Breaking News
light_mode
Trending Tags

Komisi III DPRD Beri Waktu PT Indopherin Jaya Pikirkan Ulang PHK Karyawan

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
  • visibility 151
  • print Cetak

PROBOLINGGO,RI- Komisi III DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi III DPRD Kota Probolinggo untuk membahas persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap seorang karyawan PT Indopherin Jaya. RDP tersebut dihadiri perwakilan manajemen perusahaan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), serikat pekerja, serta pihak kuasa hukum masing-masing, guna mencari solusi atas perselisihan hubungan industrial yang terjadi.

Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi Golkar, Muchklas Kurniawan, SH, MH, dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa hasil RDP akan dituangkan dalam bentuk kesimpulan dan berita acara rapat. Kesimpulan tersebut nantinya akan disampaikan secara resmi kepada pimpinan DPRD dan diteruskan kepada pihak PT Indopherin Jaya.

“Dari hasil rapat ini, Komisi III akan menyusun kesimpulan dalam berita acara yang salah satu poinnya berupa surat rekomendasi kepada pihak perusahaan. Harapannya, perusahaan dapat mempertimbangkan kembali dan menyelesaikan persoalan ini secara persuasif, terutama dengan mengedepankan sisi sosial,” ujar Muchklas.

Ia menambahkan, Komisi III juga akan memberikan jeda waktu kepada pihak perusahaan untuk memikirkan langkah lanjutan. Apabila nantinya terdapat tanggapan atau jawaban dari pihak perusahaan, maka akan dibahas kembali secara internal. Tidak menutup kemungkinan, Komisi III juga akan kembali memanggil pihak terkait atau bahkan melakukan kunjungan langsung ke perusahaan.

“Rekomendasi sementara dari Komisi III adalah agar karyawan yang bersangkutan dapat kembali bekerja, dengan mempertimbangkan aspek sosial. Namun, kami masih akan menggelar rapat internal untuk memfinalisasi poin-poin yang akan disampaikan kepada pihak perusahaan,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi PKS, Dasno, menilai bahwa sanksi PHK terhadap karyawan yang bersangkutan dinilai terlalu berat jika dibandingkan dengan pengabdian yang telah dilakukan selama empat tahun. Menurutnya, kesalahan yang terjadi bersifat tidak disengaja dan tidak sebanding dengan loyalitas serta kinerja yang telah diakui perusahaan.

“Mas Abdul sudah mengabdi selama empat tahun dan bahkan telah diangkat menjadi karyawan tetap selama tujuh bulan. Kesalahan yang terjadi menurut saya tidak terlalu besar dan tidak disengaja. Dari sisi sosial, ini perlu dipertimbangkan agar ada jalan tengah yang adil bagi kedua belah pihak,” ungkap Dasno.

Ia berharap pihak perusahaan dapat membuka ruang dialog dan memberikan kesempatan kepada karyawan tersebut untuk tetap bekerja kembali, mengingat usia dan kondisi sosial yang akan semakin berat jika benar-benar di-PHK.

Dari sisi pemerintah, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo, Ir. Retno Fadjar Winarti, menjelaskan bahwa proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial telah melalui tahapan klarifikasi dan mediasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Klarifikasi telah dilakukan dua kali pada 28 November dan 4 Desember 2025, namun belum menemukan titik temu. Mediasi juga telah dilakukan dua kali pada 11 dan 22 Desember 2025, dengan hasil kedua belah pihak sepakat meminta mediator mengeluarkan anjuran tertulis.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, anjuran tertulis akan disampaikan paling lambat 10 hari kerja sejak mediasi terakhir, yaitu maksimal tanggal 9 Januari 2026. Saat ini kami masih melakukan koordinasi internal untuk menyusun isi anjuran tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam penyusunan anjuran, Disperinaker tetap berpedoman pada PP Nomor 35 Tahun 2021, khususnya Pasal 52 yang mengatur PHK akibat pelanggaran ketentuan perusahaan.

Ketua DPC KSPSI Kota Probolinggo, Donal Vinalio Boy, menegaskan bahwa pihaknya menilai PHK yang dilakukan PT Indopherin Jaya tidak sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan. Menurutnya, tidak ada bukti kuat bahwa karyawan melakukan pelanggaran berat atau membongkar rahasia perusahaan sebagaimana yang dituduhkan.

“Kami menuntut agar saudara Abduh dipekerjakan kembali karena PHK yang dilakukan kami nilai cacat hukum dan tidak didukung bukti yang kuat,” tegas Donal.

Sementara itu, Raymond Caesar Perangin-angin, SH, selaku kuasa hukum PT Indopherin Jaya, menjelaskan bahwa perusahaan telah memiliki aturan tegas terkait larangan penggunaan ponsel, pengambilan foto, dan video di area pabrik. Aturan tersebut telah disosialisasikan kepada seluruh karyawan melalui proses onboarding, pelatihan K3, hingga kegiatan rutin internal perusahaan.

Ia menegaskan bahwa tindakan karyawan yang mengunggah foto area produksi ke media sosial dinilai sebagai pelanggaran serius karena berkaitan dengan kerahasiaan proses produksi dan strategi bisnis perusahaan.

“Perusahaan menilai unsur kelalaian dan pengakuan telah terpenuhi. Kami telah melalui proses internal yang panjang dan berhati-hati sebelum mengambil keputusan PHK,” jelasnya.

RDP tersebut ditutup dengan kesimpulan sementara bahwa Komisi III DPRD Kota Probolinggo akan menyusun rekomendasi resmi dan mendorong penyelesaian secara dialogis dengan tetap mempertimbangkan aspek hukum dan sosial demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis.(suh)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aksi Buruh Dan Mahasiswa Tolak RUU Omnibuslaw

    Aksi Buruh Dan Mahasiswa Tolak RUU Omnibuslaw

    • calendar_month Rabu, 7 Okt 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 266
    • 0Komentar

    BANTEN – RI, Saukani melihat apa yang dilakukan DPR RI menjadi sebuah ironi yang luar biasa. “DPRD yang harusnya mewakili Rakyat, tapi sekarang buta, tuli dan nggak lagi Aspiratif. Artinya, mereka lebih mementingkan kepentingan dan seharusnya mempertahankan Perundang-undangan di Indonesia. Bukan dengan sistem UU Kanibal yang bisa menarik aturan dari dari Pusat dan Daerah,” katanya. […]

  • TNI-Polri Gelar Bakti Sosial Kepada Warga Kiwirok

    TNI-Polri Gelar Bakti Sosial Kepada Warga Kiwirok

    • calendar_month Sabtu, 1 Feb 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 269
    • 0Komentar

    KIWIROK,RI – 31 Januari 2025 – Warga Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan, menyambut hangat kegiatan bakti sosial yang digelar oleh Polri yang tergabung didalam OPS Damai Cartenz dan TNI pada Jumat (31/1). Dalam kegiatan tersebut, aparat gabungan membagikan sembako kepada masyarakat sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi sosial di wilayah tersebut. Antusiasme warga terlihat […]

  • Polsek Purworejo Kembalikan Barang Bukti Sepeda Motor Hasil Tindak Pidana Pencurian

    Polsek Purworejo Kembalikan Barang Bukti Sepeda Motor Hasil Tindak Pidana Pencurian

    • calendar_month Selasa, 24 Des 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 275
    • 0Komentar

    Polres Pasuruan Kota , RI –Polsek Purworejo berhasil mengamankan dan mengembalikan barang bukti berupa satu unit sepeda motor kepada pemilik sahnya Saiful Arip, yang menjadi korban tindak pidana pencurian. Kendaraan tersebut, yang sempat ditemukan terparkir di halaman Masjid Baiturrahman, Kelurahan Purutrejo, dikembalikan kepada pemiliknya melalui kebijakan pinjam pakai sambil menunggu proses hukum yang masih berlangsung. […]

  • Harga minyak tidak ada kenaikan

    Harga BBM Tak Naik per 1 April 2026, Mensesneg: Arahan Presiden Prabowo Utamakan Rakyat

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 59
    • 0Komentar

    KUBU RAYA,RI – Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing oleh informasi simpang siur mengenai kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang santer terdengar menjelang 1 April 2026. Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah […]

  • PMII Sumenep Tolak Kenaikan BBM, Mengkuruduk Kantor Pemkab Sumenep

    PMII Sumenep Tolak Kenaikan BBM, Mengkuruduk Kantor Pemkab Sumenep

    • calendar_month Jumat, 9 Sep 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 293
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Demo yang dilakukan PMII Sumenep mendatangi Kantor Pemkab Sumenep terkait penolakan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang sudah disyahkan Presiden Jokowi pada tanggal 3 September 2022 yang lalu. Sehingga menjadi polemik di masyarakat dan menjadi perbincangan publik yang dirasa langsung oleh masyarakat bawah atas kenaikan BBM tersebut. Maka banyak Mahasiswa turun ke […]

  • Khotmil Qur’an Dan Doa Bersama Sebagai Ikhtiar Bathin Agar Pandemi Segera Berakhir

    Khotmil Qur’an Dan Doa Bersama Sebagai Ikhtiar Bathin Agar Pandemi Segera Berakhir

    • calendar_month Sabtu, 14 Agt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 259
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Kodim 0819/Pasuruan melakukan ikhtiar batin dalam upaya memohon agar pandemi Covid-19 segera berakhir dengan menggelar Khotmil Qur’an dan Doa Bersama di Mushola Kodim 0819/Pasuruan, Sabtu (14/08/2021). Setelah Khataman Al Qur’an, kemudian dilanjutkan dengan gelaran doa bersama. Berharap warga Pasuruan khususnya dan Bangsa Indonesia pada umumnya terbebas dari virus Covid-19. Dandim 0819/Pasuruan, Letkol […]

expand_less