 500/Sikatan Peluk Rakyat Intan Jaya dengan Cinta dan Kepedulian”

    • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 150
    • 0Komentar

    INTAN JAYA,RI –Dalam balutan semangat persatuan dan kemanusiaan, Satgas Pamtas RI-PNG Mobile Yonif 500/Sikatan kembali menunjukkan wajah hangat TNI kepada masyarakat Papua melalui program SIRIH (Sikatan Beri Kasih). Kegiatan ini dilaksanakan di TK Mamba, Pos Kotis, dan menyasar warga yang melintas di Jalan Trans Papua. Sebanyak 16 personel dipimpin oleh Letda Inf Suprapto (Danpos TK […]

expand_less